PENIPUAN RONHANI (MODUS BUKA GEREJA)
PENIPUAN ROHANI:
“Kami Hanya Mau Ibadah, Tapi Kok Dilarang?”
(Fenomena Pembelaan Pembangkangan yang Memutus dan Membelah Gereja)
Oleh: Pdt. Dr (c) Syaiful Hamzah M.Th
PENDAHULUAN
Ibadah merupakan pusat kehidupan umat percaya. Melalui ibadah, gereja menyatakan iman, syukur, dan ketundukan kepada Allah. Namun, dalam praktik kehidupan bergereja masa kini, muncul fenomena di mana aktivitas ibadah justru dijadikan pembenaran untuk menghindari kebenaran, menolak nasihat rohani, dan memisahkan diri dari persekutuan gereja. Ungkapan seperti “kami hanya mau ibadah” sering terdengar saleh, tetapi di balik itu tersimpan sikap hati yang enggan tunduk pada proses pemuridan, koreksi, dan rekonsiliasi.¹
Fenomena ini menimbulkan dampak serius bagi kehidupan jemaat. Alih-alih menjadi sarana pertumbuhan iman dan pemersatu tubuh Kristus, ibadah berubah menjadi tameng rohani yang menutupi luka batin, kepahitan, serta konflik yang tidak dibereskan. Dalam konteks tertentu, pembelaan atas nama ibadah bahkan berujung pada pembangkangan terhadap otoritas rohani dan pemutusan relasi persekutuan, sehingga gereja terbelah. Tulisan ini bertujuan menelaah secara teologis dan pastoral fenomena penipuan rohani tersebut serta dampaknya bagi kesatuan gereja.².
Ilustrasi Kasus Lapangan di Riau
Sebagai ilustrasi, terdapat sebuah peristiwa di mana sekelompok jemaat yang telah menyatakan mundur dari suatu sinode gereja ditegur agar tidak lagi menggunakan label, nama, dan fasilitas organisasi sinode tersebut. Teguran ini disampaikan dalam kerangka tata gereja dan tertib organisasi. Namun, alih-alih menerima koreksi dengan sikap terbuka, sebagian dari mereka justru merespons dengan menyerang secara personal pemimpin rohani yang menegur, termasuk dengan kata-kata yang merendahkan martabat pendeta.
Dalam pembelaannya, kelompok tersebut menyatakan bahwa gedung dan tanah adalah milik mereka karena mereka merasa telah mengelola dan membiayai semuanya. Argumen ini kemudian dipakai untuk membenarkan penggunaan nama sinode dan atribut organisasi gereja, meskipun secara struktural mereka telah menyatakan mundur. Sikap semacam ini memperlihatkan mentalitas pembangkangan yang dibungkus dengan klaim kepemilikan dan alasan rohani, serta menjadi pintu masuk bagi pembentukan komunitas gerejawi baru tanpa proses rekonsiliasi dan peneguhan yang sehat.
Kasus ini menunjukkan bagaimana ibadah dan identitas gerejawi dapat dipakai sebagai pembenaran untuk menolak tertib gereja, mengabaikan etika rohani, dan membuka jalan bagi perpecahan. Fenomena seperti ini menuntut kepekaan pastoral dan ketegasan teologis agar gereja tetap berdiri di atas kebenaran, kasih, dan kesatuan tubuh Kristus.
BAB I – LANDASAN TEOLOGIS TENTANG IBADAH SEJATI.
