INDIKASI PERMAINAN STRUKTURAL BPD RIAU (Th.2024 - 2026)

  


INDIKASI PERMAINAN STRUKTURAL

BERKEDOK ROHANI BPD RIAU

(Th. 2024 – 2026)

 

JIKA TIDAK ADA INTERVENSI —

LALU, SIAPA SEBENARNYA YANG BERMAIN?”

 

 

Kalian adalah kelompok para pendeta yang dikenal sangat menekankan kesucian dan kekudusan kehidupan rohani. Berdasarkan informasi yang saya terima dari beberapa rekan gembala di Riau, kelompok kalian bahkan memiliki tanah yang diperuntukkan secara khusus sebagai tempat pemakaman komunitas Sekte Kalian. Di sisi lain, berdasarkan informasi dan pemahaman yang saya terima, kalian juga memiliki pandangan yang tegas menolak penerapan hukum dunia dan adat istiadat dalam kehidupan komunitas, bahkan dalam pemberitaan khotbah sering menyampaikan kritik dan penghakiman terhadap adat istiadat Tertentu. Selain itu, terdapat pula doktrin dalam komunitas kalian yang memandang Yesus sebagai “suami” secara spiritual. Terlebih lagi, kalian merupakan bagian dari struktur kepemimpinan rohani yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kehidupan dan arah pelayanan.

 

Karena itu, dengan posisi, keyakinan, dan tanggung jawab tersebut, semestinya kalian memahami bahwa kejujuran, tanggung jawab, etika, transparansi, keadilan, dan integritas merupakan prinsip mendasar yang harus diwujudkan secara konsisten. Nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya dikhotbahkan atau diajarkan kepada jemaat, tetapi harus terlihat nyata dalam setiap tindakan, penyelesaian persoalan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pelayanan. Sebab, semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kepemimpinan rohani, semakin besar pula tuntutan untuk memberikan keteladanan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Kesucian bukan hanya soal perkataan dan doktrin, tetapi juga harus tercermin dalam sikap, tindakan, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan amanah kepemimpinan..

Persoalan ini bukan sekadar konflik biasa. Terdapat rangkaian tindakan dan keputusan struktural yang, menurut penilaian saya berdasarkan kronologi serta bukti yang saya miliki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewenangan, etika, tata gereja, dan dugaan intervensi. Karena itu, sebelum persoalan ini semakin melebar, mari kita melihat seluruh fakta berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia. Jangan berlindung di balik jabatan; apabila benar tidak terdapat permainan atau intervensi, maka jelaskan secara terbuka, transparan, dan jujur. Berdasarkan keseluruhan kronologi dan bukti yang saya miliki, saya menilai terdapat indikasi kuat mengenai keterlibatan dan intervensi struktural BPD RIAU. Selanjutnya, biarlah setiap poin yang disampaikan dibaca, diperiksa, diverifikasi, dan dinilai secara objektif berdasarkan fakta yang tersedia.

 

1.          Tahun 2024 — Pihak BPD RIAU, ketika saya melaporkan secara tertulis mengenai keberadaan cabang kami, muncul kejanggalan yang saya nilai tidak sesuai dengan SOP. Dalam STL, status cabang tidak dicantumkan sebagaimana cabang kami di daerah lain yang secara jelas mencantumkan hubungan dengan gereja induk. BPD RIAU justru menerbitkan STL tanpa mencantumkan status tersebut, sehingga Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun seolah-olah dapat berdiri sendiri tanpa keterikatan dengan gereja induk. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penerbitan STL tersebut, karena secara administratif hubungan antara cabang dan gereja induk menjadi tidak jelas. Keadaan ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa konflik yang terjadi bukan semata-mata persoalan spontan, melainkan berpotensi telah terbentuk secara sistematis sejak awal, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang secara perlahan diarahkan untuk melemahkan hubungan antara cabang dan gereja induk.

