MEMAHAMI GEREJA CABANG DAN BINAAN DALAM LINGKUP GEREJA BETHEL INDONESIA

 


PENDAHULUAN

Dalam kehidupan organisasi Gereja Bethel Indonesia (GBI), pemahaman mengenai status gereja harus mengacu pada Tata Gereja GBI sebagai dasar hukum gerejawi. Tata Gereja mengatur bentuk, struktur, serta hubungan antara jemaat lokal, yang mencakup klasifikasi jemaat induk, cabang, dan binaan.[1] Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip ketertiban ilahi dalam kehidupan bergereja, di mana setiap jemaat ditempatkan secara jelas dalam struktur organisasi sehingga tercipta kesatuan visi, tanggung jawab, dan arah pelayanan yang terkoordinasi dengan baik, serta menjadi landasan dalam menjaga keabsahan pelayanan, kepemimpinan, dan pengelolaan sumber daya gereja secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa gereja bukan hanya persekutuan rohani, tetapi juga organisasi yang memiliki tata kelola yang harus dijalankan secara disiplin, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas pelayanan serta kesaksian gereja di tengah masyarakat luas.[2]

Oleh karena itu, setiap penetapan status gereja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan otoritas, konflik kepemimpinan, maupun pelanggaran terhadap sistem organisasi gereja. Ketidaktepatan dalam memahami status ini berpotensi menimbulkan sengketa administratif, bahkan konflik hukum dan pelayanan, yang pada akhirnya dapat merusak kesatuan tubuh Kristus serta menghambat pertumbuhan rohani jemaat, serta memicu perpecahan jemaat dan melemahkan stabilitas pelayanan gereja secara menyeluruh.. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan kebingungan di tengah jemaat mengenai otoritas penggembalaan yang sah, memperlemah kepercayaan terhadap kepemimpinan gereja, serta membuka peluang terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja dan prinsip kebenaran firman Tuhan, sehingga diperlukan ketegasan dalam penerapan aturan dan pengawasan struktural yang berkesinambungan demi menjaga ketertiban gereja.[3]

  

A.       PENGERTIAN GEREJA CABANG

Berdasarkan prinsip Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia (GBI), khususnya dalam Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, gereja cabang merupakan bagian dari klasifikasi jemaat lokal yang berada di bawah kepemimpinan dan penggembalaan langsung gereja induk. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Tata Tertib yang menyatakan bahwa jemaat lokal diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemandirian dan strukturnya, di mana gereja cabang termasuk dalam kategori jemaat yang belum mandiri karena masih berada di bawah otoritas penuh jemaat induk, sehingga seluruh arah pelayanan, pengambilan keputusan strategis, serta pengembangan jemaat tetap berada dalam kendali dan tanggung jawab gereja induk sebagai pusat penggembalaan yang sah.[4]

Oleh sebab itu, gereja cabang tidak berdiri sebagai entitas yang independen, melainkan merupakan bagian integral dari struktur organisasi gereja induk, baik dalam aspek kepemimpinan, administratif, maupun pelayanan. Lebih lanjut, Pasal 5 Tata Tertib menegaskan bahwa gembala jemaat memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, dan menetapkan kebijakan dalam jemaat yang digembalakannya, sehingga seluruh pelayanan di gereja cabang berada dalam tanggung jawab langsung gembala jemaat induk, termasuk dalam penunjukan pelayan, pengaturan program pelayanan, serta pengawasan kehidupan rohani jemaat, dan dengan demikian gereja cabang pada hakikatnya merupakan perpanjangan pelayanan gereja induk dalam rangka memperluas jangkauan pemberitaan Injil dan penggembalaan jemaat secara teratur dan bertanggung jawab.[5]

Dengan dasar tersebut, dapat dipahami bahwa gereja cabang bukan hanya sekadar unit pelayanan tambahan, tetapi merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari sistem penggembalaan gereja induk, yang bertujuan untuk memperluas pelayanan secara terstruktur dan bertanggung jawab sesuai dengan Tata Gereja GBI. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa karakteristik utama yang menunjukkan hakikat dan posisi gereja cabang dalam struktur organisasi gereja, yaitu sebagai berikut:

 

1.       Karakteristik Gereja Cabang

Gereja cabang memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari bentuk jemaat lainnya dalam struktur Gereja Bethel Indonesia, yang mencerminkan keterikatan struktural, ketergantungan kepemimpinan, serta kesatuan administratif dengan gereja induk dalam seluruh aspek pelayanan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yaitu:

 

a.        Tidak Memiliki Kemandirian Penuh.

Gereja cabang tidak memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan strategis, karena seluruh kebijakan utama tetap berada di bawah kewenangan gereja induk sebagai pemegang otoritas penggembalaan yang sah. Hal ini mencakup penentuan arah pelayanan, pengangkatan dan pemberhentian pelayan, pengelolaan program gereja, serta pengawasan kehidupan rohani jemaat. Dengan demikian, gereja cabang tidak dapat menetapkan keputusan secara independen di luar persetujuan gembala jemaat induk, karena secara struktural berada dalam satu kesatuan organisasi dan kepemimpinan.[6] Pola ini menegaskan adanya sistem penggembalaan yang terpusat, terarah, dan bertanggung jawab, sehingga setiap aktivitas pelayanan tetap berjalan selaras dengan visi, doktrin, dan ketentuan yang berlaku dalam kehidupan gereja, serta menjaga kesatuan, ketertiban, dan integritas pelayanan jemaat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

 

b.       Berada di Bawah Otoritas Gembala Induk

Seluruh kegiatan pelayanan, baik ibadah, pengajaran, maupun penggembalaan, berada dalam pengawasan langsung gembala jemaat induk, sehingga setiap bentuk pelayanan yang dilakukan harus sejalan dengan visi, doktrin, serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh gereja induk, termasuk dalam hal pembinaan rohani, pengajaran firman, dan pengaturan kehidupan jemaat secara menyeluruh dan berkesinambungan, serta memastikan adanya kesatuan arah pelayanan, ketertiban organisasi, dan pengawasan yang konsisten guna menjaga kemurnian ajaran serta stabilitas kehidupan jemaat dalam gereja yang sehat, tertib, bertumbuh, dan berakar kuat dalam kebenaran firman Tuhan, serta mencerminkan integritas pelayanan yang bertanggung jawab di hadapan Tuhan dan jemaat.[7]

 

c.        Bersifat Perpanjangan Pelayanan

Gereja cabang dibuka sebagai bentuk ekspansi pelayanan gereja induk untuk menjangkau wilayah atau kelompok tertentu, dengan tujuan memperluas jangkauan pemberitaan Injil, meningkatkan efektivitas penggembalaan jemaat, serta memastikan bahwa pertumbuhan pelayanan tetap berada dalam satu kesatuan visi, kepemimpinan, dan sistem organisasi yang tertib sesuai dengan ketentuan gereja, sehingga setiap perkembangan pelayanan dapat diarahkan secara strategis, terukur, dan berkelanjutan, serta mampu menjaga keselarasan antara tujuan rohani dan pengelolaan organisasi dalam kehidupan gereja yang sehat dan bertanggung jawab.[8] Selain itu, pembukaan gereja cabang juga menjadi sarana strategis dalam mengembangkan jemaat baru secara terarah dan berkesinambungan di bawah pengawasan gereja induk, sehingga proses pembinaan rohani, penguatan iman, serta pertumbuhan jumlah jemaat dapat berlangsung secara sistematis, terencana, dan tetap berada dalam kesatuan visi serta penggembalaan yang bertanggung jawab.[9]

 

d.       Terintegrasi Secara Administratif

Dalam aspek administrasi, gereja cabang tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem administrasi gereja induk, yang berada dalam satu kesatuan pengelolaan dan tanggung jawab organisasi gereja secara menyeluruh, sehingga seluruh proses administratif berjalan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi gereja,[10] sehingga seluruh pencatatan keanggotaan, pengelolaan keuangan, pelaporan kegiatan, serta penataan program pelayanan harus terintegrasi dan mengikuti kebijakan serta prosedur yang ditetapkan oleh gereja induk secara tertib dan bertanggung jawab, guna memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta keseragaman dalam pengelolaan organisasi gereja, sehingga setiap aktivitas administratif dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam kehidupan gereja, serta mendukung terciptanya pelayanan yang efektif, efisien, dan berintegritas tinggi secara berkelanjutan.[11]

