DAPATKAH GEREJA BERSALAH - KETIKA GEREJA MERAMPAS DAN DIRAMPAS (STUDI KASUS)
DAPATKAH GEREJA BERSALAH
KETIKA GEREJA MERAMPAS DAN DIRAMPAS
Studi Kasus: Perubahan Fungsi Chapel Menjadi Gereja.
Oleh: Pdt. Dr. Syaiful Hamzah M.Th
PENDAHULUAN
Chapel mahasiswa pada dasarnya merupakan ruang yang disediakan oleh universitas untuk mendukung kehidupan kerohanian mahasiswa. Tempat tersebut dapat digunakan untuk ibadah, doa, pembinaan iman, dan berbagai kegiatan rohani yang melibatkan mahasiswa dari beragam latar belakang denominasi. Dengan karakter seperti itu, chapel bukan sejak awal dirancang sebagai gereja tertentu, melainkan sebagai ruang pelayanan bersama. Namun, dalam perkembangan pelayanan, kegiatan ibadah yang berlangsung secara rutin dapat membentuk komunitas yang semakin kuat. Ketika komunitas tersebut berkembang, muncul kemungkinan terjadinya perubahan fungsi dari ruang ibadah mahasiswa menjadi pusat kegiatan gerejawi yang memiliki struktur organisasi tertentu dan hubungan kelembagaan dengan sebuah sinode.
Persoalan menjadi menarik ketika sebuah sinode kemudian menjadikan komunitas yang berkembang di chapel tersebut sebagai gereja. Perubahan ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi menyangkut perubahan fungsi, identitas, kewenangan, dan hubungan terhadap fasilitas universitas. Chapel yang sebelumnya bersifat terbuka bagi berbagai kegiatan kerohanian mahasiswa mulai dipersepsikan sebagai tempat gereja tertentu. Pada akhirnya, universitas mengambil kembali fasilitas tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai chapel mahasiswa. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai batas antara pelayanan dan penguasaan, antara penggunaan dan kepemilikan, serta antara kesempatan melayani dan kewenangan mengubah fungsi sebuah fasilitas yang sejak awal disediakan oleh institusi pendidikan.
CHAPEL MAHASISWA BUKAN GEREJA
Chapel mahasiswa pada dasarnya merupakan fasilitas yang disediakan dalam lingkungan universitas untuk menunjang kehidupan kerohanian mahasiswa. Chapel bukan didirikan sebagai gedung milik satu denominasi, sinode, atau gereja tertentu, melainkan sebagai ruang yang dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan dan pembinaan rohani mahasiswa. Di dalamnya dapat berlangsung doa, ibadah, persekutuan, pembinaan iman, konseling rohani, maupun berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Karena itu, keberadaan chapel harus dipahami berdasarkan fungsi utamanya sebagai sarana pendukung kehidupan spiritual mahasiswa, bukan sebagai gereja lokal yang sejak awal memiliki struktur dan kepemilikan sendiri.
Karakter chapel juga berbeda dengan gereja. Gereja pada umumnya memiliki jemaat, kepemimpinan, struktur organisasi, doktrin, tata gereja, dan hubungan kelembagaan dengan denominasi atau sinode tertentu. Chapel tidak secara otomatis memiliki semua karakter tersebut. Mahasiswa yang datang ke chapel dapat berasal dari berbagai latar belakang gereja dan denominasi. Mereka dapat beribadah dan memperoleh pembinaan rohani tanpa harus menjadikan chapel sebagai milik atau perpanjangan tangan dari satu sinode gereja tertentu. Dengan demikian, kegiatan apa pun yang dilakukan di chapel seharusnya ditempatkan dalam kerangka memperkuat kehidupan dan pertumbuhan rohani mahasiswa.