2.          Tahun 2024 — Pihak BPD RIAU juga menimbulkan kejanggalan ketika memasukkan Koordinator Ibadah cabang kami ke dalam grup pejabat wilayah, padahal yang bersangkutan bukan pejabat dalam struktur organisasi. Sementara itu, saya sebagai gembala gereja induk sekaligus pejabat yang sah dan tercatat dalam STL justru tidak dimasukkan. Ketika hal ini dipertanyakan, jawabannya adalah, “Ini hak saya sebagai Pengurus Perwil BPD Riau. Saya berhak menentukan siapa yang saya masukkan atau keluarkan dari grup pejabat.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: jika grup tersebut memang grup pejabat, apa dasar memasukkan seseorang yang bukan pejabat, sementara pejabat yang sah justru tidak dimasukkan? Kewenangan seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, struktur, objektivitas, dan etika pelayanan, bukan kehendak pribadi. Jangan sampai kewenangan yang seharusnya menjaga ketertiban justru menjadi sarana untuk memainkan struktur organisasi. Jika hal seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan terhadap kepemimpinan daerah dapat semakin melemah dan menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pejabat yang sah.

3.          Tahun 2024 — Kord. Ibadah cabang kami dan beberapa pengurus BPD Riau terlihat berfoto bersama setelah acara Natal di Perawang. Mereka memiliki kedekatan karena berasal dari satu kampung dan satu kecamatan di Sumatera, sehingga secara sosial memang sudah saling mengenal. Hal ini menjadi penting karena sebelumnya terdapat pernyataan seolah-olah pihak BPD Riau tidak saling mengenal dengan Kord. Ibadah cabang kami. Bahkan, menurut keterangan Kord. Ibadah tersebut, hubungan mereka cukup akrab, dan salah satu Pengurus Perwil BPD Riau pernah berada dalam satu tim kerja dengannya sebagai sopir yang mengantarkan barang untuk keperluan bisnisnya. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa hubungan dan komunikasi di antara mereka telah terjalin sebelumnya. Karena itu, ketika kemudian muncul berbagai keputusan dan tindakan struktural terkait Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, saya mempertanyakan apakah kedekatan tersebut memiliki pengaruh terhadap proses yang terjadi. Saya tidak menyimpulkan bahwa kedekatan tersebut otomatis membuktikan adanya persekongkolan, tetapi rangkaian fakta ini patut diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

4.          Tahun 2025 — Timbullah konflik setelah adanya pernyataan dari Pengurus Perwil BPD RIAU yang menurut saya sangat janggal, yaitu, “Ngapain ambil Pdt. dari Jakarta? Kan kalian bisa jadi gembala sendiri. Kalian punya tenaga dan bisa bangun gereja.” Padahal, menurut tata gereja yang berlaku, gembala cabang harus merupakan pejabat yang sah. Dalam pandangan saya, pernyataan tersebut justru berpotensi mendorong terjadinya penyimpangan dari tata gereja. Terlebih lagi, sebelumnya pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun telah menyampaikan pernyataan tertulis yang meminta saya tetap menjadi gembala mereka sekaligus gembala cabang kami. Namun, setelah muncul pernyataan Perwil BPD RIAU tersebut, situasi berubah dan seolah membuka jalan bagi terjadinya perlawanan terhadap kepemimpinan saya. Ketika saya berada di Kp. Wisata Dayun, Kord. Ibadah kemudian meminta agar dirinya dan istrinya diusulkan menjadi pejabat karena pada saat itu BPD RIAU akan melaksanakan Sidang Majelis Daerah pada bulan Juni. Permintaan tersebut saya tolak dengan mempertimbangkan tata gereja dan kedudukan mereka saat itu. Saya juga menolak pengunduran diri yang mereka sampaikan, tetapi mereka tetap mengambil langkah sepihak dengan membuat surat tertulis pada April 2025 yang menyatakan bahwa mereka mengundurkan diri. Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah konflik tersebut benar-benar muncul secara spontan atau telah dipengaruhi oleh dorongan tertentu dari pihak luar.

5.          Tahun 2025 — Saya memulai penyelesaian persoalan ini di tingkat wilayah dengan meminta bantuan dan fasilitasi kepada Pengurus Wilayah, sekaligus menyampaikan keberatan atas pernyataan Ketua Perwil yang menurut saya berpotensi membuka konflik dengan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun. Saya mempertanyakan mengapa beliau mengatakan kepada mereka, “Kenapa tidak kalian saja yang menjadi gembala?” Namun, ketika hal tersebut saya sampaikan, beliau menyangkal dan tidak mengakui pernah mengucapkan pernyataan tersebut. Bahkan, beliau menyatakan bahwa persoalan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun merupakan urusan gereja induk dan cabang. Padahal, saya datang ke tingkat wilayah untuk meminta bantuan penyelesaian secara organisatoris, bukan melepaskan tanggung jawab gereja induk. Saya menjelaskan tahapan ini untuk menegaskan bahwa saya tidak langsung membawa persoalan ke tingkat Sinode. Saya terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian di tingkat wilayah sesuai mekanisme organisasi. Ketika upaya tersebut tidak memberikan penyelesaian, barulah saya menempuh langkah pada tingkat berikutnya.