Ibadah sejati dalam Alkitab tidak dipahami semata-mata sebagai aktivitas liturgis. Yesus menegaskan bahwa Bapa menghendaki penyembah yang menyembah dalam roh dan kebenaran (Yohanes 4:23–24). Ibadah sejati berakar pada relasi yang benar dengan Allah dan ketaatan kepada kehendak-Nya. Karena itu, ibadah tidak bisa direduksi menjadi rutinitas keagamaan tanpa transformasi hidup.³
Rasul Paulus menegaskan bahwa ibadah sejati adalah mempersembahkan tubuh sebagai persembahan yang hidup, kudus, dan berkenan kepada Allah (Roma 12:1). Prinsip ini menempatkan seluruh hidup orang percaya sebagai wujud ibadah. Dengan demikian, ibadah tidak terpisah dari etika hidup, relasi dengan sesama, serta ketaatan terhadap firman Tuhan. Ketaatan bahkan dinyatakan lebih berkenan kepada Tuhan daripada korban persembahan (1 Samuel 15:22). Ayat ini menegaskan bahwa ritual keagamaan tidak dapat menggantikan sikap taat dan rendah hati di hadapan Allah. Dalam perspektif alkitabiah, ibadah sejati selalu mengarahkan umat kepada pertobatan, pembaruan hidup, dan pemulihan relasi. Ibadah yang tidak menghasilkan perubahan sikap hati berisiko menjadi formalitas keagamaan yang kehilangan kuasa transformasinya.⁴
Selain dimensi relasional dengan Allah, ibadah sejati juga memiliki dimensi komunal. Alkitab menunjukkan bahwa ibadah tidak pernah berdiri sendiri secara individualistis, melainkan terjadi dalam persekutuan umat Allah. Gereja sebagai tubuh Kristus dipanggil untuk menyembah Allah bersama-sama dalam kesatuan, saling meneguhkan, dan saling membangun. Oleh karena itu, ibadah yang memutus relasi persekutuan dan mengabaikan kesatuan tubuh Kristus bertentangan dengan hakikat ibadah itu sendiri. Ibadah sejati justru mendorong umat untuk hidup dalam kasih, kerendahan hati, dan kesediaan berdamai dengan sesama.⁵
Lebih jauh, ibadah sejati selalu berkaitan dengan kebenaran yang memerdekakan. Yesus menegaskan bahwa penyembah yang benar menyembah dalam roh dan kebenaran, artinya ibadah tidak dapat dilepaskan dari sikap hidup yang jujur di hadapan Allah. Kebenaran firman Tuhan berfungsi menyingkapkan motivasi hati, mengoreksi arah hidup, dan memanggil umat kepada pertobatan. Karena itu, ibadah yang menghindari kebenaran—misalnya dengan menolak teguran, menutup diri terhadap koreksi, atau memelihara kepahitan—telah kehilangan salah satu fondasi utamanya.⁶
Akhirnya, ibadah sejati mengarahkan umat kepada misi Allah di tengah dunia. Penyembahan kepada Allah tidak berhenti di ruang ibadah, tetapi berlanjut dalam kesaksian hidup di tengah masyarakat. Umat yang menyembah Allah dipanggil untuk memancarkan kasih, keadilan, dan kebenaran dalam relasi sosialnya. Dengan demikian, ibadah yang sejati akan terlihat dari buahnya: kehidupan yang diubahkan, relasi yang dipulihkan, dan kesaksian yang membangun, bukan dari sekadar intensitas aktivitas rohani yang tampak di permukaan.⁷.
BAB II – PENIPUAN ROHANI: IBADAH SEBAGAI TAMENG PEMBANGKANGAN.
Penipuan rohani terjadi ketika ekspresi-ekspresi kerohanian dipakai untuk menutupi sikap hati yang tidak taat. Seseorang atau kelompok dapat tetap aktif dalam ibadah, doa, dan pelayanan, tetapi menolak koreksi, menghindari dialog, dan menutup diri dari proses pemulihan relasi. Dalam situasi seperti ini, ibadah kehilangan daya pembaruan dan berubah menjadi pelarian spiritual. Pola ini menciptakan kesalehan lahiriah tanpa pertobatan batiniah, sehingga praktik rohani tidak lagi menuntun pada transformasi karakter, melainkan menjadi sarana legitimasi diri yang aman secara emosional namun rapuh secara spiritual.⁸
Bahasa rohani kerap dipakai sebagai alat pembenaran diri. Ungkapan tentang “damai”, “kasih”, atau “kerinduan kepada Tuhan” dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab rohani. Rasul Paulus memperingatkan tentang kesalehan lahiriah yang menolak kuasa kebenaran (2 Timotius 3:5). Fenomena ini berbahaya karena menciptakan rasa aman palsu: seseorang merasa rohaninya baik-baik saja karena rajin beribadah, padahal relasinya dengan sesama rusak dan hatinya tidak mau dibereskan. Praktik semacam ini menumpulkan kepekaan nurani dan memelihara pola spiritualitas performatif.⁹
