SURAT TERBUKA KONFLIK PDT. SYAIFUL HAMZAH DENGAN BPD RIAU DAN GLORIA DAYUN


DARURAT TATA GEREJA.
Ketika Pelayanan Dibalas Ancaman Penjara, Saatnya Rekan Gembala Bersuara

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Rekan-Rekan Gembala 
dan Hamba Tuhan yang Saya Hormati

Salam sejahtera dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Saya tidak tahu lagi harus bercerita kepada siapa selain melalui surat terbuka ini. Sudah lebih dari satu tahun, sejak April 2025, persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat struktural daerah, bahkan hingga dibawa ke Pusat pada 25 Juni 2025 pun belum ada penyelesaian. 

Saya tidak pernah datang ke Riau untuk mencari masalah dan buat rusuh seperti yang di katakan oleh SEK. BPD RIAU pada Juni 2025 ke rekan saya, ketika pada saat itu saya berada di Riau. Saya datang semata-mata untuk melayani Tuhan dan melayani jemaat.

Pihak Dayunlah yang meminta dan memohon mohon kepada saya agar menjadi gembala mereka serta menjadikan mereka sebagai cabang gereja kami. Bukan saya yang meminta mereka bergabung menjadi cabang gereja kami.

Namun sekarang, setelah gereja itu dibangun, mereka memilih mundur secara sepihak. Yang lebih saya sesalkan, pihak BPD Riau kemudian terindikasi menghasut dan memfasilitasi mereka melalui Surat Keputusan Nomor SU 50 sehingga mereka menjadi binaan struktural, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan saya sebagai gereja induk.

Saat ini persoalan tersebut telah sampai ke kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu, saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pergumulan saya.

1. Tuduhan Menzalimi

Pihak Dayun menuduh saya telah menzalimi mereka. Padahal mereka bersama BPD Riau menghadapi saya secara bersama-sama, sedangkan saya berjuang seorang diri. Bagaimana mungkin saya dapat menzalimi mereka seorang diri, sementara mereka bersatu PATUNGAN menghadapi saya seorang diri?

2. Tuduhan Meminta Semacam "Uang Upeti"

Mereka juga menuduh saya meminta semacam uang upeti setiap bulan. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah mereka hanya memberikan persembahan sebagaimana lazimnya cabang gereja kepada gereja induk. Persembahan tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi saya seperti yang pihak Dayun dan BPD Riau sampaikan, melainkan langsung ke rekening gereja.

3. Tuduhan Mengenai Akomodasi dan Transportasi

Mereka juga menyatakan telah memberikan akomodasi kepada saya, istri, dan anak. Padahal setiap kali saya datang melayani, saya bersama istri dan anak justru tidur di ruang tamu di lantai beralaskan tikar, karena memang tidak tersedia kamar bagi kami.

4. Tuduhan Menerima Uang Jasa

Tuduhan bahwa saya menerima biaya jasa tidak berdasar. Dana yang dipersoalkan merupakan biaya transportasi yang wajar dalam pelayanan seorang pendeta, bukan uang jasa atau keuntungan pribadi. Bahkan, apabila jumlahnya sekitar Rp3.000.000, menurut saya nominal tersebut belum mencukupi untuk biaya perjalanan pulang-pergi Jakarta–Riau. Oleh karena itu, tidak tepat apabila biaya transportasi tersebut dijadikan dasar untuk menuduh saya menerima biaya jasa atau mencari keuntungan dari pelayanan.

5. Tekanan dengan Membawa Isu Suku

Saat saya melayani, saya mendapat penolakan dari oknum BPD Riau karena saya bukan berasal dari suku mereka. Bahkan, menurut informasi yang saya terima, ada pernyataan, "Ngapain mengundang Pdt. Dr. Syaiful Hamzah di perusahaan itu? Dia bukan orang kita." Saya memahami ungkapan "bukan orang kita" sebagai merujuk pada perbedaan suku. Menurut saya, hal ini terjadi karena adanya dukungan BPD Riau kepada pihak Dayun.