6.          Tahun 2025 —Setelah upaya penyelesaian di tingkat wilayah tidak berhasil menyelesaikan persoalan, bahkan menurut saya terdapat kebohongan dan penyangkalan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan, saya kemudian melaporkan masalah ini kepada BPD Riau sebagai langkah lanjutan sesuai mekanisme organisasi. Melalui WhatsApp, Ketua BPD Riau memberikan tanggapan yang menurut saya terkesan kurang serius, dengan menyampaikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dan mengatakan, “Biarlah. Semoga pengorbanan saya dan Tuhan balas.” Bagi saya, pernyataan tersebut seolah-olah menyiratkan agar persoalan Kumpulan Kp. Wisata Dayun dibiarkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian yang adil dan tuntas. Pihak BPD Riau juga menyampaikan bahwa merekalah yang mengizinkan pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun tetap beribadah di gedung tersebut. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, karena jika mereka memang telah menyatakan pengunduran diri, maka berdasarkan tata gereja yang saya pahami, penggunaan nama, logo Sinode, dan gedung gereja seharusnya diperjelas statusnya. Saya menyampaikan tahapan ini secara terbuka untuk menegaskan bahwa persoalan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun telah saya tempuh secara berjenjang, mulai dari gereja induk, tingkat wilayah, hingga BPD Riau. Dengan demikian, saya tidak langsung membawa persoalan ini ke tingkat Sinode atau mengabaikan tata gereja. Justru, seluruh langkah tersebut saya lakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap mekanisme organisasi, agar tidak muncul tuduhan bahwa saya tidak taat pada tata gereja atau bertindak di luar jalur organisasi.

7.          Tahun 2025 — Saya kemudian mendapat informasi dari seorang rekan saya, yang juga merupakan Koordinator Ibadah di salah satu perusahaan, bahwa pihak BPD Riau datang ke Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun bersama tim pengacara/LBH untuk menemui pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan saya sebagai gembala gereja induk. Informasi ini kemudian membuat saya mempertanyakan kembali pernyataan pada poin sebelumnya: bagaimana mungkin Ketua BPD Riau memberikan izin kepada pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun untuk tetap beribadah di gedung gereja Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, jika tidak ada komunikasi atau pertemuan langsung dengan pihak tersebut? Rangkaian informasi ini justru menunjukkan adanya kemungkinan korelasi antara izin tersebut dengan pertemuan langsung pihak BPD Riau dengan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun. Karena itu, secara etika organisasi dan pelayanan, saya mempertanyakan: apakah tindakan mendatangi cabang yang sedang bermasalah bersama tim pengacara/LBH tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan gembala induk dapat dibenarkan? Menurut saya, tindakan tersebut tidak tepat bagi seorang pengurus daerah karena berpotensi mengabaikan struktur gereja induk dan justru memperkeruh persoalan yang sedang berlangsung. Jika tujuan kedatangan adalah membantu penyelesaian, seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan atau intervensi struktural. Apalagi persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian, sehingga setiap langkah seharusnya menjaga keseimbangan, menghormati kewenangan gembala induk, dan mencegah munculnya konflik baru.

8.          Tahun 2025 — Dan semakin melebar masalah ini. Bahkan saya mendapat informasi dari kawan bahwa Sekretaris BPD Riau mengatakan dan memfitnah bahwa saya adalah pembuat rusuh, dengan kalimat, “Ngapain itu dia buat rusuh di Riau ini?” Lalu kawan saya menjawab, “Dia bukan membuat rusuh, tetapi dia meminta pertanggungjawaban dan mencari keadilan.” Kemudian kawan saya juga mengatakan, “Memangnya kamu mau kalau khotbah ke Kp. Wisata Dayun jauh-jauh dari Jakarta, lalu tidak diberikan ongkos? Bagaimana kalau itu terjadi kepada kamu?” Setelah itu, Sekretaris BPD Riau terdiam. Bagi saya, pernyataan tersebut sangat tidak tepat karena saya bukan mencari keributan, melainkan memperjuangkan tanggung jawab atas pelayanan yang telah saya lakukan. Saya datang, melayani, membina, dan menjalankan tugas sebagai gembala. Karena itu, ketika hak dan tanggung jawab saya dipersoalkan, wajar jika saya meminta penjelasan, pertanggungjawaban, dan penyelesaian yang adil sesuai tata gereja.

