KETIKA PAHAM MENYIMPANG MASUK DALAM RUANG SINODAL


KETIKA PAHAM MENYIMPANG MENYELINAP KE DALAM RUANG SINODAL
(metafora: “Tuhan adalah suamiku, aku adalah istri Tuhan”)

Oleh: Pdt. Dr (c) Syaiful Hamzah, M.Th

PENDAHULUAN
Tulisan ini mengkritisi masuknya ajaran menyimpang yang memelintir metafora Alkitab tentang relasi Allah dan umat-Nya secara literal, khususnya ungkapan “Tuhan adalah suamiku, aku adalah istri Tuhan.” Ajaran semacam ini kerap dibawa oleh kelompok yang bersikap eksklusif dan menentang adat atau budaya setempat, dengan klaim kemurnian iman dan kerohanian yang lebih tinggi. Masuknya paham ini ke dalam ruang sinodal bukan sekadar persoalan perbedaan tafsir, tetapi menyentuh inti iman Kristen, merusak tatanan pelayanan, serta berpotensi memecah-belah jemaat.¹

Pengalaman pastoral penulis memperlihatkan bahwa di balik bahasa-bahasa rohani tentang “kekudusan” dan klaim “paling rohani,” kerap muncul praktik yang melukai tubuh Kristus: pengambilalihan jemaat atau pelayanan gereja lain, penarikan anggota secara agresif, serta upaya memperluas pengaruh dengan membungkusnya dalam retorika ayat-ayat Alkitab. Tidak jarang, bahasa rohani digunakan untuk mendelegitimasi gembala atau pemimpin gereja lain, menciptakan polarisasi, dan membenarkan tindakan yang merusak persekutuan.²

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya pada kesalahan tafsir, melainkan pada pola penyebaran paham yang manipulatif—menggunakan simbol rohani untuk meraih legitimasi dan massa. Karena itu, kritik dalam tulisan ini diarahkan bukan pada individu tertentu, melainkan pada corak ajaran dan praktik yang, jika dibiarkan, akan terus melukai kesatuan gereja dan mereduksi kesaksian Injil di tengah masyarakat.³

BAB 1 – Kesalahan Teologis: Metafora yang Diliteralkan

Alkitab menggunakan bahasa metaforis tentang Allah sebagai “suami” dan umat sebagai “mempelai” untuk menyatakan relasi perjanjian, kasih setia, dan pemeliharaan Allah (Hos. 2:18–19; Yes. 54:5; Ef. 5:32; Why. 19:7). Bahasa ini berfungsi pedagogis dan teologis, yaitu menolong manusia memahami kedalaman relasi Allah dengan umat-Nya melalui simbol yang dekat dengan pengalaman relasi manusia. Karena itu, metafora tersebut tidak dimaksudkan sebagai relasi ontologis atau literal, melainkan sebagai gambaran simbolik tentang kesetiaan perjanjian, pengorbanan kasih, dan pemulihan relasi yang dikerjakan Allah.⁴

Ketika metafora ini diliteralkan dan dijadikan dasar ajaran, terjadi kesalahan hermeneutik yang serius: simbol diperlakukan sebagai realitas harfiah. Akibatnya, makna kristologis dari metafora tersebut tereduksi dan fokus iman bergeser dari karya penebusan Kristus kepada pengalaman mistik atau klaim relasi “khusus” dengan Tuhan. Distorsi ini mengaburkan finalitas karya salib Kristus sebagai dasar keselamatan (Ibr. 10:10–14) dan menempatkan keselamatan seolah-olah bergantung pada tingkat pengalaman rohani tertentu, bukan pada anugerah Allah semata.⁵

Akibat kesalahan memahami metafora, sebagian orang kemudian menilai dirinya secara literal sebagai “istri Tuhan.” Bahasa puitis tentang relasi Allah–umat diperlakukan sebagai identitas ontologis, sehingga muncul ungkapan-ungkapan seperti “akulah istri-Mu, Tuhan, dan Engkau adalah suamiku.” Bahkan, ungkapan ini diangkat menjadi syair lagu rohani atau slogan pengajaran yang diajarkan dan diulang-ulang dalam komunitas. Praktik semacam ini menunjukkan pergeseran serius dalam penafsiran Alkitab: metafora teologis diubah menjadi klaim identitas literal yang membingungkan batas antara simbol iman dan realitas ontologis.⁶