 

2.       Aspek Kepemimpinan dalam Gereja Cabang

Dalam struktur gereja cabang, kepemimpinan tidak bersifat otonom, melainkan delegatif. Artinya, setiap pelayan yang ditempatkan di gereja cabang bertindak atas mandat dan otoritas dari gembala jemaat induk, sehingga seluruh bentuk pelayanan yang dilakukan tidak berdiri atas inisiatif pribadi, melainkan merupakan perpanjangan dari visi, arah, dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh gereja induk.[12] Pola kepemimpinan ini menegaskan adanya garis komando yang jelas, di mana setiap pelayan wajib menjaga keselarasan pelayanan, ketaatan terhadap otoritas rohani, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang dipercayakan. Dengan demikian, kepemimpinan delegatif ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pelayanan tetap berada dalam pengawasan, pembinaan, dan evaluasi yang berkelanjutan, sehingga tercipta kesatuan pelayanan yang efektif, tertib, dan sesuai dengan prinsip organisasi gereja yang sehat.[13]  Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan kepemimpinan delegatif di gereja cabang, antara lain sebagai berikut:

 

a.        Penunjukan Pelayan

Pelayan yang melayani di gereja cabang ditunjuk oleh gembala jemaat induk dan harus merupakan pejabat gerejawi yang sah sesuai Tata Gereja, yaitu Pdp. (Pendeta Pembantu), Pdm. (Pendeta Muda), dan Pdt. (Pendeta), sehingga memiliki legitimasi pelayanan, otoritas rohani, serta pengakuan organisasi yang jelas dalam struktur Gereja Bethel Indonesia,[14] sehingga penunjukan tersebut tidak bersifat sembarangan, melainkan melalui pertimbangan rohani, integritas, kesiapan pelayanan, serta komitmen menjaga kesatuan, ketertiban, dan tanggung jawab, dengan memperhatikan kedewasaan iman, keteladanan hidup, dan kesetiaan dalam pelayanan, serta kemampuan memimpin, membina jemaat, dan menjaga kemurnian ajaran gereja, serta menunjukkan karakter Kristus yang nyata dalam kehidupan pelayanan sehari-hari.[15]

 

b.       Tanggung Jawab Hierarkis

Pelayan di gereja cabang bertanggung jawab langsung kepada gembala jemaat induk, bukan berdiri sebagai pemimpin independen, sehingga setiap bentuk pelayanan yang dilakukan harus selalu berada dalam koordinasi, arahan, dan pengawasan dari gembala jemaat induk sebagai pemegang otoritas rohani yang sah,[16] mencakup pelaksanaan program pelayanan, pembinaan jemaat, pengajaran firman Tuhan, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan gereja, dengan demikian pelayan di gereja cabang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sendiri di luar persetujuan gereja induk, melainkan harus menjaga keselarasan dengan visi, misi, dan arah pelayanan yang telah ditetapkan, serta menegaskan pentingnya hubungan yang bersifat hierarkis dan akuntabel, di mana setiap pelayan wajib memberikan laporan, menerima evaluasi, dan terbuka terhadap pembinaan yang berkelanjutan, sehingga pelayanan tetap berjalan secara terarah, disiplin, bertanggung jawab, serta menjaga kesatuan, ketertiban, dan stabilitas kehidupan gereja.[17]

 

c.        Pengawasan Pelayanan

Setiap bentuk pelayanan harus berada dalam pengawasan dan evaluasi dari gereja induk guna menjaga keseragaman doktrin dan arah pelayanan, sehingga tidak terjadi penyimpangan ajaran, perbedaan visi, maupun praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan prinsip gereja. Pengawasan ini juga mencakup pembinaan berkala, penilaian terhadap efektivitas pelayanan, serta koreksi yang diperlukan demi menjaga kualitas dan kemurnian pelayanan, sehingga seluruh kegiatan gereja tetap berjalan dalam kesatuan iman, tujuan, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan bersama secara berkelanjutan, serta memperkuat koordinasi antar pelayan, meningkatkan disiplin pelayanan, dan memastikan setiap program berjalan sesuai dengan standar gereja induk, serta menjaga integritas pelayanan dan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan gereja yang ada.[18]

 

3.       Aspek Administratif dan Pengelolaan

Gereja cabang juga memiliki keterikatan yang kuat dalam aspek administratif dan pengelolaan organisasi, yang menunjukkan bahwa seluruh sistem pengelolaan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan terintegrasi dengan gereja induk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelayanan, sehingga tercipta keteraturan, kesatuan, serta akuntabilitas dalam seluruh kegiatan gereja yang berlangsung secara berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan organisasi gereja, antara lain yaitu:

 

a.        Pengelolaan Aset

Aset gereja cabang pada prinsipnya berada dalam tanggung jawab gereja induk, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik mandiri, melainkan merupakan bagian dari keseluruhan aset gereja yang dikelola secara terpusat dan bertanggung jawab, serta berada dalam satu sistem pengawasan dan pengelolaan yang terintegrasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.[19] Oleh karena itu, setiap penggunaan, pemeliharaan, maupun pengembangan aset harus dilakukan dengan persetujuan dan pengawasan gereja induk, guna menjaga ketertiban, kejelasan kepemilikan, serta menghindari potensi konflik atau penyalahgunaan dalam pengelolaannya, termasuk dalam hal pencatatan administrasi aset, transparansi pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaan yang harus dilaporkan secara berkala kepada gereja induk sebagai bentuk akuntabilitas organisasi gereja, sehingga seluruh aset tetap terkontrol dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, serta menegaskan bahwa aset tersebut berada di bawah pengelolaan gereja induk sehingga jemaat maupun pihak tertentu tidak dapat secara sepihak mengklaim kepemilikan atas aset tersebut di luar ketentuan yang berlaku dalam Tata Gereja, serta mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas dalam mengelola sumber daya gereja, guna menjaga kepercayaan jemaat serta mendukung pelayanan yang tertib dan berkelanjutan secara menyeluruh.[20]

 

b.       Keuangan dan Pelaporan

Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem gereja induk, sehingga setiap pemasukan dan pengeluaran dapat tercatat dengan jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip akuntabilitas gerejawi.[21] Hal ini mencakup pencatatan persembahan, perpuluhan, serta dana pelayanan lainnya yang harus dikelola secara tertib dan dilaporkan secara berkala kepada gereja induk. Selain itu, sistem pelaporan keuangan yang terstruktur juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan dana, meningkatkan kepercayaan jemaat, serta memastikan bahwa seluruh penggunaan dana benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan dan pengembangan gereja secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memungkinkan adanya evaluasi keuangan secara berkala, pengawasan internal yang efektif, dan perencanaan anggaran yang lebih terarah guna menunjang stabilitas dan pertumbuhan pelayanan gereja di masa yang akan datang.[22]

 

c.        Legalitas Organisasi

Secara hukum gerejawi, gereja cabang tidak memiliki legalitas terpisah, melainkan berada dalam satu kesatuan dengan jemaat induk, sehingga seluruh aspek hukum, administrasi, dan tanggung jawab organisasi melekat pada gereja induk sebagai pihak yang sah dalam struktur gereja, termasuk dalam pengambilan keputusan, pengelolaan pelayanan, serta pertanggungjawaban secara internal gerejawi. Hal ini menunjukkan bahwa gereja cabang tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum gerejawi yang mandiri, sehingga tidak berwenang untuk bertindak atas nama sendiri dalam hal kepemilikan aset, pengambilan keputusan strategis, maupun representasi organisasi gereja. Legalitas gereja cabang sepenuhnya melekat pada gereja induk sampai terpenuhinya syarat menjadi jemaat lokal mandiri, yang ditandai dengan penerbitan Surat Tanda Lapor (STL) sesuai ketentuan Tata Gereja, sebagai bukti sah pengakuan resmi dalam struktur organisasi Gereja Bethel Indonesia secara legal, yang diakui dalam sistem organisasi gereja secara menyeluruh dan sah.[23]