9.          Tahun 2025 — Saya kemudian melayangkan somasi melalui pengacara kami kepada pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun. Langkah ini saya lakukan karena saya menilai bahwa saya memiliki hak untuk menyampaikan somasi atas dugaan wanprestasi yang terjadi, terlebih mereka telah menyatakan pengunduran diri secara tertulis, sehingga menurut pemahaman saya, pada saat itu mereka tidak lagi berkedudukan sebagai bagian dari Sinode. Lagi pula, mereka bukan pejabat dalam Sinode kami, sehingga menurut pemahaman saya, tindakan somasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan terhadap pejabat struktural Sinode atau sebagai pelanggaran terhadap tata gereja. Namun, jawaban yang kemudian disampaikan melalui seorang Koordinator Ibadah cabang kami sangat mengejutkan dan membagongkan bagi saya, karena argumentasi mengenai tata gereja disusun dengan sangat baik, sistematis, dan cukup mendalam, bahkan memuat berbagai tuduhan terhadap saya terkait proses disiplin serta disampaikan dengan tembusan kepada BPD Riau dan Pengurus Wilayah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius karena mereka bukan pejabat, tidak memiliki latar belakang pendidikan teologi, bukan lulusan STT dalam lingkup Sinode kami, serta berasal dari Sinode lain dan pada saat itu baru akan bergabung dengan Sinode kami. Lalu, bagaimana mungkin mereka dapat memahami dan menyusun jawaban mengenai tata gereja kami dengan begitu fasih, sistematis, bahkan sampai menentukan pihak-pihak yang menerima tembusan? Saya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa jawaban tersebut pasti disusun oleh pihak lain, tetapi rangkaian fakta tersebut menimbulkan dugaan yang kuat bahwa perlu ditelusuri apakah jawaban somasi itu benar-benar disusun secara mandiri oleh pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun atau terdapat pihak lain yang memberikan arahan, pendampingan, atau bahkan turut menyusunnya. Termasuk kemungkinan adanya andil pihak BPD Riau, mengingat jawaban tersebut sangat sistematis, memahami tata gereja, memuat tuduhan terhadap saya, serta melibatkan BPD Riau dan Pengurus Wilayah sebagai pihak yang menerima tembusan. Bagi saya, hal ini bukan sekadar soal kemampuan menyusun surat, tetapi menyangkut siapa yang sebenarnya berada di balik argumentasi tersebut dan bagaimana pihak yang belum menjadi pejabat Sinode dapat memiliki pemahaman yang begitu mendalam mengenai tata gereja internal kami. Karena itu, fakta dan proses penyusunannya perlu diperiksa secara objektif agar tidak muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang bekerja di belakang layar. Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka demi menjaga kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam penyelesaian persoalan.

10.      Tahun 2025 —Karena persoalan ini tidak memperoleh penyelesaian yang baik di tingkat daerah, dan saya justru melihat adanya kecenderungan BPD Riau lebih kuat membela pihak Kumpulan Gloria  Kp. Wisata Dayun serta mengambil langkah yang menurut saya berpotensi merugikan posisi saya, maka pada 25 Juni 2025 saya membawa persoalan ini ke tingkat Sinode untuk meminta penyelesaian yang adil. Langkah tersebut saya tempuh melalui surat dari pengacara kami dan surat resmi dari gereja kami, sehingga persoalan ini dapat diperiksa pada tingkat struktural yang lebih tinggi sesuai mekanisme organisasi. Setelah melalui proses yang berlangsung kurang lebih satu tahun, akhirnya pada 30 Juni 2026, pihak Sinode melalui anggota struktural tingkat Sinode menyampaikan ke saya bawa Sinode mengeluarkan keputusan yang pada intinya menolak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun dan memerintahkan BPD Riau untuk menolak proses penggabungan Kumpulan Kp. Wisata Dayun ke dalam Sinode. Dengan demikian, apa pun langkah yang telah atau akan dilakukan BPD Riau terhadap Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, keputusan tingkat Sinode tersebut menjadi dasar yang harus dihormati. Bagi saya, keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa membawa persoalan ke tingkat Sinode bukanlah tindakan melompati tata gereja, melainkanlangkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara berjenjang, mulai dari gereja induk, tingkat wilayah, hingga BPD Riau, tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