Penipuan rohani juga memisahkan ibadah dari ketaatan. Ketika ibadah dijadikan alasan untuk menolak nasihat dan otoritas rohani, yang terjadi adalah reduksi makna ibadah itu sendiri. Ibadah yang sejati justru membawa orang semakin rendah hati, terbuka pada kebenaran, dan rindu hidup dalam rekonsiliasi. Ketika ketaatan dipinggirkan, ibadah kehilangan orientasi etisnya dan tidak lagi membentuk disiplin rohani yang menumbuhkan karakter Kristus dalam kehidupan sehari-hari.¹⁰
Dalam banyak kasus, penipuan rohani juga berkaitan dengan mekanisme pembelaan diri terhadap luka batin dan kekecewaan. Konflik yang tidak dibereskan, rasa tidak dihargai, atau pengalaman disakiti dapat mendorong seseorang mencari “ruang aman rohani” yang memberinya rasa nyaman tanpa harus berhadapan dengan kebenaran yang menuntut perubahan. Ibadah kemudian dipakai sebagai sarana pelarian emosional, bukan sebagai ruang perjumpaan yang memulihkan dengan Allah dan sesama. Akibatnya, ibadah menenangkan sementara, tetapi tidak menyembuhkan sumber luka yang mendasar.¹¹
Selain itu, penipuan rohani kerap melahirkan pola spiritualitas yang individualistis. Seseorang menekankan relasi personal dengan Tuhan, tetapi mengabaikan tanggung jawab terhadap komunitas iman. Spiritualitas yang terlepas dari persekutuan dan akuntabilitas membuka ruang bagi subjektivitas yang tidak teruji, di mana setiap keputusan dianggap sebagai “pimpinan Tuhan” tanpa proses peneguhan bersama. Dalam jangka panjang, pola ini melemahkan tatanan gerejawi, mengikis disiplin komunitas, dan mempermudah munculnya pembangkangan yang dibungkus dengan klaim rohani.¹².
BAB III – MODUS PEMBANGKANGAN YANG MEMBUKA GEREJA BARU
Pembangkangan dalam kehidupan bergereja jarang tampil sebagai penolakan terbuka terhadap otoritas rohani. Ia lebih sering dibungkus dengan bahasa rohani yang terdengar baik dan seolah-olah demi kebaikan bersama. Dalam praktiknya, pembangkangan semacam ini muncul melalui narasi kerohanian yang tampak saleh, namun sebenarnya menutupi resistensi terhadap pembinaan, koreksi, dan akuntabilitas gerejawi. Bahasa iman dipakai untuk membingkai sikap menutup diri, sehingga konflik struktural dan relasional seolah-olah dipersembahkan sebagai pilihan rohani yang sah, padahal sesungguhnya menghindari proses pemulihan yang diperlukan.¹³
Salah satu modus yang umum adalah penggunaan alasan kerohanian, seperti ungkapan “kami hanya mau ibadah”, untuk membenarkan sikap memisahkan diri dari persekutuan yang sah serta menghindari pertanggungjawaban rohani. Bahasa yang tampak saleh ini memberi legitimasi moral seolah-olah tindakan pemisahan tersebut murni didorong oleh kerinduan kepada Tuhan, padahal di baliknya terdapat resistensi terhadap proses pembinaan, koreksi, dan pendampingan pastoral.¹⁴
Modus lain yang kerap muncul adalah pembangunan narasi korban. Pihak yang membangkang menampilkan diri sebagai pihak yang dizalimi, tidak dipahami, atau diperlakukan tidak adil, sehingga simpati jemaat lain terbangun. Selain itu, pembentukan kelompok-kelompok kecil yang bersifat eksklusif memperkuat polarisasi “kami” dan “mereka”. Kelompok yang menutup diri dari dialog terbuka dan koreksi pastoral berpotensi menjadi kantong perpecahan di dalam tubuh Kristus dan membuka jalan bagi pembentukan komunitas gerejawi baru yang terpisah.¹⁵
Pembangkangan juga sering disertai penggunaan ayat-ayat Alkitab di luar konteks untuk membenarkan keputusan memisahkan diri. Ayat-ayat tentang kebebasan, damai, dan ibadah dipotong dari konteks teologisnya sehingga kehilangan makna yang utuh. Pada saat yang sama, terjadi delegitimasi otoritas rohani melalui labelisasi negatif terhadap pemimpin gereja. Proses ini secara perlahan mengikis kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan yang sah dan mempercepat fragmentasi gereja.¹⁶.