Karena chapel bukan milik satu sinode atau satu gereja tertentu, maka penggunaan chapel oleh sebuah gereja atau sinode untuk kegiatan pelayanan tidak dengan sendirinya mengubah status chapel menjadi gereja. Sebuah sinode dapat diberikan kesempatan untuk melayani mahasiswa, memimpin ibadah, melakukan pembinaan, atau mengadakan kegiatan rohani di dalam chapel. Namun, kesempatan pelayanan tersebut harus dipahami sebagai bentuk kepercayaan atau izin untuk mendukung kehidupan rohani mahasiswa, bukan sebagai penyerahan hak atas fasilitas tersebut. Bahkan apabila kegiatan yang dilakukan semakin banyak, rutin, dan berkembang, hal itu tetap tidak otomatis mengubah chapel menjadi aset atau gereja milik sinode yang melayani di dalamnya.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kesempatan melayani dan hak untuk menguasai. Sebuah gereja atau sinode dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun kehidupan rohani mahasiswa melalui pelayanan di chapel, dan kontribusi tersebut patut dihargai. Namun, kontribusi pelayanan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengklaim bahwa chapel telah menjadi milik gereja atau sinode tertentu. Chapel tetap memiliki fungsi utamanya sebagai sarana pembinaan kerohanian mahasiswa. Oleh sebab itu, siapa pun yang diberikan kesempatan melayani di dalamnya perlu menjaga batas tersebut, sehingga pelayanan tetap menjadi sarana untuk membangun iman mahasiswa, bukan secara perlahan mengubah ruang bersama menjadi ruang eksklusif milik satu lembaga gerejawi.
DARI IBADAH MAHASISWA MENUJU KOMUNITAS GEREJA
Pada tahap awal, kegiatan yang berlangsung di chapel dapat merupakan kegiatan kerohanian mahasiswa. Para mahasiswa berkumpul untuk berdoa, menyanyikan pujian, mendengarkan firman Tuhan, melakukan persekutuan, dan memperoleh pembinaan iman. Karena kegiatan tersebut dilakukan secara rutin, hubungan antaranggota komunitas semakin kuat dan pelayanan mulai berkembang. Dalam prosesnya, dapat muncul beberapa orang yang dipercaya untuk membantu mengatur kegiatan, mengkoordinasikan ibadah, dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Terbentuknya kepengurusan atau koordinator pelayanan pada tahap ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga keteraturan kegiatan rohani mahasiswa.
Seiring bertambahnya jumlah peserta dan berkembangnya kegiatan, komunitas tersebut dapat memiliki bentuk yang semakin terorganisasi. Pengurus mulai memiliki pembagian tugas, jadwal pelayanan, kegiatan pembinaan, dan pola kepemimpinan yang lebih teratur. Dalam kondisi tertentu, struktur yang terbentuk bahkan dapat menyerupai struktur sebuah gereja. Namun, kemiripan struktur tersebut perlu dibedakan dari status kelembagaannya. Sebuah komunitas mahasiswa dapat memiliki pengurus dan kegiatan yang teratur tanpa secara otomatis menjadi gereja. Demikian pula, keberadaan struktur pelayanan belum dengan sendirinya mengubah status chapel sebagai fasilitas yang diperuntukkan bagi kehidupan kerohanian mahasiswa.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika komunitas yang telah terbentuk kemudian mulai dilaporkan atau diperkenalkan kepada sebuah sinode gereja sebagai sebuah komunitas pelayanan yang memiliki potensi untuk menjadi gereja. Pada tahap ini, hubungan antara komunitas mahasiswa dan sinode mulai memperoleh bentuk kelembagaan yang lebih jelas. Nama komunitas, kepengurusan, kegiatan, perkembangan jemaat, serta berbagai informasi mengenai pelayanan dapat disampaikan kepada sinode untuk mendapatkan pertimbangan. Apabila proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, pengakuan, atau tahapan organisasi lainnya sampai pada penetapan dan pentahbisan sebagai gereja dalam suatu sinode tertentu, maka terjadi sebuah perubahan penting dalam identitas komunitas tersebut. Dari sebuah komunitas kerohanian mahasiswa yang berkembang di chapel, komunitas tersebut kemudian memperoleh identitas sebagai gereja dalam struktur sinode tertentu.
Perubahan tersebut tentu merupakan sesuatu yang perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya dari hasil akhirnya. Pertanyaan yang penting untuk direnungkan adalah bagaimana proses perubahan itu berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapnya, bagaimana posisi pengurus yang telah terbentuk sebelumnya, bagaimana persetujuan pihak universitas diberikan, dan apakah fungsi awal chapel tetap dihormati sepanjang proses tersebut. Penetapan sebuah komunitas menjadi gereja dapat memiliki dasar organisasi dan pertimbangan pelayanan tertentu, tetapi perubahan status komunitas tidak dengan sendirinya mengubah status fasilitas yang digunakan. Karena itu, antara pertumbuhan komunitas, pengakuan sinode, dan status chapel perlu dibedakan secara jelas agar pembaca dapat melihat persoalan ini secara objektif dan kemudian memberikan penilaiannya sendiri.