6. Dugaan Provokasi terhadap Jemaat

Menurut informasi yang saya terima, BPD Riau menyampaikan kepada jemaat di wilayah pelayanan, "Untuk apa mencari gembala dari luar? Kalian saja bisa menjadi gembala. Kalian yang membangun gereja dan memiliki tanah itu." Padahal, menurut Tata Gereja, tidak ada satu pun dari pihak Dayun yang berstatus sebagai pejabat gereja yang berwenang untuk ditetapkan sebagai gembala sidang cabang tersebut. Oleh karena itu, saya menilai pernyataan tersebut berpotensi memprovokasi jemaat, memecah persatuan, serta mengindikasikan adanya upaya untuk mengambil alih kepemimpinan cabang dan menyingkirkan saya dari pelayanan.

7. Tekanan Melalui Surat Kode Etik

Saya juga merasa mendapat tekanan melalui penerbitan surat kode etik SU 49 BPD RIAU yang kemudian disebarluaskan ke Pusat dan BPD DKI dengan tujuan agar saya dikenakan tindakan disiplin, bahkan diberhentikan dari pelayanan. Padahal, menurut saya, sebelum surat tersebut diterbitkan, saya tidak pernah dipanggil, dimintai klarifikasi, ataupun diperiksa sebagaimana mestinya. Surat tersebut langsung diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan. Hal ini saya nilai tidak mencerminkan asas keadilan dan prosedur yang seharusnya dijunjung dalam penegakan Tata Gereja.

8. Tekanan dan Ancaman Proses Hukum

Dalam proses mediasi di pengadilan, pihak BPD Riau menyampaikan bahwa mereka akan melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media gereja kami. Bahkan, Sekretaris BPD Riau menyatakan bahwa Pusat memantau media gereja kami, baik Facebook maupun YouTube, untuk mencari kesalahan yang dapat dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap saya. Padahal, laporan saya terhadap mereka telah lebih dahulu diajukan ke kepolisian dan hingga saat ini masih dalam proses. Oleh karena itu, saya memandang langkah BPD Riau tersebut sebagai laporan balasan (counter report) atas laporan yang telah saya ajukan.

9. Bukti Percakapan Grup WhatsApp BPD Riau

Saya juga memiliki bukti percakapan di grup WhatsApp para pejabat BPD Riau yang memuat pernyataan, "Libaskan saja si Syaiful Hamzah itu jika tidak benar." Hal tersebut saya nilai sebagai bagian dari upaya untuk memproses saya secara hukum agar saya di penjara, karena saya menolak kebijakan yang menurut saya tidak sesuai dengan Tata Gereja. Bukti percakapan tersebut saya simpan.

10. Sikap LBH BPD Riau

Melalui keterlibatan LBH BPD Riau, saya merasa dikepung. Padahal, berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Sinode, LBH bersifat independen dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi. Oleh karena itu, menurut saya, tidak tepat mengatasnamakan "LBH BPD Riau", karena seolah-olah LBH berada di bawah struktur BPD Riau. Yang lebih saya sesalkan, nama LBH BPD Riau justru digunakan untuk mendampingi dan membela pihak Dayun yang telah keluar dari kepemimpinan yang sah serta penggabungannya telah ditolak oleh Sinode, sehingga berhadapan dengan pejabat gereja yang masih sah. Menurut saya, hal tersebut tidak mencerminkan independensi LBH dan tidak elok dilakukan oleh lembaga yang seharusnya berdiri netral, profesional, serta menjunjung keadilan bagi semua pihak.