 

4.       Tujuan Pembentukan Gereja Cabang

Pembentukan gereja cabang dalam konteks Gereja Bethel Indonesia memiliki tujuan yang jelas dan strategis, yang tidak hanya berorientasi pada pertambahan jumlah jemaat, tetapi juga pada perluasan jangkauan pelayanan, penguatan penggembalaan, serta pengembangan pelayanan yang terarah, terstruktur, dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi gereja. Gereja cabang menjadi sarana penting untuk menjangkau jiwa-jiwa baru, khususnya di wilayah yang belum terlayani secara maksimal, sehingga pemberitaan Injil dapat diperluas dan dihadirkan secara lebih kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat setempat.[24]

Selain itu, keberadaan gereja cabang memungkinkan pelayanan dilakukan lebih dekat dengan jemaat, sehingga proses penggembalaan dapat berlangsung secara lebih intensif, personal, dan efektif. Kedekatan ini memberikan ruang bagi pembinaan rohani yang lebih terarah, pengawasan yang lebih optimal, serta hubungan yang lebih kuat antara pelayan dan jemaat dalam kehidupan bergereja sehari-hari, sehingga kebutuhan rohani jemaat dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan kondisi serta pergumulan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong pertumbuhan iman, keterlibatan aktif jemaat, dan terciptanya komunitas yang saling membangun dalam kasih Kristus.[25]

Lebih lanjut, gereja cabang juga berfungsi sebagai tahap awal dalam proses pengembangan jemaat menuju kemandirian. Melalui pembinaan yang berkesinambungan, gereja cabang dipersiapkan untuk bertumbuh secara rohani dan organisatoris, sehingga pada waktunya dapat berkembang menjadi jemaat lokal yang mandiri sesuai ketentuan Tata Gereja, dengan struktur pelayanan yang matang, kepemimpinan yang kuat, serta sistem organisasi yang mandiri dan bertanggung jawab, serta mampu mengelola pelayanan, keuangan, dan administrasi secara tertib, dengan tetap melalui proses pembicaraan, evaluasi, dan persetujuan resmi dari gereja induk, serta penetapan administratif yang sah sesuai mekanisme organisasi gereja yang berlaku, guna menjamin ketertiban, keabsahan, serta akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.[26]

 

5.       Implikasi Teologis dan Organisatoris

Keberadaan gereja cabang memiliki implikasi teologis yang penting, khususnya dalam mencerminkan kesatuan tubuh Kristus di bawah satu kepemimpinan rohani yang teratur. Dalam konteks ini, gereja cabang tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari satu kesatuan yang utuh dengan gereja induk, sehingga seluruh jemaat tetap berada dalam satu iman, satu pengajaran, dan satu arah pelayanan yang selaras, yang menegaskan bahwa kesatuan gereja bukan hanya bersifat spiritual, tetapi juga diwujudkan dalam keteraturan struktur dan kepemimpinan yang saling terhubung dan tidak terpisahkan, serta mencerminkan kesatuan tubuh Kristus yang hidup, bertumbuh, dan berfungsi secara harmonis dalam satu kepemimpinan rohani yang terarah, serta memperlihatkan keterpaduan pelayanan yang saling melengkapi dalam membangun gereja secara menyeluruh dan berkesinambungan.[27]

Selain itu, secara organisatoris, struktur gereja cabang menegaskan pentingnya ketertiban dalam kehidupan bergereja sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip-prinsip Alkitabiah. Ketertiban ini terlihat dalam adanya sistem kepemimpinan, pengaturan pelayanan, serta hubungan yang jelas antara gereja induk dan cabang, sehingga setiap kegiatan gereja berlangsung secara terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menciptakan sistem pelayanan yang stabil, terkoordinasi, dan mampu mendukung pertumbuhan gereja secara berkesinambungan dalam berbagai aspek pelayanan.[28]

Lebih lanjut, keberadaan struktur ini juga menghadirkan akuntabilitas dalam pelayanan, di mana setiap pelayan dan kegiatan gereja dapat dipertanggungjawabkan baik secara rohani maupun organisatoris. Dengan adanya sistem yang jelas, pelayanan tidak berjalan secara bebas, melainkan berada dalam pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, sehingga menjaga kualitas pelayanan serta kepercayaan jemaat dalam kehidupan bergereja, dan memastikan bahwa setiap bentuk pelayanan dilakukan dengan integritas, tanggung jawab, serta kesetiaan terhadap panggilan pelayanan yang telah dipercayakan, serta tetap selaras dengan visi, doktrin, dan ketentuan Tata Gereja yang berlaku.[29]

 

6.       Penegasan Status Gereja Cabang

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa gereja cabang merupakan bagian sah dari jemaat induk yang berada di bawah otoritas penuh gembala jemaat induk, tidak memiliki kemandirian struktural maupun administratif, serta berfungsi sebagai perpanjangan pelayanan gereja induk dalam rangka pengembangan pelayanan yang terarah dan bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh aspek kepemimpinan, pengelolaan, dan pelaksanaan pelayanan dalam gereja cabang tetap berada dalam satu kesatuan sistem organisasi gereja induk, yang mencerminkan adanya hubungan struktural yang mengikat antara cabang dan induk, sehingga setiap bentuk pelayanan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan sumber daya harus berada dalam koordinasi dan persetujuan gereja induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan kesatuan visi, ketertiban organisasi, serta keberlangsungan pelayanan yang efektif, terarah, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bergereja.[30]

Oleh karena itu, setiap upaya untuk memisahkan gereja cabang dari otoritas jemaat induk tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip organisasi gereja dan ketentuan hukum gerejawi yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik dalam aspek pelayanan, ketertiban organisasi, maupun implikasi hukum yang dapat merugikan kehidupan gereja secara keseluruhan, termasuk terjadinya konflik kepemimpinan, ketidakjelasan status pelayanan, sengketa atas aset gereja, serta perpecahan jemaat yang dapat mengganggu kesatuan tubuh Kristus dan stabilitas pelayanan gereja secara berkelanjutan, serta melemahkan otoritas penggembalaan, menurunkan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan gereja, dan menghambat pertumbuhan rohani serta perkembangan pelayanan secara menyeluruh dan berkesinambungan, serta menciptakan ketidakpastian hukum dan gangguan serius dalam tata kelola organisasi gereja secara menyeluruh, yang berdampak luas terhadap stabilitas dan keberlangsungan kehidupan bergereja.[31]

 

B.       PENGERTIAN GEREJA BINAAN

Mengacu pada Pasal 6 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia mengenai klasifikasi jemaat lokal, gereja binaan merupakan jemaat yang sedang dalam proses menuju kemandirian dan telah memiliki kepemimpinan sendiri. Berbeda dengan gereja cabang, hubungan antara gereja binaan dengan jemaat pembina (induk) bersifat pembinaan, pendampingan rohani, serta penguatan pelayanan sebagaimana tercermin dalam Pasal 12 Tata Tertib, sehingga tidak berada dalam garis komando struktural yang mutlak, melainkan dalam relasi pembinaan untuk membangun kedewasaan rohani dan kesiapan organisatoris. Gereja binaan diarahkan menjadi jemaat lokal yang otonom dalam pelayanan dan pengambilan keputusan, namun tetap dalam koordinasi pembinaan hingga dinyatakan mandiri melalui pemenuhan persyaratan, termasuk penerbitan Surat Tanda Lapor (STL) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Tata Tertib, sehingga menjadi tahap penting menuju kemandirian yang sah dan diakui secara organisasi.[32] Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa karakteristik utama gereja binaan, antara lain:

 

a.        Memiliki Kepemimpinan Sendiri.

