METODE MENGKUDETA GEMBALA

METODE MENGKUDETA GEMBALA
“Pola Jemaat Pembangkang Mengkudeta Gembala: Studi Kasus — Ayat Diperalat, Nama Yesus Dijadikan Senjata”

Oleh: Pdt. (c) Syaiful Hamzah

PENDAHULUAN

Pada hari Selasa, awal Februari 2026, seorang gembala menerima pesan WhatsApp dari seorang jemaat yang sejak lama menunjukkan pola tarik-ulur dalam keterlibatan pelayanan—kerap keluar-masuk persekutuan dan mudah tersinggung ketika ditegur. Pesan tersebut disampaikan dengan bahasa rohani dan diarahkan untuk menekan gembala yang sedang diupayakan untuk disingkirkan. Intinya, gembala dituduh tidak memiliki kasih, damai, dan pengampunan; dianggap tidak rela berkorban dalam pelayanan; dinilai “tidak seperti Kristus”; dipersoalkan terkait penggunaan gedung gereja dengan klaim bahwa “itu uang jemaat dan uang kami yang membangun gereja”; serta dibantah adanya keresahan di masyarakat sekitar dengan dalih bahwa “semua aman dan damai.”¹

Sekilas, kata-kata itu terdengar rohani: berbicara tentang kasih, damai, pengampunan, dan pelayanan bagi Tuhan. Namun jika dicermati lebih dalam, pesan ini tidak berdiri di atas pencarian kebenaran, melainkan membangun narasi untuk membenarkan sikap pembangkangan dan menolak ketertiban gereja. Bahasa rohani dipakai untuk menyerang pribadi gembala, menggeser pokok persoalan dari ketertiban dan otoritas gereja kepada isu perasaan, klaim kepemilikan, dan pembenaran diri.²

Renungan ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, melainkan untuk menolong jemaat memahami pola rohani yang keliru: ketika ayat dan bahasa iman dipakai bukan untuk introspeksi dan pertobatan, tetapi untuk menekan, menuding, dan melegalkan pelanggaran. Dari sini kita belajar, agar gereja semakin dewasa dalam menyikapi konflik—dengan kasih yang berjalan seiring kebenaran, bukan kasih yang dipakai untuk menutupi ketidaktaatan.³

POLA “KUDETA ROHANI”

Bagian ini menguraikan pola-pola yang kerap muncul dalam konflik jemaat di konteks gereja lokal. Pola-pola ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan untuk menolong gereja membaca gejala rohani yang berulang ketika pembangkangan dilegalkan dengan bahasa iman. Dengan mengenali polanya, gereja dipanggil untuk bersikap waspada, menegakkan ketertiban, dan memulihkan pelayanan di dalam kebenaran dan kasih.⁴

1. Mengorganisir Pembangkangan:
Jaringan Provokasi yang Merusak Tubuh Kristus.

Pembangkangan tidak berhenti pada sikap pribadi, tetapi diorganisir dan disebarkan. Mulai dari kaum muda, orang dewasa, hingga para orang tua, semua dirangkul dalam satu narasi perlawanan. Ketika pembangkangan dipimpin dan dipelihara oleh figur keluarga atau tokoh yang dikenal sebagai provokator, konflik menjadi sistemik dan menular. Tubuh Kristus terpecah, kepercayaan runtuh, dan jemaat dididik untuk melawan ketertiban. Ini bukan lagi perbedaan pendapat—ini jaringan provokasi yang berbahaya bagi kesehatan rohani gereja.⁵

Dalam sejumlah kasus, pola ini diperkuat oleh motif ambisi struktural dan konflik kepentingan keluarga. Dorongan untuk menduduki posisi kepemimpinan gerejawi yang tidak terakomodasi secara prosedural dapat melahirkan kekecewaan personal yang kemudian dialihkan menjadi gerakan perlawanan kolektif. Pengalaman keluarnya figur pemimpin dari komunitas gereja sebelumnya—yang tidak jarang disertai rasa tidak diterima atau tidak diberi ruang dalam struktur—menjadi narasi pembenaran untuk membangun basis dukungan baru. Ketidakpuasan pribadi lalu diproyeksikan sebagai “perjuangan rohani,” sehingga emosi, ambisi, dan agenda keluarga dibungkus dengan bahasa iman untuk memobilisasi jemaat lain agar mengikuti langkah pembangkangan tersebut.