Secara praktis, modus pembangkangan yang membuka gereja baru dapat dikenali melalui beberapa ciri berikut:
1. Memakai bahasa rohani untuk membenarkan pemisahan diri dari persekutuan dan akuntabilitas. Bahasa rohani sering dipakai untuk memberi kesan bahwa keputusan memisahkan diri adalah murni karena kerinduan kepada Tuhan. Ungkapan seperti “kami hanya mau ibadah” atau “kami mau lebih dekat dengan Tuhan” terdengar saleh, tetapi dapat menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban rohani. Padahal, ibadah sejati selalu terkait dengan kesediaan hidup dalam persekutuan dan ketaatan kepada tata gereja.¹⁷
2. Membangun narasi sebagai korban untuk menarik simpati dan dukungan emosional. Pihak yang membangkang kerap membingkai diri sebagai korban ketidakadilan, tidak dipahami, atau disakiti oleh kepemimpinan. Narasi ini membangkitkan empati jemaat lain dan mengaburkan persoalan tanggung jawab rohani. Ketika emosi menjadi pusat penilaian, kebenaran mudah tersisih. Akibatnya, dukungan dibangun di atas perasaan, bukan pada proses klarifikasi dan rekonsiliasi yang sehat.¹⁸
3. Membentuk kelompok eksklusif dengan pola “kami” versus “mereka”. Kelompok kecil yang semula bertujuan membangun iman dapat berubah menjadi ruang penguatan identitas eksklusif. Bahasa “kami yang rohani” berhadapan dengan “mereka yang tidak mengerti” menumbuhkan polarisasi. Pola ini mempersempit ruang dialog, menutup pintu koreksi, dan memecah kesatuan tubuh Kristus. Dalam jangka panjang, kelompok eksklusif ini menjadi basis sosial untuk membuka komunitas gerejawi baru.¹⁹
4. Mengutip ayat Alkitab secara selektif di luar konteks untuk melegitimasi keputusan. Ayat-ayat tentang kebebasan, damai, dan ibadah kerap dipilih secara parsial untuk mendukung keputusan memisahkan diri. Penafsiran yang terpotong dari konteks teologisnya membuat Alkitab berfungsi sebagai alat pembenaran diri, bukan sebagai firman yang mengoreksi hati. Praktik ini mereduksi otoritas Kitab Suci dan melemahkan disiplin hermeneutik yang sehat dalam kehidupan bergereja.²⁰
5. Mendelegitimasi otoritas rohani melalui labelisasi negatif terhadap pemimpin. Pemimpin rohani diberi label seperti “otoriter”, “tidak rohani”, atau “tidak peka” untuk meruntuhkan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan yang sah. Labelisasi ini jarang disertai mekanisme klarifikasi yang adil. Akibatnya, otoritas rohani tergerus, proses pembinaan terhambat, dan jemaat merasa bebas menolak arahan gereja. Delegitimasi ini mempercepat fragmentasi komunitas iman.²¹
6. Menghindari dialog dan proses rekonsiliasi, memilih jalan sendiri. Sikap menghindari pertemuan, mediasi, dan dialog menunjukkan resistensi terhadap proses pemulihan relasi. Pilihan “jalan sendiri” sering dibingkai sebagai langkah damai, padahal sesungguhnya menghindari konfrontasi yang membangun. Tanpa rekonsiliasi, luka batin terpelihara dan kecurigaan tumbuh. Gereja kehilangan kesempatan untuk memulihkan relasi, sementara pembelahan semakin mengeras dalam struktur komunitas.²²
7. Mengutamakan kenyamanan rohani di atas ketaatan dan kedewasaan iman. Keputusan sering didasarkan pada rasa nyaman emosional—ibadah yang menyenangkan, komunitas yang sejalan dengan preferensi pribadi—bukan pada panggilan untuk bertumbuh dalam ketaatan. Spiritualitas yang berpusat pada kenyamanan menghindari proses pendewasaan yang menuntut disiplin, koreksi, dan pengorbanan. Akibatnya, iman menjadi dangkal dan mudah berpindah mengikuti tempat yang paling “nyaman”.²³
8. Mengklaim panggilan khusus tanpa proses pengutusan dan pertanggungjawaban yang jelas..Klaim “panggilan Tuhan” dipakai untuk melegitimasi pembukaan gereja atau komunitas baru tanpa proses pengutusan yang diakui, peneguhan bersama, dan mekanisme akuntabilitas. Panggilan yang sejati seharusnya diuji dalam komunitas iman dan diteguhkan oleh gereja. Tanpa proses ini, klaim panggilan berisiko menjadi justifikasi subjektif yang sulit dipertanggungjawabkan secara teologis dan pastoral.²⁴