Ketika bahasa puitis dijadikan ajaran normatif melalui lagu atau pengulangan liturgis, penyimpangan ini semakin mengakar dalam imajinasi rohani jemaat. Alih-alih menuntun jemaat pada pemahaman yang lebih dalam tentang kasih perjanjian Allah, pendekatan ini justru menormalisasi distorsi teologis dan membuka ruang bagi spiritualitas yang kabur secara teologis, sehingga berisiko menjauhkan jemaat dari pusat Injil, yaitu karya penebusan Kristus yang objektif dan final.⁷

BAB 2 – Dampak Pastoral: Eksklusivisme dan Klaim Kerohanian Khusus

Peliteralan metafora relasi ilahi cenderung melahirkan klaim “kedekatan khusus dengan Tuhan” yang memosisikan kelompok tertentu sebagai lebih murni dan lebih rohani dibanding gereja lain. Dalam praktiknya, muncul sikap membeda-bedakan orang: siapa yang dianggap “rohani” dan siapa yang “belum rohani”, siapa yang dinilai “layak” dan siapa yang “tidak layak.” Tidak jarang pula berkembang mentalitas superioritas rohani—seolah-olah ada “Kristen luar” dan “Kristen dalam”—yang membuat sebagian orang merasa diri lebih suci, lebih paham kebenaran, dan berhak menilai iman orang lain.⁸

Di beberapa daerah, sikap eksklusif ini termanifestasi secara sosial, misalnya dengan membangun komunitas tertutup atau membeli lahan pemakaman khusus bagi kelompok sendiri, seolah-olah mereka terpisah dari tubuh gereja yang lebih luas. Praktik semacam ini mengindikasikan klaim implisit bahwa merekalah “kelompok pilihan” atau “komunitas penghuni sorga”, sementara yang lain dipandang berada di luar lingkaran keselamatan atau kemurnian iman.⁹

Lebih jauh, paham ini cenderung memandang “dunia” sebagai sesuatu yang sepenuhnya tidak rohani. Akibatnya, berbagai aspek kehidupan—pendidikan, pekerjaan profesional, keterlibatan sosial, bahkan ketaatan pada hukum negara—dianggap tidak rohani atau dicurigai sebagai kompromi dengan dunia. Dalam beberapa kasus, jemaat bahkan dilarang terlibat aktif dalam struktur sosial dan hukum negara dengan alasan “menjaga kemurnian rohani.” Semua yang tidak sesuai dengan standar kelompok sendiri dicap duniawi, sementara yang “rohani” dipersempit hanya pada praktik dan tafsir versi mereka.¹⁰

Pola pikir ini mempersempit makna panggilan Kristen dalam dunia dan merusak kesaksian gereja di tengah masyarakat. Injil justru memanggil orang percaya untuk hidup sebagai garam dan terang di dalam dunia (Mat. 5:13–16), taat pada otoritas yang sah (Rm. 13:1), serta menghidupi iman secara utuh dalam seluruh dimensi kehidupan.¹¹

Karena itu, gereja dan sinode perlu waspada terhadap paham-paham semacam ini. Jika terdapat ajaran yang mendorong eksklusivisme, penolakan terhadap dunia secara total, dan klaim kerohanian sempit, perlu dilakukan pembinaan, klarifikasi teologis, dan pendampingan pastoral secara serius. Apabila setelah proses pembinaan yang adil dan penuh kasih tidak ada pertobatan atau koreksi, gereja berhak menerapkan disiplin gerejawi sesuai tata gereja demi menjaga kemurnian ajaran dan melindungi jemaat dari dampak yang merusak.¹²

BAB 3 – Relasi Injil dengan Budaya dan Negara: Panggilan Inkarnasional

Sikap menolak adat dan budaya secara total mencerminkan pendekatan yang tidak inkarnasional. Injil hadir untuk menebus, memurnikan, dan mentransformasi budaya, bukan memusnahkannya. Inkarnasi menegaskan bahwa Allah masuk ke dalam konteks manusia yang konkret—“Firman itu telah menjadi manusia dan diam di antara kita” (Yoh. 1:14). Karena itu, penolakan budaya tanpa pembedaan teologis mencabut gereja dari konteks sosialnya dan melemahkan kesaksian Injil di tengah masyarakat.¹³