2. Ayat Diperalat untuk Melegalkan Pembangkangan

Firman Tuhan dikutip secara selektif—menekankan “kasih” dan “pengampunan,” tetapi menyingkirkan panggilan pada ketaatan, ketertiban, dan pertanggungjawaban. Ayat berubah fungsi: bukan lagi cermin untuk mengoreksi diri, melainkan senjata untuk membenarkan sikap yang menolak otoritas gereja.⁶

Dalam praktik pastoral, serangan verbal bernuansa rohani pernah datang dari seorang ibu ibu dalam kelompok pembangkang yang menuduh gembala “tidak seperti Kristus” dan “tidak mengampuni,” sambil mengutip ayat-ayat Alkitab. Padahal, persoalan yang sedang dipersoalkan bukanlah konflik personal, melainkan ketertiban dan legalitas pelayanan gerejawi.

Pola ini memperlihatkan penyalahgunaan firman: ayat yang seharusnya menjadi cermin pertobatan diubah menjadi senjata untuk melukai dan meruntuhkan otoritas rohani. Cara memperalat ayat demi menyerang gembala ini menggemakan pola pencobaan yang licik—ketika kebenaran dipelintir untuk membenarkan agenda yang keliru. Akibatnya, pembangkangan tampak saleh, pelanggaran struktural disamarkan sebagai isu spiritualitas pribadi, dan kritik terhadap ketertiban gereja dikemas seolah-olah lebih kudus daripada ketaatan itu sendiri.

3. Bahasa Rohani Menjadi Alat Menyerang Pribadi Gembala.

Alih-alih mengoreksi secara dewasa dan alkitabiah, bahasa rohani dipakai untuk menekan dan menjatuhkan karakter gembala. Fokus digeser dari persoalan struktural kepada serangan personal: “tidak mengasihi,” “tidak mengampuni,” “tidak rela berkorban.” Ini pola kudeta rohani yang menghancurkan kepercayaan jemaat.⁷

Lebih jauh, bahasa rohani bahkan dipersenjatai untuk “membunuh karakter” gembala di ruang publik internal gereja. Kelompok pembangkang memposisikan diri seolah-olah lebih rohani, lalu secara sistematis mencari-cari kesalahan melalui kalimat-kalimat bernada moralistik: gembala dinilai “tidak dewasa rohani,” “tidak seperti Kristus,” “tidak mengampuni,” bahkan dipertanyakan legitimasi panggilannya sebagai hamba Tuhan. Pola retorika ini tidak lahir dari kerinduan akan kebenaran, melainkan dari agenda penyingkiran: membentuk opini bahwa gembala tidak layak memimpin agar kudeta struktural tampak sah secara “rohani.”

Praktik memperalat firman untuk memukul pribadi gembala mengungkapkan manipulasi rohani yang berbahaya: ayat-ayat yang seharusnya menuntun pada pertobatan dipelintir menjadi alat penghukuman selektif. Dengan cara ini, serangan personal dibungkus kesalehan, pembangkangan dikemas sebagai “kepedulian rohani,” dan penggembalaan yang sah dilabeli tidak Kristiani. Inilah distorsi serius terhadap fungsi firman Tuhan dalam kehidupan gereja.

4. Klaim Kepemilikan untuk Menggeser Otoritas Gereja

Narasi “gedung itu uang kami” mengaburkan prinsip penatalayanan gereja. Ketika aset pelayanan diperlakukan sebagai milik kelompok, otoritas gereja dan tata kelola yang sah dilemahkan. Ini bukan sekadar soal gedung—ini soal siapa yang berdaulat dalam gereja: Kristus atau kehendak kelompok.⁸

Narasi “gedung itu uang kami” mengaburkan prinsip penatalayanan gereja. Ketika aset pelayanan diperlakukan sebagai milik kelompok, otoritas gereja dan tata kelola yang sah dilemahkan. Ini bukan sekadar soal gedung—ini soal siapa yang berdaulat dalam gereja: Kristus atau kehendak kelompok.