11. Arahan Pimpinan Pusat Tidak Dijalankan

Pimpinan Pusat telah menyampaikan bahwa pihak Dayun ditolak oleh Sinode dan proses penggabungan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Namun, pada kenyataannya BPD Riau tidak menjalankan arahan tersebut, bahkan justru memfasilitasi dan membela pihak Dayun. Pernyataan ini saya sampaikan berdasarkan dokumen dan bukti yang saya miliki.

Di manakah struktural kita? Mengapa memilih diam? Apakah masa depan anak saya yang baru berusia tujuh tahun harus menjadi korban apabila saya sampai dipenjara? Terlebih lagi apabila pihak struktural menggunakan Tata Gereja yang dipaksakan untuk mendisiplinkan saya yang pada akhirnya dapat berujung pada pemecatan, mematikan mata pencaharian saya, serta mencemarkan nama baik saya.

Saya hanya ingin menegakkan Tata Gereja. Sepanjang yang saya ketahui, tidak pernah ada sejarah dalam sinode kita bahwa ketika suatu jemaat memilih mengundurkan diri, justru pendeta atau gembalanya yang dianggap keluar. Apabila jemaat memutuskan untuk mundur, maka jemaat itulah yang keluar dari persekutuan sinode beserta segala konsekuensinya, bukan gembala atau pendeta yang melayani mereka.

Namun, dalam persoalan yang saya hadapi, saya merasa BPD Riau justru seolah-olah mengizinkan jemaat memecat pendeta atau gembalanya. Menurut saya, hal tersebut tidak sejalan dengan Tata Gereja yang selama ini saya pahami dan justru menciptakan preseden yang berbahaya bagi masa depan pelayanan di sinode kita.

Saya hanya menginginkan persoalan ini diselesaikan secara bermartabat, sesuai dengan Tata Gereja yang berlaku. Saya merasa nilai Siri' na Pacce telah dilukai. Kiranya semua pihak dapat mengedepankan kejujuran, keadilan, serta penyelesaian yang benar sesuai hukum dan Tata Gereja.

Saya juga berharap pihak struktural daerah tidak memperkeruh suasana atau menggunakan kewenangannya dengan cara yang tidak semestinya. Saya merasa telah mengalami tekanan dan menerima ancaman tindakan pendisiplinan yang ujungnya dapat mengarah pada pemecatan. Karena itu, saya berharap persoalan ini diselesaikan secara adil, terbuka, dan bermartabat, tanpa intimidasi terhadap siapa pun.

Saya percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan dinyatakan. Kiranya Tuhan memberikan hikmat kepada semua pihak untuk mengutamakan keadilan, perdamaian, dan penyelesaian yang benar.

Hormat saya,
Pdt. Dr. Syaiful Hamzah, M.Th
(Gembala JPS22/PRJ SION)
KUASA HUKUM (TIM PERADI)
Dr. MUHAMMAD ALLY MUSTAIN M.H (RIAU)
Dr. ZEVRIJN BOY KANU M.H (JAKARTA)

#BersuaralahGembala
#DaruratTataGereja
#TegakkanTataGereja
#TolakPembangkangSinode
#SiriNaPacce
#KeadilanDalamPelayanan
#MarwahHambaTuhan
#BpdRiuaHarusTanggungJawab
#GaAdaGigiMundur

Rekan-rekan gembala, jika hari ini kita memilih diam, besok bisa jadi Andalah yang mengalami apa yang saya alami. Mari tegakkan Tata Gereja tanpa tebang pilih. Jangan sampai Tata Gereja tumpul kepada yang kuat, tetapi tajam kepada yang lemah. Apabila memang terbukti ada pelanggaran, saya meminta BPD Riau diproses sesuai Tata Gereja yang berlaku.

Postingan populer dari blog ini

MAFIA MAFIA STRUKTURAL GEREJAWI (DURI DALAM TUBUH KRISTUS)

PROFIL BIO DATA Pdt. Dr. SYAIFUL HAMZAH S.Th., M.Th

PEMBULLYAN ALA STRUKTURAL GEREJAWI