SEJARAH KONFLIK GEREJA: Refleksi atas Modus Pendirian Gereja sebagai Praktik Kekuasaan Struktural (Studi Kasus di Dayun, Riau)
SEJARAH KONFLIK GEREJA
Refleksi atas Modus Pendirian Gereja
sebagai Praktik Kekuasaan Struktural
(Studi Kasus di Dayun, Riau)
PENDAHULUAN
Tulisan ini lahir dari pengalaman nyata tentang bagaimana bahasa rohani dan struktur gereja dapat diselewengkan hingga melukai tubuh Kristus sendiri. Luka yang paling dalam seringkali bukan datang dari dunia luar, melainkan dari praktik-praktik internal yang dibungkus dengan narasi kesalehan, pelayanan, dan ketaatan struktural. Ketika bahasa iman dipakai untuk menutupi ketidakadilan, gereja perlahan kehilangan kepekaan profetisnya terhadap kebenaran.¹
Dalam kasus konflik gerejawi di Dayun, Riau, pelayanan bermula dari relasi yang baik dan komitmen yang tampak tulus. Jemaat mengajukan permohonan resmi untuk bergabung sebagai cabang, menyerahkan diri dalam penggembalaan, serta menjalani proses pembinaan dan penataan pelayanan secara pastoral. Fase awal ini ditandai oleh harapan akan pertumbuhan rohani dan tertib pelayanan, di mana struktur gereja seharusnya berfungsi sebagai sarana perlindungan, pendampingan, dan peneguhan panggilan bersama.²
Namun seiring waktu, komitmen awal mulai tergerus oleh penolakan terhadap otoritas gembala, tindakan sepihak dalam pelayanan, serta penggunaan bahasa rohani untuk membenarkan pembangkangan. Konflik bereskalasi dari persoalan pastoral menjadi persoalan struktural, ditandai oleh polemik administrasi dan klaim legalitas yang dipersoalkan. Dari titik inilah luka rohani tidak hanya menimpa institusi, tetapi juga menyentuh martabat pelayan, relasi jemaat, dan kesaksian gereja di tengah masyarakat.³.
1. Bahasa Rohani sebagai Topeng Pembangkangan
Dalih seperti “demi jiwa-jiwa,” “demi perluasan pelayanan,” atau “demi kesatuan” kerap dipakai untuk membenarkan langkah yang melanggar tata gereja. Dalam konflik di Dayun, bahasa rohani tidak lagi berfungsi sebagai ungkapan iman yang jujur, melainkan sebagai selubung untuk menutupi ambisi personal, kepentingan kelompok, dan pengambilalihan pelayanan yang tidak etis. Ketika bahasa iman dipakai untuk menormalkan pelanggaran, keberanian profetis untuk menyebut dosa sebagai dosa perlahan melemah.⁴
Dalam praktiknya, pembangkangan terhadap penggembalaan yang sah dibungkus dengan narasi kerohanian yang terdengar saleh. Keinginan untuk melepaskan diri dari pembinaan gembala dipresentasikan sebagai “panggilan untuk mandiri demi kemajuan pelayanan,” seolah-olah ketertiban struktural dianggap sebagai penghambat pekerjaan Tuhan. Penolakan terhadap arahan pastoral kerap disertai penilaian moral terhadap gembala, dengan menyematkan stigma seperti “kurang dewasa rohani” atau “tidak sesuai sikap hamba Tuhan,” sehingga persoalan ketaatan struktural dialihkan menjadi persoalan spiritualitas pribadi.⁵
Lebih jauh, komunikasi bernada rohani dipakai untuk memberi legitimasi atas tindakan sepihak, termasuk klaim bahwa pihak yang mengundurkan diri tetap merupakan bagian gereja yang “sah” meskipun proses struktural belum diselesaikan. Bahasa iman yang seharusnya membangun pertobatan dan rekonsiliasi justru berubah menjadi alat tekanan moral dan teror simbolik. Pada titik ini, bahasa rohani tidak lagi menuntun pada kebenaran, melainkan diperalat untuk menutupi pembangkangan dan merekayasa legitimasi pelayanan.⁶.