Dalam banyak kasus, pihak yang terlibat dalam pembangunan fisik gereja kemudian merasa memiliki hak penuh atas gedung dan seluruh pelayanan di dalamnya. Kontribusi dana dan tenaga dipahami sebagai dasar kepemilikan personal atau keluarga, seolah-olah gereja adalah proyek privat. Padahal, gereja dapat berdiri dan diakui secara sah karena berada di bawah nama dan payung legal institusi gereja yang legitimate. Ketika kesadaran ini diabaikan, muncul mentalitas “ini gereja saya, saya yang bangun, maka saya yang berdaulat.”

Dari sini lahir klaim sepihak: merasa tidak perlu tunduk pada gembala yang sah maupun struktur sinode, menuntut posisi kepemimpinan untuk jadi pendeta sebagai kompensasi atas kontribusi materi, bahkan memposisikan diri seolah-olah pemilik tunggal pelayanan. Logika kepemilikan semacam ini menggeser gereja dari tubuh Kristus menjadi milik kelompok, dan mengubah pelayanan dari panggilan rohani menjadi arena kuasa dan transaksi kepentingan.

5. Narasi “Aman–Damai” untuk Menutupi Kekacauan Rohani 

Mengatakan “masyarakat aman dan damai” saat ketertiban dilanggar adalah damai yang semu. Damai Kristus bukan meniadakan masalah, melainkan keberanian menata ulang yang tidak tertib agar kebenaran ditegakkan. Narasi damai dipakai untuk menutup dampak rohani yang nyata.⁹

Lebih jauh, “aman” sering dimaknai secara dangkal sebagai ketiadaan gesekan dengan warga sekitar atau tidak adanya penolakan dari pemeluk agama lain. Padahal, persoalan mendasar terletak pada ketidakberesan legalitas dan tata kelola gereja yang dimanipulasi, termasuk penyajian identitas gereja yang tidak jujur kepada publik. Dalam logika kelompok pembangkang, selama tidak ada resistensi terbuka dari lingkungan sekitar, kondisi itu sudah dianggap “aman–damai,” meskipun kebenaran struktural dikorbankan.

Karena itu, gereja—baik di tingkat sinode maupun dalam relasi dengan negara—tidak boleh memberi legitimasi kepada praktik “damai semu” yang bertumpu pada manipulasi. Damai yang dibangun di atas ketidakjujuran bukan damai Kristus, melainkan stabilitas palsu yang rapuh. Sinode dan otoritas gerejawi tidak boleh mengakui, mengesahkan, atau memberi legitimasi dalam bentuk apa pun kepada kelompok pembangkang yang membangun “gereja” di atas pelanggaran ketertiban, manipulasi identitas, dan penyimpangan tata gereja. Gereja dipanggil menghadirkan damai yang berakar pada kebenaran, transparansi, dan ketertiban; jalan menuju damai sejati menuntut keberanian untuk menegur, menata ulang, menertibkan, dan memulihkan yang menyimpang—bukan menormalisasi penyimpangan demi ketenangan semu.

6. Peran Struktur Wilayah dan Jemaat Pembangkang

Ketika struktur wilayah dan jemaat lokal tidak berdiri teguh pada kebenaran dan ketertiban, melainkan ikut menguatkan narasi pembangkangan, pelanggaran tampak sah. Otoritas yang seharusnya menata justru dipakai untuk membenarkan, sehingga kebenaran terpinggirkan dan konflik makin mengeras.¹⁰

