MENUTUP GEREJA LIAR(Perspektif Eklesiologi dan Disiplin Gerejawi)
Matius 18:15–17 (TB) "Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali.
Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan. Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai.
Perkataan Yesus dalam Matius 18:15–17 menegaskan bahwa disiplin adalah bagian esensial dari kasih dan kehidupan gereja. Yesus tidak mengajarkan pembiaran terhadap dosa atau penyimpangan, melainkan memberikan tahapan yang jelas dan tertib dalam menegur pelanggaran: dimulai secara pribadi, dilanjutkan dengan saksi, dan akhirnya dibawa kepada jemaat sebagai otoritas komunitas iman. Pola ini menunjukkan bahwa gereja adalah tubuh yang hidup dalam struktur, otoritas, dan tanggung jawab bersama, bukan persekutuan rohani yang berjalan tanpa ketertiban.
Ketika seseorang atau suatu komunitas menolak mendengarkan jemaat—yakni menolak otoritas gereja—Yesus menegaskan bahwa batas persekutuan harus ditegakkan. Pernyataan untuk memandangnya sebagai “orang yang tidak mengenal Allah atau pemungut cukai” bukanlah ajakan membenci, melainkan penegasan bahwa ia tidak lagi dapat diakui sebagai bagian yang sah dari tubuh gereja. Dalam terang inilah penertiban bahkan penutupan gereja liar harus dipahami, bukan sebagai tindakan kebencian, tetapi sebagai ketaatan pada pola disiplin yang Kristus sendiri tetapkan demi menjaga kemurnian, ketertiban, dan keselamatan jemaat.
I. PENDAHULUAN
Gereja adalah tubuh Kristus yang hidup dalam ketaatan dan ketertiban ilahi, bukan sekadar persekutuan rohani yang berjalan tanpa arah dan tanggung jawab. Karena itu, iman Kristen tidak pernah berdiri terpisah dari tanggung jawab rohani maupun sosial. Ketaatan kepada Allah diwujudkan melalui sikap tunduk pada pengutusan, struktur gereja, dan ketertiban yang menjaga kehidupan bersama. Ketika prinsip ini diabaikan, gereja kehilangan jati dirinya sebagai tubuh yang sehat dan berpotensi menjadi sumber kekacauan bagi jemaat serta masyarakat.¹
Fenomena gereja liar menimbulkan persoalan serius, bukan hanya secara teologis dan gerejawi, tetapi juga secara hukum. Pelayanan yang berjalan tanpa legitimasi, menolak disiplin, dan mengabaikan aturan publik tidak dapat berlindung di balik alasan kebebasan beribadah. Karena itu, penutupan gereja liar perlu dipahami bukan sebagai tindakan kebencian, melainkan sebagai isu ketaatan—kepada Allah yang menghendaki ketertiban, kepada gereja yang bertanggung jawab, dan kepada aturan yang menjaga kesaksian iman di ruang publik.²
II. GEREJA LIAR ITU NYATA
Fenomena gereja liar merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan dan bukan sekadar istilah polemis. Keberadaannya tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya jemaat, melainkan oleh keabsahan pengutusan dan legitimasi pelayanan. Gereja liar adalah pelayanan yang berjalan atas kehendak sendiri, tanpa otoritas gerejawi yang sah, serta menolak berada dalam struktur yang ditetapkan demi ketertiban tubuh Kristus. Dalam kondisi ini, aktivitas ibadah dapat tetap berlangsung, tetapi fondasi ketaatan telah runtuh.³
Lebih jauh, gereja liar menolak disiplin dan koreksi gerejawi karena merasa tidak perlu tunduk pada siapa pun. Kebebasan rohani kerap dijadikan alasan untuk membenarkan sikap ini, seolah-olah ketertiban adalah musuh pekerjaan Roh Kudus. Padahal, kebebasan yang dilepaskan dari ketaatan bukanlah buah Roh, melainkan pintu masuk bagi kekacauan yang merusak jemaat dan mencederai kesaksian gereja di tengah masyarakat.⁴
Penertiban atau penutupan gereja liar tidak dilandasi oleh kebencian atau semangat penindasan, melainkan oleh tanggung jawab rohani dan gerejawi untuk menjaga ketaatan kepada Allah, menegakkan ketertiban dalam tubuh Kristus, serta melindungi keselamatan iman jemaat dari penyimpangan ajaran, kekacauan pastoral, dan penyalahgunaan otoritas rohani.⁵ oleh karena itu, berikut ini disajikan ciri-ciri gereja liar yang secara teologis, pastoral, dan gerejawi perlu ditertibkan atau ditutup demi kebaikan bersama dan kesaksian Injil.