Dalam praktik, penolakan budaya ini kerap tidak konsisten. Di satu sisi, adat setempat ditolak dengan alasan “tidak rohani”; di sisi lain, identitas kultural tertentu—seperti penggunaan marga atau simbol sosial—tetap dipakai ketika dianggap menguntungkan atau memperkuat posisi kelompok. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada discernment teologis yang matang, melainkan pada selektivitas yang ditentukan oleh kepentingan kelompok.¹⁴

Pendekatan anti-dunia juga tampak dalam sikap terhadap tatanan hukum dan tata kelola administrasi gerejawi. Ketika muncul persoalan dugaan manipulasi dokumen administrasi gereja dan pola penggunaan otoritas untuk mengambil alih pelayanan jemaat cabang, upaya menempuh mekanisme hukum yang sah justru dicap sebagai “menempuh hukum dunia” dan dinilai “tidak kudus.” Pola pikir ini berbahaya karena mengaburkan batas antara spiritualitas dan tanggung jawab etis di ruang publik, serta berpotensi menormalisasi praktik manipulatif dengan dalih kerohanian.¹⁵
Lebih jauh, muncul ketegangan etis yang serius ketika klaim kekudusan khusus dipadukan dengan praktik-praktik yang melukai sesama: fitnah, intimidasi, tekanan sosial, dan delegitimasi pelayanan gereja lain. Ketika tindakan-tindakan tersebut dibingkai sebagai “demi kebenaran” atau “demi kemurnian rohani,” yang terjadi adalah pembenaran rohani atas perilaku yang bertentangan dengan etika Injil. Dalam praktik keseharian, pola ini sering disertai kecenderungan menghakimi orang lain, melabeli adat dan dunia sebagai “salah” dan “tidak kudus,” tanpa pembedaan teologis yang adil dan penuh kasih.¹⁶

Padahal, kesaksian Kristen menuntut integritas yang utuh—antara pengakuan iman dan praktik hidup (Mat. 23:27–28). Injil memanggil gereja untuk hidup dalam kebenaran yang disertai kasih, kerendahan hati, dan keadilan. Panggilan inkarnasional menuntut gereja hadir sebagai garam dan terang (Mat. 5:13–16), menghidupi Injil secara nyata melalui kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, sehingga kesaksian Injil tetap utuh di ruang publik.¹⁷

BAB 4 – Tanggung Jawab Sinode: Menjaga Kemurnian Ajaran

Sinode memiliki tanggung jawab profetis untuk menilai ajaran yang masuk ke dalam kehidupan gereja, menjaga kemurnian iman, serta melindungi jemaat dari penyimpangan teologis. Ketika paham menyimpang dibiarkan, yang terjadi adalah erosi kepercayaan, konflik internal, dan melemahnya wibawa penggembalaan. Karena itu, sinode tidak boleh bersikap permisif atau netral terhadap ajaran yang terbukti menyimpang dan merusak kehidupan jemaat.¹⁸

Tanggung jawab ini mencakup penilaian kelayakan pemimpin. Kepemimpinan gerejawi bukan sekadar soal popularitas, jumlah pengikut, atau kekuatan massa, melainkan integritas iman dan kesetiaan pada ajaran yang sehat. Ketika seseorang atau kelompok terbukti mengajarkan paham yang menyimpang, sinode perlu menonaktifkan atau memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan kepemimpinan sesuai mekanisme tata gereja. Menempatkan atau membiarkan pemimpin dengan ajaran menyimpang adalah tindakan berbahaya, karena kepemimpinan memberi legitimasi dan ruang penyebaran paham tersebut secara lebih luas.¹⁹

Dalam praktik gerejawi, tidak jarang terjadi bahwa kandidat pemimpin terpilih karena dukungan massa yang besar. Namun, mayoritas tidak selalu identik dengan kebenaran teologis. Sejarah gereja menunjukkan bahwa popularitas dapat mengalahkan discernment rohani jika mekanisme penilaian doktrinal tidak ditegakkan. Karena itu, sinode perlu memastikan bahwa proses pemilihan dan penetapan pemimpin disertai uji ajaran, rekam jejak pelayanan, dan komitmen pada iman gereja. Apabila setelah penetapan terbukti adanya penyimpangan ajaran yang serius, sinode wajib bertindak korektif—termasuk peninjauan kembali jabatan—demi keselamatan jemaat.²⁰