Lebih jauh, otoritas struktural dipakai secara manipulatif: ayat-ayat Alkitab dilampirkan untuk memberi kesan rohani, surat-surat struktural digunakan sebagai alat tekanan, dan bahasa “ketaatan” dipakai untuk membungkam proses yang adil. Kuasa rohani diselewengkan menjadi alat dominasi dengan tujuan mencaplok pelayanan dan menyingkirkan gembala yang sah. Praktik seperti ini bukan kepemimpinan, melainkan penyalahgunaan otoritas.¹¹

Secara tata gereja, tindakan manipulatif dan upaya mencaplok pelayanan harus ditangani melalui mekanisme sinode yang sah. Pelanggaran struktural perlu diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan gereja, agar gereja tidak menjadi ladang kekuasaan, melainkan tetap setia pada kebenaran Kristus.¹²

PENUTUP
Firman Tuhan tidak diberikan untuk dijadikan senjata melawan gembala, dan nama Yesus tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan pembangkangan. Kasih sejati berjalan seiring dengan kebenaran, ketertiban, dan kerendahan hati. Gereja yang dewasa bukan gereja tanpa konflik, melainkan gereja yang menyelesaikan konflik dengan takut akan Tuhan, menghormati otoritas yang sah, serta bersedia dikoreksi oleh Firman.¹³

Kiranya renungan ini menolong kita semua—baik gembala maupun jemaat—untuk kembali memeriksa hati, menolak manipulasi rohani, dan membangun gereja dalam kasih yang berakar pada kebenaran. Kasih tanpa kebenaran melahirkan kekacauan; kebenaran tanpa kasih melahirkan kekerasan. Di dalam Kristus, keduanya dipersatukan.¹⁴

DAFTAR CATATAN KAKI (Footnote)

¹ Data primer: refleksi dan observasi pastoral penulis sebagai gembala jemaat, diperoleh melalui pengalaman pelayanan langsung, korespondensi jemaat, serta dokumentasi internal gereja (2024–2026).
² David J. Bosch, Transforming Mission, rev. Asian ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2021), 518–520.
³ Miroslav Volf, Exclusion and Embrace, new ed. (Nashville: Abingdon Press, 2022), 213–215.
⁴ Stephen B. Bevans, Models of Contextual Theology, rev. ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2022), 98–101.
⁵ Dietrich Bonhoeffer, Life Together (Minneapolis: Fortress Press), 54–57.
⁶ N. T. Wright, Scripture and the Authority of God, new ed. (London: SPCK, 2023), 71–74.
⁷ Eugene H. Peterson, The Pastor: A Memoir (New York: HarperOne, 2022), 164–167.
⁸ Craig Van Gelder, The Ministry of the Missional Church (Grand Rapids: Baker Academic, 2023), 122–125.
⁹ Miroslav Volf, A Public Faith (Grand Rapids: Brazos Press, 2022), 88–91.
¹⁰ Lesslie Newbigin, The Household of God, rev. ed. (London: SCM Press, 2021), 142–145.
 ¹¹ Henri J. M. Nouwen, In the Name of Jesus, anniversary ed. (New York: Crossroad, 2023), 61–64.
¹² John Stott, The Living Church (Nottingham: IVP Academic, 2022), 109–112.
¹³ David F. Wells, God in the Wasteland, new ed. (Grand Rapids: Eerdmans, 2023), 176–179.
¹⁴ Dietrich Bonhoeffer, Ethics, rev. ed. (Minneapolis: Fortress Press, 2024), 291–294.

#Untuk Kalangan Sendiri.
Tulisan ini merupakan refleksi pastoral untuk pembelajaran internal gereja. Tidak dimaksudkan untuk menyerang atau menghakimi individu/kelompok tertentu. Identitas pihak-pihak terkait disamarkan. Tujuan penulisan adalah pembinaan rohani dan pendewasaan gereja

Postingan populer dari blog ini

MAFIA MAFIA STRUKTURAL GEREJAWI (DURI DALAM TUBUH KRISTUS)

PROFIL BIO DATA SYAIFUL HAMZAH S.Th., M.Th

GEREJA YANG LAHIR DARI PENGHIANATAN OLEH PDT. SYAIFUL HAMZAH M.Th