2. Struktur Gereja Dipakai sebagai Alat Kuasa
Struktur yang seharusnya melindungi kebenaran dan keadilan justru dapat dipakai sebagai alat legitimasi sepihak. Dalam konflik di Dayun, mekanisme administratif perlahan menggantikan proses pastoral, dialog, dan keadilan gerejawi. Otoritas struktural yang semestinya menata pelayanan berubah menjadi instrumen kuasa yang menekan suara kebenaran dan melemahkan posisi gembala yang sah.⁷
Hal ini tampak dalam proses administrasi pelaporan gereja, ketika status pelayanan Dayun yang diajukan secara resmi sebagai cabang justru dicatat secara sepihak hanya sebagai “bakal jemaat” tanpa menyebut relasi penggembalaan yang sah. Perubahan redaksi administratif tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berdampak serius: ia membuka ruang bagi klaim bahwa jemaat dapat berdiri sendiri dan tidak lagi berada di bawah penggembalaan yang mengutus. Keputusan administratif yang diambil tanpa koreksi dan klarifikasi pastoral ini secara efektif mengaburkan relasi otoritas rohani yang telah disepakati bersama sejak awal.⁸
Selain itu, intervensi pejabat struktural wilayah dalam konflik—termasuk pemberian izin beribadah dan penggunaan identitas gereja meskipun proses pengunduran diri jemaat belum diselesaikan secara struktural—memperlihatkan bagaimana struktur dapat berfungsi sebagai pemberi legitimasi sepihak. Ketika pertemuan langsung dengan jemaat dilakukan tanpa melibatkan gembala yang sah, proses pastoral dan prinsip keadilan gerejawi tersingkirkan. Pada titik ini, struktur tidak lagi hadir sebagai ruang perlindungan bagi kebenaran dan ketertiban pelayanan, melainkan sebagai alat kuasa yang memperkuat pembangkangan dan menekan upaya pemulihan yang adil.⁹.
3. Modus “Pendirian Gereja” yang Tidak Lahir dari Pengutusan
““Mendirikan gereja” seharusnya lahir dari perintisan misi yang sah, melalui pengutusan, pembinaan, dan penataan pelayanan yang tertib. Namun dalam konflik di Dayun, proses yang terjadi justru bertolak belakang: pendirian gereja muncul dari konflik, pembangkangan terhadap penggembalaan yang sah, serta pengambilalihan jemaat secara sepihak. Gereja dibangun di atas luka relasi dan pengingkaran komitmen, bukan di atas pertobatan dan rekonsiliasi. Ketika gereja lahir dari ketidaktertiban, fondasi rohaninya rapuh sejak awal.¹⁰
Secara kronologis, jemaat Dayun memulai pelayanan sebagai cabang yang sah di bawah penggembalaan GBI JPS No. 22 Jakarta Utara, melalui permohonan tertulis dan proses pembinaan yang intensif. Namun setelah bangunan gereja berdiri dan aktivitas pelayanan berjalan, muncul tuntutan untuk “mandiri” dan menjadi gereja otonom tanpa menyelesaikan relasi struktural yang ada. Pengunduran diri dilakukan secara sepihak, diikuti klaim bahwa pelayanan di Dayun tetap merupakan gereja yang “sah,” meskipun belum ada keputusan struktural yang membenarkan pemisahan tersebut. Proses ini memperlihatkan bahwa “pendirian gereja” tidak lahir dari pengutusan misi, melainkan dari pemisahan jemaat yang dibenarkan melalui klaim sepihak dan celah administratif.¹¹
Lebih jauh, manipulasi status administrasi—ketika relasi sebagai cabang tidak ditegaskan secara jelas dalam dokumen pelaporan—memberi ruang bagi narasi bahwa gereja di Dayun berdiri sendiri dan tidak lagi berada di bawah penggembalaan yang mengutus. Dengan demikian, “pendirian gereja” di Dayun bukan buah ketaatan struktural dan pemuridan misi, melainkan produk konflik yang mengaburkan batas antara kemandirian pelayanan dan pembangkangan terhadap otoritas rohani yang sah.¹²