1. Tidak memiliki pengutusan dan legitimasi gerejawi yang sah. Pelayanan dijalankan atas inisiatif pribadi atau kelompok tertentu tanpa proses gereja yang benar, tanpa pengutusan, legitimasi, dan persetujuan dari struktur gereja yang berwenang, sehingga menolak struktur dan disiplin gereja yang seharusnya menjadi pagar rohani bagi tubuh Kristus.⁶
2. Tidaj mau tunduk pada pimpinan dan koreksi rohani. Pelayanan menolak nasihat dan pembinaan dari otoritas gerejawi yang sah, menggunakan nama gereja atau sinode tanpa hak, serta mengangkat diri sendiri sebagai pendeta atau gembala sidang tanpa keabsahan sinodal. Kelompok ini juga menolak kehadiran pendeta yang sah dan tidak berada di bawah penggembalaan rohani yang resmi, bahkan menuntut pengakuan dan panggilan kehormatan yang tidak pernah ditetapkan secara gerejawi, seperti panggilan Bu Gembala atau Pa Gembala.⁷
3. Tidak memiliki legalitas negara.
Pelayanan tidak tercatat dan tidak diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama, serta tidak memiliki badan hukum gerejawi maupun badan hukum negara. Gereja dijalankan tanpa status hukum dan tanpa pertanggungjawaban kelembagaan, yang mencerminkan ketidakbertanggungjawaban terhadap ketertiban publik dan tata kelola kehidupan beragama. Meski demikian, kelompok ini menganggap dirinya sebagai gereja yang sah, bahkan berani menyelenggarakan sakramen seperti Perjamuan Kudus dan baptisan, serta melaksanakan pemberkatan pernikahan tanpa kewenangan yang sah, termasuk mengeluarkan surat-surat gerejawi secara sepihak tanpa dasar hukum maupun gerejawi yang jelas.⁸
4. Tidak menjaga kesatuan tubuh Kristus, karena pelayanan secara aktif menarik jemaat dari gereja asal tanpa etika pastoral yang benar, membangun narasi kecurigaan dan kebencian terhadap gereja sebelumnya, serta membenarkan perpecahan sebagai kehendak Tuhan. Jemaat yang dahulu digembalakan diarahkan untuk meninggalkan gereja asal dan dijadikan dasar pembentukan kelompok baru yang kemudian diklaim sebagai gereja, tanpa proses dialog, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban gerejawi yang sehat dan bertanggung jawab.⁹
Kondisi ini menjadi semakin fatal ketika jabatan kependetaan yang pernah diterima dari sinode lama digunakan sebagai tameng legitimasi untuk menghasut jemaat memberontak, meskipun sudah tidak lagi memiliki surat penugasan, legalitas, atau kewenangan sebagai gembala maupun pemimpin gereja, sehingga otoritas rohani diperalat untuk kepentingan pribadi dan kelompok sempit tertentu.