Gereja binaan telah memiliki pemimpin atau gembala sendiri yang bertanggung jawab atas pelayanan jemaat secara langsung, sehingga proses penggembalaan, pembinaan rohani, serta pengembangan pelayanan dapat dilakukan secara lebih fokus dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan jemaat yang dilayani, meskipun tetap berada dalam hubungan pembinaan dengan gereja induk. Dalam konteks Gereja Bethel Indonesia, kepemimpinan tersebut harus dipegang oleh pejabat gerejawi yang sah, yaitu minimal berstatus Pdp. (Pendeta Pembantu) atau Pdm. (Pendeta Muda), sehingga memiliki legitimasi pelayanan, pengakuan organisasi, serta kewenangan rohani yang sesuai dengan ketentuan Tata Gereja, dan tidak dilakukan oleh pribadi yang tidak memiliki status resmi dalam struktur kepemimpinan gereja serta telah melalui proses penahbisan dan pengakuan resmi organisasi gereja.[33]

 

b.       Bersifat Pembinaan dan Pendampingan

Hubungan dengan gereja induk lebih bersifat pembinaan, bukan garis komando langsung seperti pada gereja cabang, sehingga interaksi yang terjalin lebih menekankan pada pendampingan rohani, penguatan pelayanan, serta pengembangan kapasitas kepemimpinan jemaat secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam pola ini, gereja induk berperan sebagai pembina yang memberikan arahan, nasihat, dan evaluasi, tanpa mengambil alih secara langsung seluruh pengambilan keputusan internal gereja binaan. Hal ini memungkinkan gereja binaan untuk belajar mandiri dalam mengelola pelayanan, sekaligus tetap berada dalam pengawasan dan dukungan yang sehat, sehingga tercipta keseimbangan antara kemandirian dan keterikatan dalam sistem organisasi gereja.[34]

 

c.        Menuju Kemandirian Jemaat Lokal

Gereja binaan dipersiapkan untuk menjadi jemaat lokal yang mandiri sesuai dengan ketentuan Tata Gereja, melalui proses pembinaan yang berkesinambungan dalam aspek rohani, kepemimpinan, serta pengelolaan organisasi gereja, sehingga jemaat memiliki kesiapan yang matang untuk berdiri secara mandiri. Proses ini mencakup penguatan struktur pelayanan, pembentukan sistem administrasi yang tertib, serta kesiapan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi gereja untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai jemaat lokal, dan dalam konteks GBI, apabila gembala telah berstatus Pendeta penuh, maka jemaat tersebut dapat diarahkan menjadi gereja induk secara bertahap.[35]

Dengan demikian, gereja binaan merupakan tahap pembinaan menuju kemandirian jemaat yang sah, dengan kepemimpinan sendiri namun tetap dalam pengawasan pembina, sehingga pertumbuhan rohani, organisasi, dan pelayanan berlangsung terarah sesuai ketentuan Tata Gereja GBI, serta menjadi proses strategis dalam mempersiapkan jemaat yang matang, bertanggung jawab, dan siap diakui sebagai jemaat lokal mandiri, yang memiliki struktur kuat, kepemimpinan dewasa, serta sistem pelayanan yang stabil dan berkelanjutan.[36]

 

C.       PERBEDAAN BERDASARKAN TATA GEREJA

Berdasarkan ketentuan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia mengenai sistem pemerintahan yang bersifat teokrasi-demokratis (Tata Dasar Pasal 14 dan Tata Tertib Pasal 1),[37] perbedaan mendasar antara gereja cabang dan gereja binaan terletak pada garis komando dan tingkat kemandirian, yang mencerminkan perbedaan posisi, fungsi, serta hubungan struktural dalam organisasi gereja, sehingga masing-masing memiliki karakteristik, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan jemaat, serta menentukan arah pembinaan, pengembangan, dan pertumbuhan jemaat secara berkesinambungan dan terstruktur, yaitu:

 

1.       Gereja Cabang

Berada dalam garis komando langsung dan kesatuan administratif dengan jemaat induk. Seluruh aspek pelayanan dan organisasi berada di bawah kendali penuh gereja induk, sehingga setiap kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program pelayanan harus mengikuti arahan dan persetujuan gembala jemaat induk sebagai pemegang otoritas utama. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan, penempatan pelayan, serta pengawasan kehidupan rohani jemaat, sehingga gereja cabang tidak memiliki kewenangan untuk bertindak secara independen, melainkan berfungsi sebagai perpanjangan pelayanan yang sepenuhnya terintegrasi dalam sistem organisasi gereja induk. Dalam konteks ini, sekalipun gembala cabang adalah pejabat gerejawi yang sah dalam Gereja Bethel Indonesia, termasuk berstatus pendeta, tetap tidak memiliki kemandirian untuk memisahkan diri secara langsung, melainkan wajib tunduk pada otoritas dan kepemimpinan gembala jemaat induk sesuai dengan ketentuan Tata Gereja yang berlaku, karena setiap tindakan pemisahan yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme gerejawi yang sah merupakan pelanggaran terhadap tata tertib organisasi gereja, dan tidak dapat dibenarkan secara hukum gerejawi, termasuk apabila pihak tersebut mengklaim diri sebagai gereja otonom tanpa pengakuan resmi.[38]

 

2.       Gereja Binaan

Memiliki hubungan yang bersifat kemitraan pembinaan. Tidak terikat secara struktural mutlak dalam pengelolaan internal, karena sedang dipersiapkan menjadi jemaat mandiri, sehingga memiliki ruang untuk mengelola pelayanan, pengambilan keputusan, serta pengembangan organisasi secara lebih mandiri, namun tetap berada dalam arahan dan pendampingan gereja pembina. Dalam hubungan ini, gereja pembina berperan sebagai mitra rohani yang memberikan bimbingan, evaluasi, dan penguatan pelayanan, tanpa mengendalikan secara langsung seluruh aspek operasional gereja binaan. Hal ini memungkinkan gereja binaan untuk bertumbuh secara bertahap, membangun kepemimpinan lokal yang kuat, serta mengembangkan sistem pelayanan yang efektif sebagai persiapan menuju status jemaat lokal yang mandiri dan diakui secara resmi dalam organisasi gereja, dengan tetap menjaga keselarasan doktrin, visi pelayanan, serta prinsip-prinsip Tata Gereja yang berlaku dalam kehidupan bergereja secara menyeluruh dan bertanggung jawab, serta memperkuat kesiapan jemaat dalam menghadapi tanggung jawab pelayanan secara mandiri di masa yang akan datang.[39]

Dengan demikian, perbedaan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut prinsip otoritas, tanggung jawab, dan arah pengembangan gereja secara menyeluruh. Gereja cabang menekankan pada kesatuan komando dan ketergantungan penuh kepada gereja induk, sehingga seluruh keputusan dan pelayanan berada dalam kendali otoritas yang terpusat. Sementara itu, gereja binaan menunjukkan proses menuju kemandirian, di mana tanggung jawab pelayanan mulai dikembangkan secara bertahap meskipun tetap dalam pembinaan.[40] Perbedaan ini juga menentukan arah pertumbuhan gereja, baik dalam aspek kepemimpinan, pengelolaan organisasi, maupun pengembangan jemaat. Dengan memahami perbedaan tersebut secara tepat, gereja dapat menjaga ketertiban, kesatuan, serta memastikan bahwa setiap tahapan pertumbuhan jemaat berjalan sesuai dengan prinsip Tata Gereja dan tujuan pelayanan yang benar.[41]

 

Bagan 4.1     Bagan Komparatif Gereja Cabang dan Gereja Binaan

 

Bagan 4.1

menampilkan perbandingan antara gereja cabang dan gereja binaan dalam Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia, terutama pada aspek komando, kemandirian, dan hubungan dengan gereja induk. Gereja cabang bersifat tidak mandiri dan berada di bawah kendali langsung induk, sedangkan gereja binaan berada dalam proses pembinaan menuju kemandirian.