Jika modus-modus pembangkangan ini tidak ditangani secara teologis dan pastoral, pembelahan jemaat akan terus berulang dengan pola yang sama, karena bahasa rohani dipakai untuk membenarkan pemisahan diri, narasi korban membangun simpati emosional, kelompok eksklusif “kami” versus “mereka” menguatkan polarisasi, ayat Alkitab digunakan di luar konteks, otoritas rohani dilemahkan melalui labelisasi negatif, dialog dan rekonsiliasi dihindari, serta kenyamanan rohani diutamakan di atas ketaatan dan pendewasaan iman; oleh sebab itu gereja perlu membangun budaya dialog yang dewasa, mekanisme rekonsiliasi yang adil, dan pemuridan yang menekankan ketaatan, kerendahan hati, serta akuntabilitas rohani, agar benih-benih pembangkangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perpecahan yang melukai kesaksian gereja.²⁵
BAB IV – DAMPAK TERHADAP KESATUAN GEREJA DAN TANTANGAN PASTORAL
Dampak utama penipuan rohani adalah tergerusnya kesatuan tubuh Kristus. Gereja yang seharusnya menjadi ruang persekutuan dan pemulihan berubah menjadi arena polarisasi. Perpecahan jemaat melemahkan kesaksian gereja di tengah masyarakat dan melukai banyak pribadi secara rohani.²⁶
Tantangan pastoral muncul ketika pelayan Tuhan harus menyeimbangkan ketegasan kebenaran dengan kasih pastoral. Gereja dipanggil untuk menegakkan pemahaman ibadah yang alkitabiah, membangun budaya dialog yang sehat, dan menyediakan pendampingan bagi jemaat yang terluka. Pendidikan iman yang menekankan integritas hidup, tanggung jawab dalam persekutuan, dan kesediaan untuk diproses akan menolong jemaat keluar dari jebakan penipuan rohani.²⁷
Selain melemahkan kesatuan internal gereja, penipuan rohani juga berdampak pada kesaksian gereja di ruang publik. Ketika konflik internal menjadi konsumsi publik—baik melalui percakapan terbuka di masyarakat maupun di ruang digital—citra gereja sebagai komunitas kasih dan rekonsiliasi ikut tercoreng. Masyarakat melihat gereja tidak lagi sebagai ruang pemulihan, melainkan sebagai komunitas yang sarat konflik. Dampak ini berpotensi menghambat pelayanan misi dan kesaksian Injil karena pesan yang dibawa tidak sejalan dengan praktik kehidupan jemaat.²⁸
Lebih jauh, penipuan rohani memengaruhi kesehatan rohani individu. Jemaat yang terlibat dalam polarisasi dan konflik berkepanjangan cenderung mengalami kelelahan rohani, kecurigaan, serta penurunan kepercayaan terhadap institusi gereja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu sikap sinis terhadap kepemimpinan rohani dan memudarkan kerinduan untuk bertumbuh dalam komunitas iman. Oleh karena itu, pendampingan pastoral perlu memperhatikan dimensi pemulihan luka batin, bukan hanya penegakan tertib gerejawi.²⁹
Pada level praktis, gereja perlu mengembangkan mekanisme resolusi konflik yang terstruktur dan adil. Prosedur mediasi, pendampingan rohani, serta peneguhan bersama perlu dikomunikasikan secara transparan agar jemaat memahami bahwa gereja memiliki jalan yang aman dan bermartabat untuk menangani konflik. Pelatihan bagi pemimpin jemaat dalam keterampilan dialog, manajemen konflik, dan pendampingan pastoral juga menjadi kebutuhan penting. Dengan demikian, gereja tidak hanya reaktif ketika konflik terjadi, tetapi proaktif membangun budaya damai yang berakar pada kebenaran dan kasih.³⁰..
KESIMPULAN
Ibadah sejati tidak pernah terpisah dari ketaatan, pertobatan, dan pemulihan relasi. Fenomena “kami hanya mau ibadah” yang dipakai untuk membenarkan pembangkangan merupakan bentuk penipuan rohani yang berbahaya karena mereduksi makna ibadah dan memecah kesatuan gereja. Gereja dipanggil untuk menegakkan ibadah yang alkitabiah—ibadah yang mengubah hati, memulihkan relasi, dan membangun kesatuan tubuh Kristus. Melalui pendampingan pastoral, pendidikan iman, dan budaya dialog yang sehat, gereja dapat menghadapi fenomena ini dengan kasih dan kebenaran demi kemuliaan Allah.
catatan kaki
¹ James F. White, Introduction to Christian Worship, 3rd ed. (Nashville: Abingdon Press, 2010), 15–18.