5. Normalisasi Manipulasi sebagai “Strategi Pelayanan”
Adu domba dan framing rohani dalam konflik Dayun juga tampak melalui narasi struktural yang membenturkan jemaat dengan gembala yang sah. Salah satu bentuk adu domba itu muncul dalam ungkapan bernada provokatif yang disampaikan oleh oknum struktural dan pengurus lokal kepada jemaat: “Kalian yang capek-capek membangun di sini, kenapa harus digembalakan oleh orang Jakarta?” Kalimat semacam ini tidak netral; ia menanamkan sentimen kedaerahan dan membangkitkan rasa memiliki yang dipisahkan dari relasi pengutusan rohani. Dengan cara ini, relasi pastoral diubah menjadi isu “kami orang lokal” versus “dia orang luar,” sehingga ketaatan pada penggembalaan diframing sebagai ketergantungan yang tidak perlu.¹³
Selain itu, muncul pula ejekan dan simbolisasi yang melemahkan martabat gembala melalui penyebaran foto gembala di mimbar yang kemudian dipelintir maknanya. Foto tersebut sejatinya dimaksudkan sebagai penegasan identitas gereja yang memiliki gembala yang sah—agar jemaat tidak dicap sebagai “gereja liar” dan pelayanan diakui secara tertib. Namun, makna ini direduksi dan diputarbalikkan melalui narasi sinis bahwa jemaat “menyembah gembala, bukan menyembah Tuhan.” Framing semacam ini bukan dimaksudkan untuk dialog kritis yang sehat, melainkan untuk membentuk opini bahwa relasi pastoral adalah relasi kultus pribadi, sehingga otoritas gembala patut ditolak.¹⁴
Dalam eskalasi konflik, menurut informasi yang diperoleh, terdapat pula oknum pengurus struktural yang datang menemui jemaat secara langsung di tengah situasi konflik tanpa berkoordinasi dengan gembala yang sah. Tindakan ini, alih-alih meredakan ketegangan, justru memberi sinyal legitimasi alternatif kepada jemaat dan memperkuat pembangkangan terhadap penggembalaan. Kehadiran struktural yang tidak transparan dan tidak akuntabel ini memperdalam kecurigaan, memperkeruh relasi, serta memperlemah mekanisme pastoral yang seharusnya menjadi jalur utama penyelesaian konflik.¹⁵
Lebih jauh, bahasa rohani dipakai untuk memberi pembenaran teologis atas pembangkangan: kemandirian dipuji sebagai “kehendak Tuhan,” sementara ketaatan struktural dipersepsikan sebagai hambatan bagi “kemajuan pelayanan.” Pola-pola ini menunjukkan bagaimana manipulasi dinormalisasi sebagai strategi pelayanan: adu domba dilegalkan dengan dalih konteks lokal, framing rohani dipakai untuk menggerus otoritas pastoral, dan permainan struktur dijadikan alat untuk mengalihkan kesetiaan jemaat. Ketika cara-cara seperti ini dibiarkan, gereja kehilangan kompas moralnya—pelayanan tidak lagi digerakkan oleh kebenaran dan kasih, melainkan oleh taktik kuasa yang melukai tubuh Kristus dari dalam.¹⁶.
Lebih jauh, bahasa rohani dipakai untuk memberi pembenaran teologis atas pembangkangan: kemandirian dipuji sebagai “kehendak Tuhan,” sementara ketaatan struktural dipersepsikan sebagai hambatan bagi “kemajuan pelayanan.” Pola-pola ini menunjukkan bagaimana manipulasi dinormalisasi sebagai strategi pelayanan: adu domba dilegalkan dengan dalih konteks lokal, framing rohani dipakai untuk menggerus otoritas pastoral, dan permainan struktur dijadikan alat untuk mengalihkan kesetiaan jemaat. Ketika cara-cara seperti ini dibiarkan, gereja kehilangan kompas moralnya—pelayanan tidak lagi digerakkan oleh kebenaran dan kasih, melainkan oleh taktik kuasa yang melukai tubuh Kristus dari dalam.¹⁷.