 

D.       IMPLIKASI HUKUM DAN KEPEMIMPINAN DALAM PRAKTIK PELAYANAN

Dalam praktik kehidupan bergereja di lingkungan Gereja Bethel Indonesia, perbedaan antara gereja cabang dan gereja binaan memiliki implikasi hukum dan kepemimpinan yang sangat signifikan, yang tidak hanya memengaruhi struktur organisasi, tetapi juga menentukan batas kewenangan, tanggung jawab pelayanan, serta keabsahan dalam pengambilan keputusan gerejawi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

 

1.       Aspek Otoritas Kepemimpinan

Gereja cabang sepenuhnya berada di bawah kendali gembala jemaat induk. Setiap keputusan strategis, pelayanan, serta pengangkatan pelayan harus melalui otoritas induk. Sebaliknya, gereja binaan memiliki kewenangan internal yang lebih luas dalam menjalankan pelayanan, meskipun tetap berada dalam pembinaan, sehingga mampu mengelola kegiatan pelayanan secara lebih mandiri sesuai dengan kebutuhan jemaat setempat. Dalam gereja cabang, garis komando bersifat langsung dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk pengambilan keputusan independen di luar persetujuan gereja induk. Sementara itu, gereja binaan mulai mengembangkan kepemimpinan lokal yang bertanggung jawab, dengan tetap menerima arahan, evaluasi, dan pembinaan dari gereja pembina, sehingga tercipta keseimbangan antara kemandirian dan keterikatan dalam sistem kepemimpinan gereja. Dalam praktiknya, gembala utama di gereja cabang tetap adalah gembala jemaat induk, karena otoritas penggembalaan tidak berpindah kepada pelayan di cabang. Pelayan yang ditempatkan di gereja cabang, sekalipun disebut gembala cabang, pada hakikatnya menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan atau pelaksana mandat dari gereja induk, yang bertugas mengoordinasikan ibadah, pelayanan, dan pembinaan jemaat secara operasional. Penyebutan “gembala cabang” lebih bersifat fungsional dan representatif, bukan menunjukkan kemandirian otoritas, sehingga tetap berada di bawah arahan, pengawasan, dan tanggung jawab penuh gembala jemaat induk, serta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis secara mandiri tanpa persetujuan gereja induk.[42]

 

2.       Aspek Pengelolaan Aset dan Keuangan

Gereja cabang tidak memiliki kemandirian dalam pengelolaan aset, karena seluruhnya berada dalam tanggung jawab jemaat induk. Sedangkan gereja binaan mulai memiliki ruang untuk mengelola aset secara mandiri sebagai bagian dari proses menuju kemandirian penuh. Oleh karena itu, apabila terdapat jemaat yang belum memiliki pendeta atau suatu kelompok persekutuan yang ingin bergabung dalam Gereja Bethel Indonesia, maka jemaat tersebut harus berada di bawah naungan gereja induk yang sah dalam struktur GBI, sehingga sejak awal statusnya menjadi bagian dari gereja cabang sampai melalui proses pembinaan menuju kemandirian. Dalam masa tersebut, seluruh aspek pengelolaan aset, keuangan, dan administrasi tetap berada di bawah kendali gereja induk, guna menjamin kesatuan pengelolaan, kejelasan kepemilikan, serta akuntabilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan organisasi gereja yang berlaku secara menyeluruh dan berkesinambungan, serta menjaga stabilitas pelayanan dan kepercayaan jemaat secara berkelanjutan dan bertanggung jawab bersama.[43]

Sebaliknya, gereja binaan merupakan jemaat yang telah memiliki pemimpin sendiri, yaitu pejabat gerejawi yang sah (minimal Pdp. atau Pdm.), sehingga pengelolaan aset, keuangan, dan operasional pelayanan dilakukan oleh gembala lokal tersebut secara langsung. Adapun peran gereja induk dalam konteks ini lebih bersifat pembinaan rohani, pendampingan, serta dukungan dalam aspek struktural dan administratif tertentu, bukan pengendalian penuh. Dengan demikian, gereja binaan memiliki kemandirian dalam pengelolaan internal, sedangkan gereja cabang tetap berada dalam otoritas langsung gembala jemaat induk sebagai pemegang penggembalaan utama, yang menunjukkan adanya perbedaan tingkat kemandirian dan tanggung jawab dalam struktur organisasi gereja sesuai dengan tahapan pertumbuhan jemaat menuju kemandirian yang sah dan diakui, serta menegaskan proses pembinaan yang terarah, terukur, dan bertanggung jawab dalam kerangka Tata Gereja yang berlaku, serta menjaga kesatuan visi, doktrin, dan arah pelayanan gereja bersama.[44]

Bagan 4.2. Struktur Hubungan Gereja Induk, Gereja Cabang, dan Gereja Binaan dalam Tata Gereja GBI.

 


Keterangan:

Disebut sebagai gereja cabang karena keberadaannya lahir dari permohonan sekelompok jemaat yang belum memiliki pejabat gerejawi resmi dalam Gereja Bethel Indonesia untuk digembalakan oleh gereja induk. Oleh karena itu, sejak awal mereka berada dalam penggembalaan langsung di bawah gembala jemaat induk, sehingga seluruh aspek pelayanan—termasuk kepemimpinan, keuangan, dan aset gereja—berada dalam kendali gereja induk. Keterikatan ini bersifat struktural dan tidak memberi ruang bagi kemandirian sepihak. Dengan demikian, apabila terjadi pemisahan tanpa mekanisme yang sah menurut Tata Gereja, maka hal tersebut merupakan pelanggaran, dan pihak tersebut tidak berhak mengklaim atau membawa aset gereja karena tetap berada di bawah kendali gereja induk.[45]

 

3.       Aspek Legalitas dan Tanggung Jawab Organisasi

Status gereja cabang melekat langsung pada legalitas gereja induk, sehingga segala tindakan hukum berada dalam satu kesatuan. Sementara gereja binaan bergerak menuju kemandirian hukum, meskipun belum sepenuhnya terpisah secara administratif, karena masih berada dalam proses pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi gereja. Dalam konteks ini, gereja cabang tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang mandiri, sehingga tidak dapat bertindak atas nama sendiri. Apabila gereja cabang memisahkan diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme Tata Gereja, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan gerejawi, sehingga statusnya tidak lagi diakui dalam struktur Gereja Bethel Indonesia, dan tidak dapat kembali atau diakui kembali kecuali melalui proses penyelesaian yang sah, termasuk rekonsiliasi dan keputusan resmi antara gembala jemaat induk dan pihak yang bersangkutan sesuai prosedur organisasi gereja.[46]

 

4.       Aspek Potensi Konflik

Kesalahan dalam memahami status gereja dapat menimbulkan konflik yang berdampak pada kehidupan jemaat dan pelayanan. Ketidakjelasan antara gereja cabang dan gereja binaan memicu perbedaan persepsi mengenai otoritas penggembalaan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan pelayanan, sehingga menimbulkan ketegangan antara gereja induk dan jemaat lokal yang masih berada dalam lingkup sah Gereja Bethel Indonesia sesuai Tata Gereja. Konflik ini sering meluas pada aspek kepemilikan aset dan keuangan melalui klaim sepihak yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan di bawah gereja induk. Kondisi menjadi semakin kompleks ketika pihak struktural tidak menjalankan fungsinya secara objektif dan konsisten, bahkan mengaburkan perbedaan status tersebut, sehingga berpotensi melegitimasi tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan gereja dan pada akhirnya melemahkan otoritas gerejawi serta kepercayaan jemaat, serta menciptakan konflik berkepanjangan yang merusak kesatuan tubuh Kristus.[47]

Selain itu, permasalahan juga dapat menyentuh aspek legitimasi pelayanan dan kepemimpinan. Ketika suatu kelompok memisahkan diri tanpa mekanisme yang sah, mereka dapat tetap menjalankan aktivitas pelayanan dengan mengatasnamakan gereja, padahal secara organisasi sudah tidak berada dalam struktur resmi.[48] Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah jemaat, merusak kepercayaan terhadap kepemimpinan gereja, serta berpotensi menciptakan dualisme otoritas yang bertentangan dengan prinsip ketertiban gerejawi dan kesatuan tubuh Kristus. Adapun beberapa aspek utama yang menjadi sumber potensi konflik dalam kondisi ini antara lain: 

 