11.      Th. 2025 — BPD Riau tetap merangkul pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun walaupun mereka telah mengundurkan diri secara sepihak dari saya sebagai gembala induk. Bahkan, mereka diberikan ruang untuk hadir dalam rapat pembentukan KKR wilayah dan meminta agar kegiatan KKR dilaksanakan di gedung Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun tanpa melibatkan saya sebagai gembala induk dan gereja induk. Lebih jauh, gedung tersebut disebut-sebut digunakan tanpa izin kepada saya sebagai gembala dan kepada gereja induk, sementara pihak Perwil BPD Riau justru mengatakan kepada rekan saya yang berkhotbah di KKR tersebut bahwa Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun adalah binaan Pengurus Wilayah. Wih, ngeri kali cara bermain kalian, BPD Riau! Kalau memang tidak ada intervensi, mengapa pihak yang sudah mengundurkan diri justru difasilitasi dan ditempatkan seolah-olah berada di bawah pembinaan wilayah tanpa melibatkan gembala induk? Bertobatlah! Janganlah menggunakan kewenangan untuk mengambil hak orang sesuka hati. Cara seperti ini tidak elok dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin rohani yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, tata gereja, dan etika pelayanan

12.      Th. 2025 — Pihak BPD Riau kemudian memanggil saya untuk menyelesaikan persoalan ini di tingkat daerah dan meminta saya hadir di kantor BPD Riau. Saya tidak pernah menolak mediasi; saya bersedia menyelesaikannya, tetapi meminta agar dilakukan di tempat yang netral, yaitu di tingkat pusat. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, tetapi juga terdapat indikasi keterlibatan atau intervensi pihak BPD Riau sendiri. Kalau saya datang ke Riau dalam kondisi seperti ini, sementara pihak yang saya persoalkan juga berada di sana, saya khawatir prosesnya menjadi tidak seimbang—saya datang sendiri dan berhadapan dengan banyak pihak, sehingga keputusan berpotensi tidak adil. Karena itu, saya meminta tempat netral, bukan karena takut atau tidak mau hadir, tetapi demi mediasi yang objektif dan adil. Namun ironisnya, permintaan saya tersebut justru diputarbalikkan dengan mengatakan bahwa saya tidak mau hadir. Ini perlu diluruskan: saya tidak menolak mediasi, saya hanya menolak proses yang berpotensi tidak netral.

13.      Pertemuan dadakan dilakukan di kantor pusat dengan oknum BPD Riau, yang dimediasi oleh Sekum 1 Pusat. Dalam pembicaraan tersebut, saya melihat BPD Riau lebih banyak menekan saya dengan menggunakan ayat-ayat Alkitab untuk menyerang saya dan mengatakan bahwa saya sepertinya memiliki motivasi mencari uang. Saya menjelaskan bahwa saya berbicara tentang hak dan tanggung jawab gembala. Dari seluruh pembicaraan tersebut, intinya saya melihat BPD Riau lebih membela pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun yang telah membangkang, bahkan menantang saya untuk menempuh jalur hukum dan mengatakan bahwa BPD Riau akan menghadapi. Jadi, kesimpulan saya adalah bahwa pertemuan pihak LBH BPD Riau dengan pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun sebelumnya pada poin 6, yang dilakukan tanpa sepengetahuan saya, menimbulkan dugaan bahwa semuanya sudah tersusun dengan baik dan mereka telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi persoalan ini.

14.      Th. 2025 - BPD Riau dengan anggotanya sepertinya memiliki tugas masing-masing untuk menekan saya. Ada yang mendapat bagian kode etik, sehingga mengeluarkan surat kode etik SU 49, tanpa pemanggilan dan klarifikasi, dan langsung menghakimi saya. Yang lebih parah, ada yang menyerang saya dengan isu suku. Saya mendapat informasi dari Kord. Ibadah salah satu perusahaan di Riau bahwa pihak BPD Riau pernah menelepon dan mengatakan, “Ngapain kalian undang Pdt. dari Jakarta? Itu dia bukan orang kita.” Bagi saya, kalimat “bukan orang kita” mengarah pada persoalan suku atau asal daerah. Itu semua, menurut dugaan saya, demi meloloskan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, agar saya tidak kuat menghadapi tekanan mereka dan akhirnya mundur serta pergi jauh.