KETIKA SINODE MENJADIKAN CHAPEL SEBAGAI GEREJA
Keterlibatan sinode dalam mengembangkan pelayanan di sebuah chapel pada awalnya dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan kerohanian mahasiswa. Namun, persoalan mulai muncul ketika komunitas yang beribadah di dalamnya kemudian ditempatkan secara organisatoris sebagai gereja. Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut nama dan struktur pelayanan, tetapi juga dapat mengubah cara komunitas memandang tempat yang mereka gunakan. Chapel yang semula merupakan fasilitas universitas mulai diperlakukan sebagai tempat tetap bagi gereja tertentu. Ketika kegiatan gereja semakin berkembang, batas antara menggunakan fasilitas dan merasa memiliki fasilitas dapat menjadi semakin kabur.
Persoalan semakin kompleks ketika gereja mulai melakukan renovasi, membeli perlengkapan ibadah, memasang sound system, kursi, mimbar, alat musik, pendingin ruangan, proyektor, dan berbagai fasilitas lainnya. Investasi tersebut mungkin dilakukan dengan tujuan mendukung pelayanan. Namun, semakin besar biaya dan tenaga yang dikeluarkan, semakin mudah muncul persepsi bahwa karena gereja telah memperbaiki, melengkapi, merawat, dan menggunakan fasilitas tersebut dalam waktu lama, maka gereja mempunyai hak atas tempat tersebut. Padahal, mengeluarkan biaya untuk renovasi atau membeli perlengkapan tidak dengan sendirinya mengubah status kepemilikan tanah dan bangunan. Investasi pelayanan harus dibedakan dari kepemilikan aset.
Karena itu, sejak awal harus ada kejelasan mengenai siapa pemilik tanah dan bangunan, siapa yang memberikan izin penggunaan, siapa yang membiayai renovasi, siapa pemilik barang-barang yang dibeli, serta bagaimana status seluruh perlengkapan tersebut apabila izin penggunaan berakhir. Tanpa kejelasan, sesuatu yang awalnya merupakan pengorbanan pelayanan dapat berubah menjadi dasar klaim kepemilikan. Muncul logika: “Kami yang merenovasi, kami yang membeli perlengkapan, kami yang merawat, dan kami yang menggunakan bertahun-tahun, maka tempat ini menjadi milik kami.” Padahal, renovasi memperbaiki fasilitas, perlengkapan mendukung pelayanan, dan penggunaan menciptakan sejarah pelayanan; semuanya tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas fasilitas yang sejak awal bukan milik gereja.
Di sinilah gereja dan sinode perlu belajar membedakan antara membangun pelayanan dan menguasai tempat pelayanan. Jika universitas memberikan chapel untuk kegiatan kerohanian mahasiswa, maka izin penggunaan harus tetap dibedakan dari penyerahan kepemilikan. Jika kemudian sinode membentuk gereja di tempat tersebut, hubungan antara gereja, sinode, universitas, bangunan, renovasi, dan seluruh perlengkapan harus dibuat transparan sejak awal. Sebab ketika suatu hari universitas mengembalikan chapel kepada fungsi semula, pertanyaannya bukan hanya siapa yang telah mengeluarkan biaya, tetapi apakah biaya tersebut pernah memberikan hak kepemilikan? Di sinilah gereja perlu bertanya dengan jujur: apakah kita sedang melayani di sebuah tempat, atau tanpa sadar mulai merasa bahwa tempat yang kita gunakan telah menjadi milik kita?.
KETIKA UNIVERSITAS MENGAMBIL KEMBALI CHAPEL
Ketika kemudian terjadi konflik mengenai penggunaan chapel, masing-masing pihak dapat memiliki cara pandang yang berbeda. Pihak gereja dapat merasa bahwa mereka telah membangun pelayanan, membentuk komunitas, melayani mahasiswa, serta mengembangkan kegiatan kerohanian di tempat tersebut dalam waktu yang tidak singkat. Dari sudut pandang tersebut, pengambilalihan atau penghentian penggunaan chapel dapat dirasakan sebagai tindakan yang merugikan, bahkan dapat menimbulkan perasaan bahwa pelayanan yang telah dibangun seolah-olah tidak dihargai. Perasaan seperti ini perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika konflik, tanpa harus langsung menyimpulkan bahwa salah satu pihak pasti benar atau salah.