4.1.   Ketidakjelasan status hukum dan struktural gereja

Hal ini menimbulkan perbedaan tafsir mengenai otoritas dan kewenangan merupakan salah satu sumber utama konflik dalam kehidupan bergereja, khususnya ketika tidak ada kejelasan yang tegas antara status gereja cabang dan gereja binaan sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GBI. Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi munculnya berbagai penafsiran yang berbeda terkait siapa yang memiliki otoritas sah dalam penggembalaan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan pelayanan dan sumber daya gereja. Akibatnya, jemaat lokal dapat merasa memiliki kemandirian, sementara secara struktural masih berada di bawah tanggung jawab gereja induk. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindakan sepihak, seperti pengelolaan aset tanpa persetujuan, pengambilan keputusan strategis di luar otoritas yang sah, hingga munculnya klaim kepemilikan yang bertentangan dengan Tata Gereja. Jika tidak ditangani secara tegas dan konsisten, situasi ini dapat berkembang menjadi konflik struktural yang lebih luas dan merusak tatanan organisasi gereja, serta mengganggu stabilitas pelayanan, kesatuan jemaat, dan kredibilitas kepemimpinan gereja secara keseluruhan, bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik yang berkepanjangan yang sulit dipulihkan dalam jangka panjang.[49]

 

4.2.   Klaim sepihak atas aset, keuangan, dan fasilitas gereja tanpa dasar

 

Hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola organisasi gereja. Tindakan ini biasanya muncul akibat kesalahpahaman terhadap status gereja, khususnya antara gereja cabang dan gereja binaan, yang masih berada di bawah otoritas gereja induk. Klaim sepihak tersebut dapat berupa penguasaan aset, pengelolaan keuangan tanpa pertanggungjawaban kepada gereja induk, serta penggunaan fasilitas gereja di luar mekanisme yang sah. Selain melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan merusak kesatuan jemaat. Dalam perspektif Tata Gereja GBI, seluruh aset dan keuangan gereja harus dikelola secara tertib dan berada dalam tanggung jawab otoritas yang sah, sehingga setiap pengambilalihan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan gerejawi dan tidak memiliki legitimasi organisasi.[50]

 

4.3.   Tindakan pemisahan diri atau pengambilan keputusan independen

 

Praktik pemisahan diri atau pengambilan keputusan independen tanpa melalui mekanisme organisasi yang ditetapkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola gereja yang sah dan berpotensi merusak kesatuan serta ketertiban gereja. Tindakan ini biasanya terjadi ketika sekelompok jemaat atau pelayan mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa persetujuan otoritas yang berwenang, seperti memisahkan diri dari gereja induk, menetapkan kepemimpinan sendiri, atau menjalankan pelayanan secara independen. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakteraturan dalam struktur organisasi, tetapi juga menimbulkan dualisme kepemimpinan, kebingungan di tengah jemaat, serta potensi konflik yang berkepanjangan dan semakin sulit diselesaikan. Jika tidak ditangani dengan tegas, kondisi ini dapat melemahkan otoritas gerejawi, merusak kesatuan tubuh Kristus, serta menghambat pertumbuhan rohani jemaat secara menyeluruh, bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan gereja.[51]

Dalam perkembangan yang lebih serius, konflik tersebut dapat masuk ke ranah hukum negara, khususnya terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Misalnya, penggunaan atau penguasaan aset gereja tanpa hak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perdata karena bertentangan dengan kesepakatan dan ketentuan organisasi yang telah disetujui sebelumnya. Hal ini mencakup tindakan pengambilalihan aset, penggunaan nama gereja tanpa izin, serta pengelolaan keuangan tanpa otorisasi yang sah, yang secara hukum dapat merugikan pihak gereja induk sebagai pemegang otoritas resmi. Termasuk di dalamnya apabila suatu gereja cabang yang telah memisahkan diri tanpa legalitas tetap menggunakan nama dan logo GBI serta mengklaim diri sebagai bagian dari GBI, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan identitas organisasi secara tidak sah.[52]

Oleh karena itu, kejelasan status gereja menjadi hal yang mutlak, tidak hanya untuk menjaga ketertiban internal gereja, tetapi juga untuk melindungi gereja dari potensi sengketa hukum, menjaga legalitas organisasi, serta memastikan bahwa seluruh pelayanan berjalan secara sah, tertib, dan bertanggung jawab baik secara gerejawi maupun hukum negara. Sebagai contoh, apabila gembala jemaat induk menetapkan bahwa suatu jemaat berstatus gereja cabang, maka hal tersebut harus dinyatakan secara tegas dan tertulis dalam Surat Tanda Lapor (STL) sebelum diterbitkannya surat keputusan (SK) atau penetapan administratif lainnya, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas status di kemudian hari. Kejelasan ini menjadi dasar perlindungan hukum terhadap nama, aset, dan otoritas gereja dari penyalahgunaan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan gereja, sekaligus mencegah klaim sepihak, penyalahgunaan identitas, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi, serta memperkuat akuntabilitas pelayanan dan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan gereja yang sah dan bertanggung jawab.[53]

 

4.4.   Ambisi Kekuasaan sebagai Pemicu Konflik dalam Struktur

Ambisi kekuasaan dalam kehidupan bergereja pada dasarnya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang dari adanya kelemahan dalam penegakan Tata Gereja, inkonsistensi otoritas, serta pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi secara bertahap. Dalam sistem Gereja Bethel Indonesia yang menegaskan bahwa penggembalaan jemaat berada di bawah otoritas pejabat gerejawi yang sah dan terikat pada Tata Gereja, setiap penyimpangan terhadap struktur tersebut berpotensi membuka ruang bagi munculnya kepentingan pribadi yang menyimpang dari prinsip pelayanan. Dengan demikian, ambisi kekuasaan sering kali tumbuh di dalam ruang kelemahan sistem yang tidak ditegakkan secara konsisten, yang pada akhirnya mendorong munculnya tindakan manipulatif, penyalahgunaan wewenang, serta konflik yang mengarah pada perpecahan dan ketidakstabilan dalam kehidupan gereja, yang juga berdampak pada hilangnya kepercayaan jemaat, melemahnya otoritas rohani, serta terhambatnya pertumbuhan pelayanan secara sehat dan berkesinambungan.[54]

Dalam praktiknya, ambisi kekuasaan sering kali berakar dari ketidakjelasan status gereja, khususnya antara gereja cabang dan gereja binaan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun legitimasi semu atas tindakan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum gerejawi. Padahal, Tata Gereja secara tegas mengatur klasifikasi jemaat serta otoritas penggembalaan dalam satu garis kepemimpinan yang sah. Ketika ketentuan ini diabaikan atau tidak ditegaskan secara tertulis dan konsisten, maka akan muncul berbagai penafsiran sepihak yang berujung pada klaim otoritas, penguasaan pelayanan, bahkan pengambilalihan aset secara tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka, memecah kesatuan jemaat, menciptakan dualisme kepemimpinan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif yang berdampak luas terhadap stabilitas dan keberlangsungan pelayanan gereja, serta berpotensi menimbulkan perpecahan berkepanjangan yang sulit dipulihkan dalam kehidupan jemaat.[55]

Lebih jauh, ambisi kekuasaan diperparah oleh lemahnya pengawasan dan tidak konsistennya penerapan Tata Gereja oleh oknum struktural, sehingga penyimpangan dapat terkesan dibenarkan dan merusak tata kelola gereja. Kondisi ini tidak hanya memicu konflik internal, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum, terutama ketika kelemahan administratif dimanfaatkan melalui ketidakjelasan status gereja, otoritas penggembalaan, serta pengelolaan aset dan keuangan. Padahal, Tata Gereja GBI menegaskan bahwa seluruh pengelolaan pelayanan dan aset berada di bawah otoritas yang sah dan tidak dapat diklaim secara sepihak, sehingga setiap tindakan di luar mekanisme tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketertiban gerejawi. Secara teologis, ambisi kekuasaan juga bertentangan dengan prinsip kepemimpinan Kristen yang menekankan pelayanan, bukan penguasaan (bdk. Matius 20:25–28). Oleh karena itu, ambisi kekuasaan merupakan ancaman serius bagi integritas dan kesatuan gereja, sehingga diperlukan ketegasan dalam penegakan Tata Gereja serta tindakan yang konsisten terhadap setiap bentuk penyimpangan, demi menjaga kemurnian pelayanan dan keutuhan tubuh Kristus secara menyeluruh.[56]