15.      Th. 2025 — Keputusan tertulis BPD Riau secara tegas menyatakan bahwa Bakal Jemaat Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun merupakan “bakal jemaat binaan” BPD Riau. Surat SU 5 tersebut juga menyatakan bahwa aset Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun adalah milik bakal jemaat tersebut serta memberikan ruang kepada mereka untuk tetap beribadah di bawah binaan BPD Riau setelah adanya permohonan untuk keluar dari pembinaan saya. Pertanyaannya sederhana: jika Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun sebelumnya merupakan bagian dari gereja induk, atas dasar tata gereja dan kewenangan apa BPD Riau kemudian menetapkan mereka sebagai binaan BPD sekaligus mengambil keputusan mengenai status asetnya? BPD Riau seolah-olah telah melampaui kewenangannya, bahkan bertindak seakan-akan memiliki kewenangan seperti lembaga pengadilan, padahal persoalan ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian. Yang lebih menjadi pertanyaan, Surat SU 50 ini keluar setelah SP2HP pertama atas laporan saya diterbitkan. Alih-alih menunggu proses hukum berjalan, BPD Riau justru mengeluarkan Surat SU 50 yang menetapkan status pembinaan dan menyatakan kepemilikan aset. Menurut saya, dokumen tertulis ini menjadi bukti penting yang perlu diuji bersama seluruh kronologi, karena menunjukkan bahwa keterlibatan BPD Riau bukan sekadar komunikasi atau mediasi, tetapi sudah sampai pada pengambilan keputusan mengenai status pembinaan dan aset.

16.      Th. 2026 — Dalam sidang Majelis Daerah Gembala, BPD Riau justru mengumumkan penggabungan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun dan bahkan mengusulkan Kord. Cabang yang memberontak itu, suami-istri, untuk menjadi pejabat dalam Sinode kami. Bahkan, sudah ditentukan bahwa gembala pembina Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun adalah Sekretaris BPD Riau, padahal persoalan ini dengan saya sebagai gembala induk belum selesai. Tindakan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan dan kewenangan BPD Riau dalam menangani persoalan yang masih menjadi sengketa. Mengapa penggabungan, pengusulan pejabat, dan penentuan gembala pembina sudah dilakukan ketika persoalan dengan gereja induk belum diselesaikan? Mengapa pihak yang masih memiliki persoalan dengan gembala induk justru diproses seolah-olah semuanya telah selesai? Bukankah seharusnya BPD Riau terlebih dahulu menghormati proses penyelesaian dan keputusan gereja induk? Jika memang tidak ada intervensi, mengapa BPD Riau begitu aktif menentukan arah masa depan pelayanan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun? Mengapa keputusan penting justru diambil sebelum persoalan utama benar-benar tuntas dan jelas secara organisatoris? Apakah ini bukan bentuk intervensi?

17.      Th. 2026 — BPD Riau melalui LBH BPD Riau justru memberikan dukungan hukum kepada pihak yang telah mundur dari saya dan yang penggabungannya telah ditolak oleh Sinode, yaitu Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun. Yang menjadi pertanyaan saya, LBH BPD Riau yang seharusnya membantu menjaga dan melindungi kepentingan hukum pejabat dalam Sinode, mengapa justru digunakan untuk mendampingi pihak yang berada di luar struktur pelayanan untuk berhadapan dengan pejabat yang sah dan gembala yang sah? Logikanya di mana? Menurut informasi yang saya terima dari Pusat, LBH tersebut bersifat independen dan bukan bagian dari struktur organisasi Sinode. Karena itu, menurut saya, tidak elok apabila nama LBH BPD Riau dibawa untuk memberikan dukungan kepada pihak luar dalam menghadapi pejabat yang sah. Jadi, tidak perlu membawa-bawa nama LBH BPD Riau seolah-olah menjadi bagian dari kewenangan struktural BPD Riau, terlebih jika LBH tersebut memang independen dan tidak termasuk dalam struktur Sinode. Masih pantaskah ini dikatakan tidak ada intervensi, seperti yang dikatakan Ketua BPD Riau? Menurut saya, justru rangkaian tindakan ini semakin kuat menimbulkan pertanyaan tentang adanya intervensi. Dan penggunaan LBH BPD Riau untuk membela pihak luar yaitu Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun untuk melawan pejabat yang sah, sungguh sangat membagongkan.