6. Dampak Luka Rohani pada Pelayan dan Keluarga
Luka yang ditimbulkan oleh konflik gerejawi tidak berhenti pada ranah institusional, melainkan menembus ruang personal: menyentuh martabat, keluarga, dan keberlangsungan hidup pelayan. Dalam kasus Dayun, tekanan yang dialami gembala tidak hanya berupa konflik struktural, tetapi juga serangan personal yang dibungkus bahasa rohani. Tuduhan, framing negatif, serta delegitimasi otoritas pastoral menciptakan beban psikologis yang berat—rasa terhina, kelelahan emosional, dan pergumulan batin karena integritas pelayanan dipertanyakan di ruang publik gerejawi.¹⁸
Dampak sosial pun tidak terelakkan. Relasi pelayanan yang sebelumnya dibangun dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan sumber daya pribadi berubah menjadi relasi yang penuh kecurigaan. Lebih jauh, terdapat kesan bahwa tindakan struktural tertentu seolah-olah “menutup rezeki” pelayan dengan membatasi ruang pelayanannya, melarang atau menghalangi keterlibatan pelayanan, serta mempersempit kesempatan untuk melayani di wilayah tertentu. Pembatasan ini bukan hanya berdampak pada aspek pelayanan, tetapi juga pada keberlangsungan hidup keluarga pelayan, karena pelayanan gerejawi seringkali terkait langsung dengan penghidupan yang layak. Situasi ini diperparah oleh adanya sentimen kesukuan yang tersirat—seolah-olah pelayan ditolak bukan semata karena pertimbangan struktural, melainkan karena dianggap “bukan bagian dari suku setempat.”¹⁹
Secara spiritual, luka ini kerap disamarkan melalui tuntutan agar pelayan “legowo,” mengalah, dan mengampuni tanpa proses pemulihan yang adil. Spiritualitas pengorbanan dipelintir menjadi kewajiban untuk menanggung ketidakadilan, seolah-olah kesetiaan kepada Kristus identik dengan membiarkan diri dilukai tanpa kebenaran ditegakkan. Pola ini tidak memulihkan, melainkan memperdalam trauma rohani: pelayan dipaksa memilih antara setia pada panggilan profetis atau diam demi stabilitas semu. Dalam situasi seperti ini, gereja dipanggil untuk membedakan dengan jernih antara salib sebagai panggilan mengasihi dan penderitaan yang lahir dari ketidakadilan struktural—karena yang terakhir bukanlah kehendak Allah, melainkan penyimpangan yang harus dikoreksi.²⁰
7. Pengampunan tanpa Kebenaran bukan Pemulihan
Menuntut pelayan untuk “mengampuni” tanpa pertobatan dan penyelesaian yang adil adalah bentuk kekerasan rohani. Alkitab mengajarkan pengampunan yang berjalan bersama kebenaran, tanggung jawab, dan pemulihan relasi. Tanpa kebenaran, pengampunan mudah direduksi menjadi alat membungkam korban dan menutup mata terhadap ketidakadilan yang nyata.²¹
Dalam konflik Dayun, tekanan untuk “damai” kerap diarahkan kepada pihak yang dilukai, seolah-olah upaya menempuh jalur struktural dan hukum dianggap sebagai tindakan “tidak rohani” atau “memperkeruh suasana.” Dorongan untuk segera mengakhiri konflik tanpa pengakuan salah dan tanpa koreksi struktural membuat proses pemulihan kehilangan fondasinya. Alih-alih memfasilitasi pertobatan dan rekonsiliasi yang jujur, narasi damai yang dangkal justru memindahkan beban moral kepada pelayan: ia diminta mengalah demi stabilitas institusional, sementara akar persoalan dibiarkan tak tersentuh.²²
Lebih memprihatinkan lagi, menurut kesaksian yang diterima, terdapat ungkapan dari salah satu oknum pengurus struktural yang mendorong pelayan untuk “mengampuni dan legowo,” bahkan disertai nada sinis seolah-olah membiarkan pelayan “lelah sendiri” dengan pergumulannya. Pola komunikasi semacam ini mencerminkan spiritualisasi ketidakadilan: penderitaan korban dianggap akan “habis dengan sendirinya,” sementara struktur tidak mengambil tanggung jawab korektif. Cara pandang ini bukan saja tidak pastoral, tetapi berbahaya secara rohani, karena menormalisasi pembiaran dan menutup ruang empati.²³