Di sisi lain, pihak universitas dapat memiliki pertimbangan yang berbeda. Universitas dapat memandang bahwa chapel merupakan fasilitas yang sejak awal disediakan untuk mendukung kehidupan kerohanian mahasiswa dan bukan sebagai aset gereja atau sinode tertentu. Karena itu, apabila terjadi perubahan penggunaan yang menurut pihak universitas telah keluar dari fungsi awal, universitas dapat merasa memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kembali dan mengembalikan chapel kepada fungsi yang semula ditetapkan. Dalam posisi seperti ini, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang paling lama menggunakan tempat tersebut, siapa yang paling banyak berkorban, atau siapa yang telah membangun pelayanan di dalamnya, tetapi perlu dilihat berdasarkan dasar kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika konflik telah terjadi, persoalan ini perlu dikembalikan kepada kronologi, status awal, dokumen, izin penggunaan, kesepakatan, serta fungsi fasilitas sejak awal. Perlu dilihat bagaimana chapel tersebut pertama kali diberikan, kepada siapa izin penggunaan diberikan, untuk tujuan apa fasilitas tersebut disediakan, apakah pernah ada perubahan fungsi yang disepakati secara resmi, bagaimana proses pembentukan komunitas hingga menjadi gereja, dan apakah terdapat dokumen yang mengatur hubungan antara universitas, komunitas pelayanan, gereja, dan sinode. Dengan melihat seluruh kronologi tersebut secara utuh, penilaian tidak hanya didasarkan pada perasaan, ingatan, atau klaim masing-masing pihak, tetapi pada fakta dan dasar yang dapat diperiksa.
Pada titik ini, persoalan yang semula berangkat dari pelayanan kerohanian mahasiswa dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan dan bahkan memasuki ranah hukum apabila terdapat sengketa mengenai hak penggunaan, kewenangan, aset, perjanjian, atau status fasilitas. Karena itu, gereja maupun universitas perlu berhati-hati dalam memberikan penilaian. Persoalan ini tidak lagi cukup diselesaikan hanya dengan argumentasi bahwa satu pihak merasa dirugikan atau pihak lain merasa berhak mengambil kembali fasilitas. Hal-hal yang menyangkut hak, kewenangan, kepemilikan, dan perjanjian perlu dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang diakui dan berlaku. Dengan demikian, tulisan ini tidak hendak memberikan putusan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, tetapi mengajak pembaca melihat persoalan berdasarkan kronologi dan fakta, kemudian menilai sendiri di mana letak persoalan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
KETIKA GEREJA “MERAMPAS” DAN “DIRAMPAS”
Ungkapan “ketika gereja merampas dan dirampas” dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau keputusan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan perampasan. Ungkapan tersebut digunakan secara metaforis untuk menggambarkan sebuah dinamika yang perlu dilihat dan dipahami secara utuh. Sebuah chapel yang pada awalnya disediakan untuk menunjang kehidupan kerohanian mahasiswa dapat digunakan secara rutin oleh sebuah komunitas, kemudian komunitas tersebut berkembang, memiliki pengurus, berhubungan dengan sinode, dan pada akhirnya ditetapkan sebagai gereja dalam struktur tertentu. Dalam perkembangan berikutnya, universitas dapat mengambil kembali fasilitas tersebut dan mengembalikannya kepada fungsi awal sebagai chapel mahasiswa. Rangkaian ini menghadirkan sebuah ironi yang menarik untuk direnungkan, bukan sebuah putusan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Dalam situasi seperti ini, sangat mungkin jemaat atau komunitas yang selama ini melayani di chapel merasa kehilangan, tidak dihargai, bahkan merasa bahwa pelayanan yang telah dibangun dalam waktu yang panjang seolah-olah diabaikan. Perasaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pengalaman manusia dalam sebuah konflik. Namun, perasaan bahwa diri atau komunitas telah dipermalukan tidak serta-merta berarti bahwa nama Tuhan telah dipermalukan. Persoalan yang sedang dihadapi pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan fasilitas, fungsi chapel, perubahan komunitas, kewenangan kelembagaan, dan status penggunaan tempat. Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat sesuai konteksnya dan tidak langsung diperluas menjadi persoalan tentang kehormatan nama Tuhan. Justru di sinilah gereja perlu berhati-hati agar kepentingan manusia, kepentingan organisasi, dan kepentingan Tuhan tidak dicampuradukkan.