Langkah korektif sinodal tidak bertujuan menghukum secara personal, melainkan melindungi tubuh Kristus dan menjaga kesaksian gereja. Proses ini perlu dilakukan melalui mekanisme pengajaran yang sehat, klarifikasi teologis, pembinaan dan pendampingan pastoral yang adil, serta disiplin gerejawi yang bijaksana. Namun, bila upaya pembinaan tidak diindahkan dan penyebaran paham menyimpang terus dilakukan, sinode harus berani mengambil keputusan tegas demi kemurnian iman dan keselamatan jemaat.²¹

Dengan demikian, kesetiaan sinode pada panggilan profetisnya diuji bukan ketika semuanya berjalan nyaman, tetapi ketika harus mengambil keputusan sulit untuk berkata “tidak” pada penyimpangan dan “ya” pada kebenaran Injil. Ketegasan yang dilandasi kasih, kebenaran, dan tata gereja yang sehat justru merupakan wujud tanggung jawab pastoral yang sejati.²²

Dalam dinamika gerejawi, berdasarkan keterangan yang penulis dengar dari rekan sepelayanan di daerah lain, pernah terdapat ketegasan pimpinan sinodal yang berani menghentikan seorang pemimpin daerah terpilih untuk tidak menjalankan jabatan karena indikasi paham menyimpang. Langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud keberanian profetis dalam menjaga kemurnian ajaran dan integritas kepemimpinan gereja. Namun, ketegasan struktural semata tidak cukup apabila tidak diikuti dengan proses pembinaan teologis yang terarah, pendampingan pastoral yang berkelanjutan, serta mekanisme evaluasi doktrinal yang jelas. Disiplin gerejawi yang berhenti pada pelarangan jabatan berisiko menjadi tindakan administratif sesaat yang tidak menyentuh akar persoalan teologis.

Ketiadaan tindak lanjut pembinaan membuka ruang bagi kembalinya individu yang bersangkutan kepada paham lama dan, dalam beberapa konteks, memungkinkan penyebaran ajaran tersebut melalui jejaring informal di wilayah lain. Ketika konsolidasi pengaruh berlangsung tanpa koreksi doktrinal yang memadai, penyimpangan dapat berkembang lebih terorganisir, terutama jika kepemimpinan lokal kemudian diisi oleh figur-figur yang memiliki afinitas teologis serupa. Situasi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sinode tidak berhenti pada tindakan korektif struktural, melainkan harus mencakup pembinaan teologis yang konsisten dan pengawasan pastoral yang berkelanjutan, agar disiplin gerejawi sungguh berfungsi memulihkan, melindungi jemaat, dan menjaga kemurnian ajaran gereja.

KESIMPULAN
Masuknya paham yang menyimpang ke dalam ruang sinodal merupakan peringatan serius bagi gereja untuk kembali kepada penafsiran Alkitab yang bertanggung jawab, berpegang pada finalitas karya Kristus, serta memelihara kesatuan tubuh Kristus dalam kasih. Gereja dipanggil untuk berani menolak distorsi teologis dan setia pada iman Kristen yang memerdekakan, memulihkan, serta mengutus umat Allah hadir secara inkarnasional di tengah dunia.²³

Secara konkret, sinode tidak boleh memberi ruang struktural bagi paham yang menyimpang. Setiap pelayan dan pemimpin yang terbukti mengajarkan atau menyebarkan paham tersebut perlu ditarik dari jabatan pelayanan dan dinonaktifkan dari posisi kepemimpinan melalui mekanisme tata gereja yang sah, tanpa pengecualian—baik pengurus pusat maupun pimpinan daerah. Apabila setelah proses pembinaan, klarifikasi teologis, dan pendampingan pastoral yang adil mereka tetap menolak kembali kepada doktrin sinode dan tata ajaran gereja, sinode perlu mencabut keanggotaan struktural dan mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkup sinodal demi menjaga kemurnian iman, ketertiban gerejawi, dan keselamatan jemaat.²⁴