Situasi ini menimbulkan pertanyaan etis yang serius tentang kepantasan sikap pengurus struktural yang seharusnya berdiri di posisi penengah yang adil, terbuka terhadap seluruh fakta, dan berani mengoreksi penyimpangan di dalam tubuh gereja. Ketika “damai” dipakai untuk menghindari kebenaran, pengampunan kehilangan makna alkitabiahnya. Pemulihan sejati hanya mungkin terjadi ketika gereja berani menggabungkan pengampunan dengan pertobatan, tanggung jawab, dan koreksi struktural—bukan dengan membiarkan korban memikul luka sendirian.²⁴
8. Gereja Tidak Boleh Dilegalkan di Atas Pembangkangan
Gereja yang lahir dari manipulasi struktur tidak layak dilegalkan sebagai buah misi. Tubuh Kristus dibangun di atas ketaatan, bukan kelicikan. Legalisasi struktural tanpa legitimasi moral dan rohani bukanlah keberhasilan pelayanan, melainkan bentuk kemunafikan institusional yang merusak kesaksian gereja di hadapan jemaat dan masyarakat.²⁵
Dalam konflik Dayun, proses pengakuan struktural diperlakukan seolah-olah menjadi “putusan final” yang membenarkan pembangkangan jemaat dan meniadakan relasi penggembalaan yang sah. Surat-surat administratif diposisikan seakan-akan memiliki otoritas setara dengan putusan pengadilan negara—sehingga dipakai untuk menyatakan bahwa pihak Dayun “benar” dan gembala yang mengutus “salah,” tanpa proses klarifikasi yang adil dan mekanisme peradilan gerejawi yang transparan.²⁶
Yang lebih memprihatinkan, pada saat perkara ini sedang berproses di ranah hukum negara—bahkan telah terbit surat perkembangan penanganan perkara (SP2HP) dari kepolisian—justru muncul surat struktural yang secara substansial membela pihak Dayun dan menyalahkan pihak korban. Tindakan ini bukan hanya tidak etis secara pastoral, tetapi juga berbahaya bagi kepemimpinan rohani sinode, karena memberi kesan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta mengaburkan prinsip praduga tak bersalah dan keadilan. Struktur gereja, yang seharusnya menahan diri dan menjaga netralitas, malah tampil seolah menjadi “pengadilan moral” yang mendahului proses hukum negara.²⁷
Praktik seperti ini semestinya ditolak secara tegas oleh kepemimpinan sinode. Gereja tidak boleh melegitimasi jemaat yang lahir dari pembangkangan struktural, dan struktur yang menyalahgunakan kewenangan untuk membela sepihak—terlebih di tengah proses hukum—patut dikenai disiplin gerejawi yang serius sesuai Tata Gereja. Bahkan, bila terbukti ada intervensi yang melanggar etika pelayanan dan merusak integritas struktur, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan struktural layak dipertimbangkan. Ketegasan ini bukan demi balas dendam, melainkan demi memulihkan wibawa kepemimpinan rohani, menjaga kemurnian tata gereja, dan melindungi tubuh Kristus dari preseden kelicikan yang merusak.²⁸
9. Panggilan untuk Pertobatan Struktural
Yang dibutuhkan gereja bukanlah pembenaran narasi, melainkan koreksi sistemik yang nyata: pembenahan tata gereja, etika pelayanan, dan mekanisme akuntabilitas struktural. Struktur gereja harus kembali pada panggilannya semula sebagai pelayan kebenaran, bukan pelindung kepentingan kelompok atau individu. Pertobatan yang dibutuhkan bukan hanya bersifat personal, tetapi juga struktural dan institusional—menyentuh cara kerja, budaya kepemimpinan, dan mekanisme pengambilan keputusan.²⁹
Kasus Dayun menyingkapkan sejumlah celah sistemik yang perlu segera diperbaiki.