Dalam menilai persoalan ini, pembaca juga perlu melihat keseluruhan proses, bukan hanya hasil akhirnya. Perlu dipahami bagaimana chapel itu pada awalnya berfungsi sebagai fasilitas kerohanian mahasiswa, bagaimana pelayanan berkembang, bagaimana pengurus terbentuk, bagaimana komunitas tersebut kemudian berhubungan dengan sinode, bagaimana proses sampai komunitas tersebut ditetapkan sebagai gereja, dan bagaimana universitas kemudian mengambil keputusan mengenai fungsi chapel. Dari seluruh rangkaian tersebut, pembaca dapat mempertimbangkan sendiri apakah setiap tahap telah berjalan sesuai dengan fungsi, kewenangan, kesepakatan, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tulisan ini tidak diarahkan untuk menilai salah satu pihak. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul sengaja dibiarkan terbuka agar pembaca memahami persoalannya terlebih dahulu dan kemudian memberikan penilaiannya sendiri.
Pada akhirnya, membawa Tuhan ke dalam persoalan ini bukan berarti menggunakan kalimat tentang “mempermalukan nama Tuhan” untuk menghentikan perbedaan atau memaksa pihak-pihak yang bertikai segera berdamai. Cara pandang seperti itu terlalu sempit. Dalam iman Kristen, Tuhan justru menjadi jalan bagi kita untuk melihat keseluruhan persoalan dengan jujur, adil, rendah hati, dan bertanggung jawab. Kehadiran Tuhan seharusnya menolong kita berani melihat fakta, mendengar berbagai sisi, memahami fungsi chapel, memeriksa kronologi, mempertimbangkan kewenangan, dan menghormati kebenaran meskipun hasil penilaian tersebut mungkin tidak selalu sesuai dengan kepentingan kita. Karena itu, tulisan ini tidak memberikan vonis akhir. Biarlah pembaca memahami seluruh rangkaian peristiwa, mempertimbangkannya dengan akal sehat, hati nurani, nilai iman, serta fakta yang tersedia, lalu menilai sendiri di mana letak persoalannya dan apa yang seharusnya dipelajari oleh gereja dari peristiwa tersebut.
PELAJARAN BAGI GEREJA DAN SINODE
Kasus seperti ini memberikan pelajaran bahwa gereja dan sinode perlu berhati-hati ketika mengembangkan pelayanan di dalam fasilitas milik institusi lain. Sebuah pelayanan yang pada awalnya hanya berupa ibadah dan pembinaan rohani mahasiswa dapat berkembang dengan cepat ketika jumlah peserta bertambah, kepengurusan terbentuk, dan pelayanan semakin teratur. Pertumbuhan tersebut tentu dapat menjadi sesuatu yang positif dan menunjukkan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Namun, pertumbuhan yang cepat juga perlu disertai dengan kejelasan mengenai status tempat, batas penggunaan, dan hubungan kelembagaan. Semakin besar sebuah pelayanan berkembang, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi gereja, sinode, maupun institusi yang menyediakan fasilitas.
Karena itu, ketika sebuah komunitas mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan, sinode perlu melihat bukan hanya peluang pertumbuhan gereja, tetapi juga kemungkinan dampak yang dapat muncul di kemudian hari. Gereja yang berkembang pesat dapat membawa banyak hal baik, seperti bertambahnya mahasiswa yang mendapatkan pembinaan rohani, terbentuknya komunitas iman, meningkatnya kegiatan pelayanan, dan lahirnya kader-kader pelayanan baru. Namun, perkembangan tersebut juga dapat membawa dampak yang perlu diantisipasi apabila tidak disertai dengan batas yang jelas. Misalnya, masyarakat atau pihak universitas dapat mulai melihat chapel tersebut bukan lagi sebagai fasilitas kerohanian mahasiswa, tetapi sebagai tempat gereja tertentu. Di sinilah pertumbuhan yang pada awalnya positif dapat berkembang menjadi persoalan fungsi dan kelembagaan.
Sinode juga perlu menyadari bahwa keberhasilan sebuah pelayanan di suatu tempat tidak selalu berarti tempat tersebut harus ditetapkan menjadi gereja sinode. Sebuah komunitas dapat berkembang pesat, memiliki banyak anggota, memiliki pengurus yang kuat, dan menghasilkan berbagai buah pelayanan, tetapi semua perkembangan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks fasilitas yang digunakan. Jika kemudian komunitas tersebut hendak ditetapkan menjadi gereja, prosesnya perlu memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan tempat tersebut, termasuk fungsi awal chapel, hubungan dengan universitas, izin penggunaan, keberadaan pengurus sebelumnya, serta kemungkinan dampak terhadap mahasiswa dari berbagai denominasi. Dengan demikian, pertumbuhan gereja dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap batas dan tanggung jawab kelembagaan.