#Catatan Kaki
¹ Stephen B. Bevans, Models of Contextual Theology, rev. ed. (Maryknoll, NY: Orbis Books, 2022), 34–38.
² Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Grand Rapids: Brazos Press, 2020), 45–58.
³ Lesslie Newbigin, The Gospel in a Pluralist Society (Grand Rapids: Eerdmans, 1989), 222–228.
⁴ Gordon D. Fee & Douglas Stuart, How to Read the Bible for All Its Worth, 4th ed. (Grand Rapids: Zondervan, 2014), 62–70.
⁵ Kevin J. Vanhoozer, Is There a Meaning in This Text? (Grand Rapids: Zondervan, 1998), 312–320.
⁶ Michael S. Horton, The Christian Faith: A Systematic Theology for Pilgrims on the Way (Grand Rapids: Zondervan, 2011), 505–512.
⁷ N. T. Wright, After You Believe: Why Christian Character Matters (New York: HarperOne, 2010), 74–82.
⁸ Miroslav Volf, Exclusion and Embrace (Nashville: Abingdon Press, 1996), 65–72.
⁹ Lesslie Newbigin, Foolishness to the Greeks: The Gospel and Western Culture (Grand Rapids: Eerdmans, 1986), 116–123.
¹⁰ David J. Bosch, Transforming Mission: Paradigm Shifts in Theology of Mission, ed. Asia (Maryknoll, NY: Orbis Books, 2021), 390–392.
¹¹ John Stott, Christian Mission in the Modern World (Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2010), 23–29.
¹² Christopher J. H. Wright, The Mission of God’s People (Grand Rapids: Zondervan Academic, 2010), 146–152.
¹³ Stephen B. Bevans & Roger P. Schroeder, Constants in Context: A Theology of Mission for Today (Maryknoll, NY: Orbis Books, 2021), 120–128.
¹⁴ Robert J. Schreiter, The New Catholicity: Theology between the Global and the Local (Maryknoll, NY: Orbis Books, 2019), 67–74.
¹⁵ Michael J. Gorman, Apostle of the Crucified Lord: A Theological Introduction to Paul and His Letters, 2nd ed. (Grand Rapids: Eerdmans, 2017), 62–68.
¹⁶ Dietrich Bonhoeffer, Life Together (New York: HarperOne, 2015), 35–42.
¹⁷ John Webster, Holiness (Grand Rapids: Eerdmans, 2003), 77–85.
¹⁸ Stanley Hauerwas, A Community of Character (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2019), 51–59.
¹⁹ Kevin J. Vanhoozer, Biblical Authority after Babel (Grand Rapids: Brazos Press, 2016), 143–150.
²⁰ Alister E. McGrath, Christian Theology: An Introduction, 7th ed. (Malden, MA: Wiley-Blackwell, 2020), 23–29.
²¹ Diane Langberg, Redeeming Power, edisi lanjutan rujukan pastoral dan penyalahgunaan otoritas gerejawi.
²² Lesslie Newbigin, refleksi tambahan tentang Injil dan konteks budaya Barat.
²³ Bosch, Transforming Mission, bagian implikasi etis dan struktural misi gereja.
²⁴ Hauerwas, A Community of Character, lanjutan refleksi komunitas etis gereja.

keterangan
Tulisan ini tidak menyebut sinode, lembaga, atau individu mana pun. Ini adalah refleksi internal atas bahaya penyimpangan ajaran di ruang sinodal. Setiap pihak yang merasa tersentuh dipanggil untuk bertobat, meninggalkan ajaran yang keliru, dan kembali setia pada doktrin gereja yang alkitabiah demi kebaikan jemaat dan kemuliaan Kristus

#UntukInternalSaja
#TolakPahamMenyimpang
#BinaMereka
#TidakMauKembaliPecat
#DisiplinGerejawi
#TegasDalamKasih

Postingan populer dari blog ini

MAFIA MAFIA STRUKTURAL GEREJAWI (DURI DALAM TUBUH KRISTUS)

PROFIL BIO DATA SYAIFUL HAMZAH S.Th., M.Th

GEREJA YANG LAHIR DARI PENGHIANATAN OLEH PDT. SYAIFUL HAMZAH M.Th