18.      Th. 2026 — Dalam mediasi di pengadilan, Sekretaris BPD Riau menurut yang saya pahami seolah-olah mengancam akan melaporkan saya balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau membuat laporan tandingan. Bagi saya, hal ini semakin menunjukkan kuatnya keberpihakan BPD Riau kepada Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun. Padahal, sejak awal permintaan saya hanya satu: menolak penggabungan Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun dan mengembalikan persoalan sesuai tata gereja. Namun, BPD Riau justru mengeluarkan surat-surat yang menurut saya menekan dan mendisiplinkan saya, sementara laporan saya sendiri sudah diproses kepolisian hingga SP2HP kedua, bahkan surat panggilan telah disampaikan kepada BPD Riau. Mengapa ketika saya mencari keadilan, justru muncul ancaman laporan balik dengan membawa nama LBH? Menurut saya, seharusnya semua pihak menghormati proses hukum dan menyelesaikan persoalan ini secara objektif, bukan dengan tekanan atau ancaman. Jika memang semua pihak merasa berada di pihak yang benar, mengapa harus muncul ancaman laporan tandingan? Bukankah lebih baik seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka dan membiarkan proses hukum menguji fakta serta bukti yang ada? Saya siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan dan bukti yang saya sampaikan.

Sebenarnya masih banyak lagi bukti-bukti yang menunjukkan adanya intervensi, tetapi cukup sampai di sini dulu. Menurut saya, BPD Riau terlalu bernafsu mengambil hak orang lain tanpa mengikuti etika dan tata gereja yang benar. Dan dengan sombongnya mengatakan bahwa mereka tidak melakukan intervensi. Biarlah kawan-kawan gembala Seluruh dunia  yang menilai dan melihat sendiri kelakuan BPD Riau ini dari seluruh kronologi di atas. Semoga tidak ada lagi yang bernasib seperti saya, yang dibuat seperti ini dan cabangnya di ambil dengan cara-cara yang tidak benar. Dan saya berharap KATA SEHATI bukan hanya slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam sikap, etika, keadilan, dan tindakan nyata.

Semua bukti ada pada saya. BPD Riau dan pihak Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun, bertanggung jawablah. Jangan sampai persoalan ini semakin melebar akibat ASAP DARI API yang telah kalian buat. (INGAT HUKUM SEBAB AKIBAT). Saya akan terus berbicara melalui media jika persoalan ini terus didiamkan dan tidak ada kemauan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Sampai saat ini, saya belum melihat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat. Persoalan ini bukan semata-mata soal ganti rugi, tetapi menyangkut nama baik, kehormatan, hak, dan kerugian yang telah saya alami. Sinode telah memutuskan pada 30 Juni 2026 bahwa Kumpulan Gloria Kp. Wisata Dayun ditolak untuk bergabung dan telah menginstruksikan BPD Riau untuk menolak penggabungan tersebut. Hormati keputusan Sinode dan jangan menyalakan api baru yang semakin memperbesar asap.

 

Jakarta, 12 Agustus 2025

Pdt. Dr. Syaiful Hamzah M.Th

 

Kuasa Hukum (Peradi)

Dr. Muhammad Ally M.H (Riau)

Dr. Zevrijn Boy Kanu M.H (Jakarta)

 

#MediaNasionalAkanTerbit

#MediaInternasionalAkanTerbit

#BuktiAkanDibuka

#KebenaranAkanBerbicara

#TidakAkanAdaPencabutanTuntutan

#ProsesHukumSedangBerjalan

#ProsesPengadilanSedangBerjalan

#SemuaAkanDiujiSecaraTerbuka

#SampaiSemuanyaMenjadiTerang

#TolakPahamYesusSuamiKu Tampilkan lebih sedikit

Postingan populer dari blog ini

MAFIA MAFIA STRUKTURAL GEREJAWI (DURI DALAM TUBUH KRISTUS)

PROFIL BIO DATA SYAIFUL HAMZAH S.Th., M.Th

PEMBULLYAN ALA STRUKTURAL GEREJAWI