Dengan demikian, seluruh potensi konflik dalam kehidupan bergereja—baik yang bersumber dari ketidakjelasan status, penyalahgunaan aset, tindakan sepihak, hingga ambisi kekuasaan—pada dasarnya berakar pada kegagalan dalam memahami dan menegakkan Tata Gereja secara konsisten. Oleh karena itu, kejelasan struktur, ketegasan otoritas, serta ketaatan terhadap mekanisme organisasi gereja menjadi hal yang mutlak untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan memastikan bahwa setiap pelayanan berjalan secara sah, bertanggung jawab, serta tetap berada dalam kesatuan tubuh Kristus yang utuh dan berintegritas, serta mampu membangun kepercayaan jemaat, memperkuat stabilitas pelayanan, dan menjaga kredibilitas gereja di tengah masyarakat luas secara berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan rohani jemaat yang sehat, dewasa, dan berakar kuat dalam kebenaran firman Tuhan.[57]

 

PENUTUP

Dengan mengacu pada Tata Gereja GBI Edisi 2021, dapat ditegaskan bahwa gereja cabang dan gereja binaan memiliki posisi hukum yang berbeda secara tegas dalam struktur organisasi Gereja Bethel Indonesia. Perbedaan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek otoritas penggembalaan, kewenangan pengambilan keputusan, serta tanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan dan sumber daya gereja. Gereja cabang merupakan perpanjangan langsung dari gereja induk yang berada di bawah kendali penuh gembala jemaat induk, sedangkan gereja binaan merupakan jemaat yang masih berada dalam tahap pembinaan menuju kemandirian dan belum memiliki status struktural yang tetap. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran otoritas maupun tindakan yang melampaui kewenangan yang sah dalam kehidupan bergereja. Ketidakjelasan dalam memahami posisi ini berpotensi menimbulkan konflik, penyimpangan struktur, serta pelanggaran terhadap prinsip ketertiban gereja yang telah ditetapkan.

Penetapan status gereja harus merujuk secara konsisten pada Bab II Tata Tertib tentang Jemaat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran terhadap sistem gerejawi. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menentukan legitimasi pelayanan, kepemimpinan, serta hubungan struktural antara gereja induk dan jemaat yang berada di bawah pembinaannya. Setiap bentuk perubahan status, pengambilan keputusan, maupun pengelolaan pelayanan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Tata Gereja, sehingga tidak membuka ruang bagi tindakan sepihak yang dapat merusak ketertiban organisasi. Ketaatan terhadap Tata Gereja juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap gereja dari potensi konflik, baik secara internal maupun eksternal, serta menjaga kesatuan visi, arah pelayanan, dan integritas organisasi gereja secara menyeluruh dalam menjalankan panggilan pelayanannya.

 

 

Fote Note

[1] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 2–6)

[2] Aubrey Malphurs, Being Leaders: The Nature of Authentic Christian Leadership (Grand Rapids: Baker Books, 2003), hlm. 45–47.

[3] Wayne Grudem, Systematic Theology: An Introduction to Biblical Doctrine (Grand Rapids: Zondervan, 1994), hlm. 867–869

[4] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 6)

[5] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5 dan Pasal 6)

[6] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5 dan Pasal 6)

[7] Eka Darmaputera, Gereja dan Tanggung Jawab Sosial (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987), hlm. 55–57

[8] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 6)

[9] John C. Maxwell, Developing the Leader Within You (Nashville: Thomas Nelson, 1993), hlm. 173–175.

[10] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5 dan Pasal 6)

[11] Aubrey Malphurs, Being Leaders: The Nature of Authentic Christian Leadership (Grand Rapids: Baker Books, 2003), hlm. 210–212.

[12] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 tentang kewenangan gembala jemaat dan Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat cabang

[13] John C. Maxwell, Developing the Leader Within You (Nashville: Thomas Nelson, 1993), hlm. 167–169.

[14] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 mengenai kewenangan gembala jemaat dalam mengatur dan menetapkan pelayanan serta Pasal 6 mengenai klasifikasi jemaat cabang

[15] Yakob Tomatala, Kepemimpinan Kristen yang Dinamis (Jakarta: YT Leadership Foundation, 2002), hlm. 90–92.

[16] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 tentang kewenangan gembala jemaat dalam mengatur, membina, dan menetapkan pelayanan, serta Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat cabang yang berada di bawah penggembalaan jemaat induk

[17] Aubrey Malphurs, Being Leaders: The Nature of Authentic Christian Leadership (Grand Rapids: Baker Books, 2003), hlm. 198–200.

[18] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 tentang kewenangan gembala jemaat dalam membina dan mengawasi pelayanan

[19] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan, yang mengatur pengelolaan dan tanggung jawab aset gereja, serta Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5) mengenai kewenangan gembala jemaat dalam mengatur dan bertanggung jawab atas pengelolaan jemaat, termasuk aspek administratif dan pengelolaan sumber daya gereja.

[20] 20 John C. Maxwell, Leadershift: The 11 Essential Changes Every Leader Must Embrace (New York: HarperCollins Leadership, 2019), hlm. 112–114.

[21] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan, yang menegaskan bahwa seluruh harta dan keuangan gereja harus dikelola secara tertib, berada di bawah tanggung jawab yang sah, serta digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja sesuai ketentuan yang berlaku

[22] Bambang Budijanto, Manajemen Pelayanan Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2020), hlm. 145–148.

[23] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat cabang dan Pasal 9 tentang prosedur pendirian jemaat lokal serta penerbitan Surat Tanda Lapor (STL)

[24] Aubrey Malphurs, Advanced Strategic Planning: A 21st-Century Model for Church and Ministry Leaders (Grand Rapids: Baker Books, 2005), hlm. 45–47.

[25] Eddie Gibbs, ChurchNext: Quantum Changes in How We Do Ministry (Downers Grove: InterVarsity Press, 2000), hlm. 98–101.

[26] Aubrey Malphurs, Being Leaders: The Nature of Authentic Christian Leadership (Grand Rapids: Baker Books, 2003), hlm. 156–158.

[27] J. L. Ch. Abineno, Garis-garis Besar Hukum Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006), hlm. 45–47.

[28] John C. Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of Leadership (Nashville: Thomas Nelson, 1998), hlm. 221–223.

[29] Henry Cloud, Integrity: The Courage to Meet the Demands of Reality (New York: HarperCollins, 2006), hlm. 145–147.

[30] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 mengenai kewenangan gembala jemaat dalam mengatur dan membina pelayanan serta Pasal 6 mengenai klasifikasi gereja cabang yang berada dalam satu kesatuan dengan jemaat induk

[31] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 27 tentang penyelesaian persoalan intern)

[32] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat, Pasal 9 tentang pendirian jemaat lokal (STL), dan Pasal 12 tentang persekutuan serta pembinaan antargereja

[33] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib tentang Pelayan Tuhan, khususnya pasal mengenai klasifikasi dan penahbisan pejabat gerejawi (Pendeta Pembantu/Pdp. dan Pendeta Muda/Pdm.)

[34] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 12 tentang persekutuan dan pembinaan antargereja

[35] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib tentang Pelayan Tuhan (kependetaan) dan Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 9 tentang pendirian jemaat lokal (STL)

[36] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat, Pasal 9 tentang pendirian jemaat lokal (STL), dan Pasal 12 tentang pembinaan antargereja

[37] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 14 tentang sistem pemerintahan gereja dan Tata Tertib Pasal 1 tentang prinsip umum organisasi gereja

[38] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 mengenai kewenangan gembala jemaat dan Pasal 6 mengenai klasifikasi gereja cabang dalam kesatuan dengan jemaat induk

[39] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat dan Pasal 12 tentang pembinaan antargereja

[40] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat dan Pasal 12 tentang pembinaan antargereja

[41] J. L. Ch. Abineno, Garis-garis Besar Hukum Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006), hlm. 60–62.