Pertama, ketertiban administrasi cabang harus dipertegas: setiap pelayanan cabang wajib dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen resmi (misalnya status “cabang” tidak boleh dihilangkan atau dikaburkan), dan setiap perubahan status harus melalui proses tertulis, transparan, serta melibatkan gembala pengutus.³¹
Kedua, prosedur penanganan konflik perlu distandardisasi: setiap pejabat struktural yang turun ke lapangan wajib berkoordinasi dengan gembala yang sah; pertemuan sepihak dengan jemaat di tengah konflik harus dilarang karena menciptakan legitimasi ganda dan memperkeruh situasi.³²
Ketiga, netralitas struktural harus ditegakkan melalui kode etik yang tegas: pengurus wilayah dilarang mengeluarkan pernyataan atau surat yang membela salah satu pihak sebelum proses klarifikasi dan mediasi gerejawi yang adil selesai—terlebih ketika perkara sedang berjalan di ranah hukum negara.³³
Keempat, perlu ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan struktural. Setiap dugaan manipulasi administrasi, intervensi tidak etis, atau pembiaran terhadap pembangkangan harus diperiksa oleh lembaga internal sinode yang independen, dengan konsekuensi disiplin gerejawi yang proporsional hingga pencopotan jabatan bila terbukti melanggar etika dan Tata Gereja.³⁴
Kelima, perlindungan terhadap gembala dan pelayan di lapangan harus dijamin secara institusional: sinode perlu menyediakan mekanisme advokasi pastoral dan hukum agar pelayan tidak dibiarkan menghadapi tekanan struktural sendirian. Tanpa koreksi sistemik semacam ini, seruan pertobatan akan tinggal retorika, sementara pola penyimpangan yang sama akan terus berulang dan melukai tubuh Kristus.³⁵
10. Iman tidak boleh runtuh karena kegagalan manusia dan sistem gerejawi. Konflik Dayun memperlihatkan betapa rapuhnya struktur ketika disusupi kepentingan, bias, dan kelicikan. Namun di tengah kerapuhan itu, iman justru dipanggil untuk kembali pada pusatnya: Kristus adalah Kepala Gereja. Kesetiaan kepada Kristus berarti berani berdiri di pihak kebenaran, meski harus melawan arus struktural dan menanggung konsekuensi sosial maupun institusional.³⁶
Pergumulan ini tidak menghancurkan iman, tetapi memurnikannya. Ketika legitimasi struktural diperlakukan seolah “putusan final” dan bahasa rohani dipakai untuk menekan kebenaran, iman diarahkan kembali pada otoritas yang lebih tinggi dari semua struktur: firman Kristus dan keadilan-Nya. Dalam situasi ketika upaya menempuh jalur gerejawi dan hukum negara disalahpahami sebagai tindakan tidak rohani, iman menemukan kedewasaannya—berpegang pada kebenaran meski dicap sebagai “pembuat gaduh,” sambil tetap menolak membalas kejahatan dengan kebencian.³⁷
Pengalaman konflik ini menegaskan bahwa struktur adalah alat, bukan tuan atas kebenaran. Ketika struktur menyimpang, kesetiaan kepada Kristus memanggil gereja—dan para pelayannya—untuk bersikap profetis: mengasihi tanpa menutup mata terhadap ketidakadilan, mengampuni tanpa mengorbankan kebenaran, dan tetap setia melayani tanpa tunduk pada manipulasi. Di titik inilah iman menemukan peneguhannya: bukan pada pengakuan struktural yang berubah-ubah, melainkan pada Kristus yang setia, adil, dan memulihkan.³⁸.
Penutup:
Menuliskan luka dalam konteks konflik gerejawi di Dayun bukanlah upaya membalas kejahatan dengan kepahitan, melainkan ikhtiar untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dikubur oleh diam dan lupa. Ketika mekanisme struktural gagal melindungi keadilan, dan bahasa rohani dipakai untuk menutupi penyimpangan, kesaksian tertulis menjadi tindakan profetis: menyebut yang salah sebagai salah, bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk membuka jalan pertobatan dan pemulihan yang sejati.³⁹
Gereja hanya akan disembuhkan jika berani membuka luka secara jujur—mengakui kesalahan personal maupun institusional, menolak pembenaran narasi yang menutupi ketidakadilan, serta menempuh koreksi sistemik dalam tata gereja, etika pelayanan, dan akuntabilitas kepemimpinan. Pengalaman Dayun mengingatkan bahwa damai yang sejati tidak lahir dari penyangkalan konflik, melainkan dari keberanian menghadapi kebenaran, memulihkan relasi melalui pertobatan, dan menegakkan keadilan secara transparan.⁴⁰
Dengan menuliskan peristiwa ini sebagai kesaksian profetis, harapannya gereja-gereja belajar untuk tidak mengulang pola yang sama: membiarkan pembangkangan dilegalkan, menormalisasi manipulasi struktural, atau menekan korban atas nama stabilitas. Kesetiaan kepada Kristus—Kepala Gereja—memanggil kita untuk berjalan di jalan terang: berkata benar meski pahit, mengasihi tanpa menutup mata terhadap ketidakadilan, dan membangun tubuh Kristus di atas ketaatan, bukan kelicikan.⁴¹.
Catatan kaki
¹ Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Brazos Press, 2020).
² Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Tyndale, 2020).
³ Miroslav Volf, Public Faith in Action (Brazos Press, 2022).
⁴ Chuck DeGroat, When Narcissism Comes to Church (Downers Grove: IVP, 2020).
⁵ Ruth Haley Barton, Embracing Rhythms of Work and Rest (Downers Grove: IVP, 2020).