² Dietrich Bonhoeffer, Life Together, trans. John W. Doberstein (New York: HarperOne, 2009), 21–24.
³ James F. White, Introduction to Christian Worship, 3rd ed. (Nashville: Abingdon Press, 2010), 15–18.
⁴ John R. W. Stott, The Message of Romans (Leicester: InterVarsity Press, 1994), 321–323; Dallas Willard, Renovation of the Heart (Colorado Springs: NavPress, 2002), 38–41.
⁵ Dietrich Bonhoeffer, Life Together, trans. John W. Doberstein (New York: HarperOne, 2009), 36–39.
⁶ N. T. Wright, After You Believe: Why Christian Character Matters (New York: HarperOne, 2010), 45–48.
⁷ Christopher J. H. Wright, The Mission of God (Downers Grove, IL: IVP Academic, 2006), 304–307.
⁸ Kelly M. Kapic, You’re Only Human: How Your Limits Reflect God’s Design and Why That’s Good News (Grand Rapids, MI: Brazos Press, 2022), 41–44.
⁹ Mark R. McMinn, The Science of Virtue: The Moral Psychology of Character Development (Grand Rapids, MI: Baker Academic, 2015), 112–115.
¹⁰ N. T. Wright, Into the Heart of Romans: A Deep Dive into Paul’s Greatest Letter (Grand Rapids, MI: Zondervan, 2023), 132–134.
¹¹ Henri J. M. Nouwen, The Wounded Healer, rev. ed. (New York: Image, 2013), 49–52.
¹² Stanley Hauerwas, The Character of Virtue: Letters to a Godson (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 2020), 77–80.
¹³ Edmund P. Clowney, The Church (Downers Grove, IL: IVP Academic, 1995), 121–124.
¹⁴ Dietrich Bonhoeffer, Life Together, trans. John W. Doberstein (New York: HarperOne, 2009), 36–39.
¹⁵ Miroslav Volf, Exclusion and Embrace (Nashville: Abingdon Press, 1996), 74–77.
¹⁶ Grant R. Osborne, The Hermeneutical Spiral, 2nd ed. (Downers Grove, IL: IVP Academic, 2006), 22–25.
¹⁷ Dietrich Bonhoeffer, Life Together, trans. John W. Doberstein (New York: HarperOne, 2009), 36–39.
¹⁸ Miroslav Volf, Exclusion and Embrace (Nashville: Abingdon Press, 1996), 66–69.
¹⁹ Stanley Hauerwas, A Community of Character (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 1981), 89–92.
²⁰ Grant R. Osborne, The Hermeneutical Spiral, 2nd ed. (Downers Grove, IL: IVP Academic, 2006), 22–25.
²¹ Edmund P. Clowney, The Church (Downers Grove, IL: IVP Academic, 1995), 121–124.
²² Ken Sande, The Peacemaker (Grand Rapids, MI: Baker Books, 2004), 23–27.
²³ Dallas Willard, Renovation of the Heart (Colorado Springs: NavPress, 2002), 97–100.
²⁴ John Stott, The Living Church (London: IVP, 2007), 113–116.
²⁵ Dietrich Bonhoeffer, The Cost of Discipleship (New York: Touchstone, 1995), 35–38.
²⁶ John Stott, The Living Church (London: IVP, 2007), 89–92.
²⁷ Eugene H. Peterson, The Pastor: A Memoir (New York: HarperOne, 2011), 198–201.
²⁸ David J. Bosch, Transforming Mission, 20th Anniversary ed. (Maryknoll, NY: Orbis Books, 2011), 401–403.
²⁹ Henri J. M. Nouwen, The Wounded Healer, rev. ed. (New York: Image, 2013), 52–55.
³⁰ Ken Sande, The Peacemaker (Grand Rapids, MI: Baker Books, 2004), 23–27.
#untukkalangansendiri
#AyatDiMulutPembangkang
#IbadahTanpaTaatItuTipu
#RohaniTapiMembelah
#BerkedokIbadah
#GerejaBukanAlasanMemberontak