Pada akhirnya, gereja dan sinode perlu belajar bahwa pertumbuhan pelayanan bukan hanya persoalan seberapa cepat sebuah komunitas berkembang, tetapi juga bagaimana pertumbuhan tersebut dikelola dan ke mana arah perkembangannya. Gereja yang bertumbuh dapat membawa dampak yang sangat baik bagi mahasiswa, lingkungan, dan pelayanan Tuhan apabila dikelola dengan bijaksana. Sebaliknya, pertumbuhan yang tidak disertai kejelasan fungsi, komunikasi, dan batas kewenangan dapat menimbulkan persoalan yang justru merugikan semua pihak. Karena itu, tulisan ini tidak hendak mengatakan bahwa perkembangan tersebut salah atau benar. Pembaca diajak melihat bahwa setiap pertumbuhan membawa kemungkinan dampak, baik maupun buruk, dan tugas gereja serta sinode adalah memastikan bahwa pertumbuhan yang besar tetap berjalan dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan penghormatan terhadap pihak-pihak yang terkait.
PENUTUP
Kasus chapel mahasiswa yang digunakan untuk kegiatan ibadah, kemudian berkembang menjadi gereja melalui struktur sinode, lalu diambil kembali oleh universitas dan dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai chapel merupakan sebuah studi yang penting untuk direnungkan. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perubahan fungsi sebuah fasilitas tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pelayanan, tetapi juga menyangkut kewenangan, tata kelola, sejarah, dan hubungan kelembagaan. Dari kasus ini dapat dipahami bahwa gereja harus mampu membedakan antara tempat pelayanan dan aset gereja. Sebuah tempat dapat menjadi saksi sejarah pelayanan tanpa harus menjadi milik gereja. Karena itu, batas antara pelayanan dan kepemilikan harus dijaga dengan jelas.
Pada akhirnya, gereja dipanggil bukan untuk menguasai sebanyak mungkin ruang, tetapi untuk menghadirkan Kristus melalui pelayanan yang benar. Chapel dapat menjadi tempat pelayanan tanpa harus diklaim sebagai gereja. Gereja dapat bertumbuh tanpa harus mengambil alih fungsi fasilitas yang bukan miliknya. Dan ketika universitas mengembalikan chapel kepada fungsi awalnya, gereja seharusnya melihat peristiwa tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi. Pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang mendapatkan gedung, tetapi apakah seluruh proses telah dilakukan dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Sebab dalam pelayanan Kristen, kesetiaan kepada Kristus harus lebih besar daripada keinginan untuk menguasai tempat dan struktur.
DAFTAR PUSTAKA
Alkitab. Alkitab Terjemahan Baru. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
Astin, Alexander W. “Student Involvement: A Developmental Theory for Higher Education.” Journal of College Student Personnel, 1984.
Berkhof, Louis. Systematic Theology. Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company, 1996.
Bonhoeffer, Dietrich. Life Together. New York: Harper & Row, 1954.
Bosch, David J. Transforming Mission: Paradigm Shifts in Theology of Mission. Maryknoll, NY: Orbis Books, 1991.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications.
Dulles, Avery. Models of the Church. New York: Image Books, 2002.
Green, Michael. Evangelism in the Early Church. Grand Rapids: Eerdmans, 2004.
Grudem, Wayne. Systematic Theology: An Introduction to Biblical Doctrine. Grand Rapids: Zondervan, 1994.
Hendriks, Henk J. Studying Congregational Life. Grand Rapids: Eerdmans, 1982.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moltmann, Jürgen. The Church in the Power of the Spirit. Minneapolis: Fortress Press, 1993.
Newbigin, Lesslie. The Gospel in a Pluralist Society. Grand Rapids: Eerdmans, 1989.
Parks, Sharon Daloz. Big Questions, Worthy Dreams: Mentoring Young Adults in Their Search for Meaning, Purpose, and Faith. San Francisco: Jossey-Bass, 2000.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Stott, John. The Living Church: Convictions of a Lifelong Pastor. Downers Grove: InterVarsity Press, 2007.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.