⁶ Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Grand Rapids: Brazos Press, 2020).
⁷ Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Tyndale, 2020).
⁸ Patrick Lencioni, The Motive (HarperCollins, 2020).
⁹ Miroslav Volf, Public Faith in Action (Brazos Press, 2022).
¹⁰ Stephen B. Bevans, Models of Contextual Theology, rev. ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2022).
¹¹ David J. Bosch, Transforming Mission: Paradigm Shifts in Theology of Mission, Asia ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2021).
¹² Michael W. Goheen, Introducing Christian Mission Today (Downers Grove: IVP Academic, 2023).
¹³ Chuck DeGroat, When Narcissism Comes to Church (Downers Grove: IVP, 2020).
¹⁴ Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Grand Rapids: Brazos Press, 2020).
¹⁵ Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Carol Stream: Tyndale, 2020).
¹⁶ Miroslav Volf, Public Faith in Action (Grand Rapids: Brazos Press, 2022).
¹⁷ Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Grand Rapids: Brazos Press, 2020), bab tentang spiritual abuse dan legitimasi rohani atas penyalahgunaan kuasa.
¹⁸ Jennifer J. Freyd, Institutional Betrayal: The Psychology of Institutional Abuse (Hoboken: Wiley, 2023).
¹⁹ Ruth Everhart, The Metoo Reckoning (Downers Grove: IVP, 2021).
²⁰ Dan B. Allender, The Wounded Heart, edisi terbaru (Colorado Springs: NavPress, 2022).
²¹ Timothy Keller, Forgive: Why Should I and How Can I? (New York: Viking, 2022).
²² Miroslav Volf, Exclusion and Embrace, ed. revisi (Nashville: Abingdon, 2021).
²³ Diane Langberg, Redeeming Power: Understanding Authority and Abuse in the Church (Grand Rapids: Brazos Press, 2020).
²⁴ Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Carol Stream: Tyndale, 2020).
²⁵ David J. Bosch, Transforming Mission, Asia ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2021).
²⁶ Stephen B. Bevans, Models of Contextual Theology, rev. ed. (Maryknoll: Orbis Books, 2022).
²⁷ Miroslav Volf, Public Faith in Action (Grand Rapids: Brazos Press, 2022).
²⁸ Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Carol Stream: Tyndale, 2020).
²⁹ Scot McKnight & Laura Barringer, A Church Called Tov (Tyndale, 2020).
³¹ Stephen B. Bevans, Models of Contextual Theology, rev. ed. (Orbis Books, 2022).
³² Patrick Lencioni, The Motive (HarperCollins, 2020).
³³ Miroslav Volf, Public Faith in Action (Brazos Press, 2022).
³⁴ Ruth Haley Barton, Embracing Rhythms of Work and Rest (IVP, 2020).
³⁵ David J. Bosch, Transforming Mission, Asia ed. (Orbis Books, 2021).
³⁶ Dietrich Bonhoeffer, Discipleship (Minneapolis: Fortress Press, 2021), 35–41.
³⁷ N. T. Wright, Paul: A Biography (San Francisco: HarperOne, 2020), 412–418.
³⁸ Walter Brueggemann, The Prophetic Imagination, 2nd ed. (Minneapolis: Fortress Press, 2021), 3–12.
³⁹ Miroslav Volf, Exclusion and Embrace, updated ed. (Nashville: Abingdon Press, 2020), 65–78.
⁴⁰ Desmond Tutu, The Book of Forgiving (New York: HarperOne, 2019/2021 ed.), 141–155.
⁴¹ Christopher J. H. Wright, The Mission of God’s People (Grand Rapids: Zondervan, 2019/2022 printing), 289–297.
#Tulisan ini berdasarkan dokumen dan fakta yang sudah di lampirkan baik secara gerejawi dan hukum Negara yang berlangsung pada tahun 2005 - 2026 dan dalam prises hukum gereja dan negra
------------
“Tulisan ini ditujukan untuk kalangan internal, tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau lembaga mana pun, dan merupakan refleksi teologis umum atas praktik pelayanan. Segala kesamaan dengan pihak tertentu bersifat kebetulan.”
Penulis Oleh:
Pdt. Dr. (c) Syaiful Hamzah M.Th
pendampin hukum
Dr. Muhammad Ally Mustain M.H
Dr. Zevrijn BoyKanu M.H