[42] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 tentang kewenangan gembala jemaat, Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat, dan Pasal 12 tentang pembinaan antargereja

[43] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan serta Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5 dan Pasal 6)

[44] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 6 tentang klasifikasi jemaat, Pasal 9 tentang pendirian jemaat lokal (STL), dan Pasal 12 tentang pembinaan antargereja, serta Tata Tertib tentang Pelayan Tuhan mengenai pejabat gerejawi (Pdp. dan Pdm.)

[45] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan serta Tata Tertib Bab II tentang Jemaat, khususnya Pasal 5 tentang kewenangan gembala jemaat dan Pasal 6 tentang klasifikasi gereja cabang, yang menegaskan bahwa pengelolaan aset dan otoritas pelayanan berada di bawah tanggung jawab gereja induk

[46] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5 dan Pasal 6) serta ketentuan penyelesaian persoalan intern gereja (Pasal 27), yang mengatur otoritas penggembalaan, klasifikasi jemaat, dan mekanisme penyelesaian konflik dalam gereja

[47] Tata Gereja GBI 2021 (Pasal 5–6; Pasal 13) menegaskan bahwa gereja cabang adalah perpanjangan jemaat induk, sedangkan gereja binaan merupakan jemaat dalam pembinaan; keduanya belum mandiri secara struktural maupun legal

[48] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, khususnya Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5–6) dan ketentuan tentang legalitas jemaat (Pasal 9). Tata Gereja menegaskan bahwa setiap pelayanan, kepemimpinan, dan penggunaan nama gereja harus berada dalam struktur yang sah dan di bawah otoritas yang ditetapkan, sehingga tindakan pelayanan di luar mekanisme resmi tidak memiliki legitimasi gerejawi.

[49] J. H. Abineno, Gereja dan Ibadah Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987), hlm. 28–30. Abineno menegaskan bahwa gereja sebagai persekutuan yang teratur harus memiliki struktur, tata pelayanan, dan otoritas yang jelas agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaan penggembalaan dan kehidupan jemaat.

[50] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan serta Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5–6). Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh aset dan keuangan gereja berada dalam tanggung jawab pengelolaan yang sah di bawah otoritas jemaat induk, sehingga tidak dapat dikuasai atau diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun di luar mekanisme yang ditetapkan

[51] Tata Gereja GBI 2021, Tata Tertib Bab II (Pasal 5–6) dan Pasal 9 menegaskan bahwa keputusan dan pelayanan harus melalui mekanisme organisasi yang sah di bawah otoritas gereja.

[52] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 tentang Perbendaharaan dan Tata Tertib Bab II tentang Jemaat (Pasal 5–6), menegaskan bahwa pengelolaan aset, keuangan, dan pelayanan gereja harus berada dalam otoritas yang sah serta dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab dalam struktur gereja. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi baik secara gerejawi maupun hukum yang berlaku.

[53] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 13 dan Tata Tertib Bab II (Pasal 5–6), yang menegaskan pengelolaan gereja harus berada dalam otoritas yang sah dan tertib sesuai struktur organisasi.

[54] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Dasar Pasal 14 tentang sistem pemerintahan gereja dan Tata Tertib Bab II (Pasal 5–6) tentang kewenangan gembala jemaat serta klasifikasi jemaat lokal, yang menegaskan bahwa penggembalaan jemaat berada di bawah otoritas pejabat gerejawi yang sah dan harus dijalankan sesuai struktur serta ketentuan organisasi gereja

[55] J. H. Abineno, Gereja dan Ibadah Gereja (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987), hlm. 28–30

[56] Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia Edisi 2021, Tata Tertib Bab II Pasal 5–6 tentang kewenangan gembala jemaat dan klasifikasi jemaat, serta Tata Dasar Pasal 13 tentang pengelolaan keuangan dan aset gereja yang berada di bawah otoritas yang sah

[57] Yakob Tomatala, Kepemimpinan Kristen yang Dinamis (Jakarta: YT Leadership Foundation, 2002), hlm. 13–15, yang menegaskan bahwa kepemimpinan Kristen merupakan proses yang terencana dan bertanggung jawab di bawah otoritas Allah, berorientasi pada pelayanan, bukan kekuasaan, serta harus dijalankan dengan integritas dan ketaatan terhadap prinsip ilahi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abineno, J. L. Ch. Garis-garis Besar Hukum Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006.

Abineno, J. H. Gereja dan Ibadah Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987.

Budijanto, Bambang. Manajemen Pelayanan Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2020.

Cloud, Henry. Integrity: The Courage to Meet the Demands of Reality. New York: HarperCollins, 2006.

Darmaputera, Eka. Gereja dan Tanggung Jawab Sosial. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987.

Gibbs, Eddie. ChurchNext: Quantum Changes in How We Do Ministry. Downers Grove: InterVarsity Press, 2000.

Grudem, Wayne. Systematic Theology: An Introduction to Biblical Doctrine. Grand Rapids: Zondervan, 1994.

Malphurs, Aubrey. Advanced Strategic Planning: A 21st-Century Model for Church and Ministry Leaders. Grand Rapids: Baker Books, 2005.

Malphurs, Aubrey. Being Leaders: The Nature of Authentic Christian Leadership. Grand Rapids: Baker Books, 2003.

Maxwell, John C. Developing the Leader Within You. Nashville: Thomas Nelson, 1993.

Maxwell, John C. Leadershift: The 11 Essential Changes Every Leader Must Embrace. New York: HarperCollins Leadership, 2019.

Maxwell, John C. The 21 Irrefutable Laws of Leadership. Nashville: Thomas Nelson, 1998.

Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia. Tata Gereja GBI Edisi 2021. Jakarta: Gereja Bethel Indonesia, 2021.

Tomatala, Yakob. Kepemimpinan Kristen yang Dinamis. Jakarta: YT Leadership Foundation, 2002.

 

 

 

 RIWAYAT PENULIS

 Pdt. Dr (c) Syaiful Hamzah, S.Th., M.Th., lahir di Jakarta, 12 April 1974. Ia menyelesaikan studi teologi di lingkungan Sinode Gereja Bethel Indonesia, yaitu di STT Rahmat Emmanuel Jakarta (S.Th.) dan STT Jaffray Jakarta (M.Th.). Ia aktif dalam dunia pendidikan, pernah melayani sebagai pengajar di Sekolah Penginjil Bethel dan juga Pembantu Ketua III di STT Harapan Indah Bekasi (2011–2013), dosen tetap di STT Kenos Jakarta (2013–2014), serta Pembantu Ketua III di STT Andatu (2015–2025). Saat ini ia menjabat sebagai dosen dan Wakil Ketua I di STT Gragion Cibubur.

Saat ini beliau sedang melanjutkan studi doktoral (S3) di STT Gracia dalam rangka penulisan disertasi. Dalam pelayanan gereja, beliau pernah melayani sebagai Gembala Cabang GPdI Filadelfia Plumpang, Jakarta (2006–2009). Sejak tahun 2009 hingga sekarang, beliau melayani sebagai Gembala Sidang GBI JPS Jakarta Utara, serta GBI PRJ Sion Sibulbulon, Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara Tahun 2025 - Sekarang. Selanjutnya, beliau juga pernah melayani sebagai Gembala Sidang di cabang GBI JPS, yaitu GBI Gloria Km. 73 Kp. Wisata Dayun, Riau, Th. 2024 - 2025 yang saat ini sedang menghadapi permasalahan terkait wanprestasi dan pembangkangan jemaat, dan sedang dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum di Kepolisian serta Pengadilan Negeri Siak, dengan gugatan yang diajukan terhadap pihak Dayun dan BPD Riau. Beliau menikah dengan Pdm. Tiolida Sihotang, S.Pd.K., dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Joshua Rajahot Eklesyaiful dan Malki Kurniawan.


Postingan populer dari blog ini

MAFIA MAFIA STRUKTURAL GEREJAWI (DURI DALAM TUBUH KRISTUS)

PROFIL BIO DATA SYAIFUL HAMZAH S.Th., M.Th

GEREJA YANG LAHIR DARI PENGHIANATAN OLEH PDT. SYAIFUL HAMZAH M.Th