Selain itu, muncul pula individu-individu yang hanya bermodal kemampuan berkhotbah atau melayani secara terbatas namun mengangkat diri sebagai gembala tanpa proses pengutusan dan legitimasi gerejawi, menghasut jemaat lain, menarik jemaat dari berbagai gereja, membentuk kelompok baru tanpa legalitas gerejawi maupun negara, serta menyebut diri sebagai hamba Tuhan atau pemimpin rohani tanpa dasar otoritas yang sah, yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan rohani, luka pastoral, dan kerusakan kesaksian Injil, sehingga praktik-praktik tersebut tidak hanya melukai kesatuan tubuh Kristus tetapi juga merusak tatanan gereja dan kesaksian Injil di tengah masyarakat.
Perpecahan yang mereka lakukan sering kali dilegitimasi dengan kutipan ayat Alkitab, khususnya kisah bangsa Israel keluar dari tanah Mesir. Peristiwa tersebut ditafsirkan sebagai pembenaran untuk “keluar” dari gereja asal atau sinode dengan alasan ingin berkembang dan bertumbuh lebih pesat. Namun penafsiran ini keliru, karena keluarnya Israel dari Mesir adalah tindakan penyelamatan Allah atas umat yang tertindas, bukan contoh perpecahan dari otoritas rohani yang sah. Dalam kasus ini, yang terjadi bukanlah panggilan ilahi untuk pertumbuhan, melainkan pemisahan diri yang lahir dari ketidaktaatan dan konflik, sehingga perpecahan dibungkus dengan bahasa rohani agar tampak sah secara teologis.
5. Tidak mengajarkan teologi yang sehat, melainkan teologi pembangkangan.
Ketertiban, struktur, dan ketaatan diajarkan sebagai penghalang pekerjaan Roh Kudus, padahal ajaran ini menyesatkan karena memisahkan karya Roh dari kebenaran, ketertiban, dan otoritas ilahi yang berasal dari Allah. Akibatnya, jemaat diarahkan untuk mengagungkan pengalaman rohani tanpa ketaatan, membenarkan pembangkangan sebagai kerohanian, serta hidup tanpa disiplin iman yang sehat, sehingga kehidupan rohani jemaat rusak dan kesaksian gereja tercemar. Lebih jauh, ajaran semacam ini membuka ruang manipulasi rohani, penyalahgunaan otoritas, dan kekacauan pastoral, karena Roh Kudus diperalat untuk membenarkan ambisi pribadi, kepentingan kelompok, serta penolakan terhadap koreksi dan pertanggungjawaban gerejawi yang sah.¹⁰
6. Tidak memiliki akuntabilitas keuangan.
Pengelolaan persembahan tidak transparan, tidak dilaporkan secara terbuka, dan dikuasai oleh individu atau kelompok kecil, membuka peluang penyalahgunaan dan merusak kepercayaan jemaat, serta meniadakan mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban publik, dan integritas pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan gereja. Sebagai contoh, persembahan tidak disetorkan atau dilaporkan kepada sinode sesuai tata gereja dan aturan keuangan yang berlaku, pengelolaan dana dilakukan secara sepihak tanpa laporan periodik, dan kelompok ini mengangkat diri sendiri sebagai bendahara atau pengelola keuangan tanpa penetapan, pengawasan, dan pertanggungjawaban gerejawi yang sah.¹¹
7. Tidak mau menerima teguran dan proses pemulihan. Pelayanan mengabaikan nasihat pastoral, menolak mediasi gerejawi, dan mengeraskan hati terhadap setiap upaya pemulihan, bahkan melawan koreksi dengan mengerahkan kekuatan massa jemaat yang mendukung pola-pola pembangkangan yang tidak sehat. Sikap ini menunjukkan penolakan sadar terhadap disiplin gerejawi dan ketertiban rohani yang seharusnya menjaga kesehatan tubuh Kristus.
Kondisi tersebut diperparah dengan praktik pelayanan yang berjalan tanpa ketertiban, di mana tata ibadah dilakukan sesuka hati, lagu-lagu sekuler diubah secara serampangan menjadi lagu rohani dan dianggap sah semata-mata karena dipimpin oleh figur yang pernah memberontak dari gereja asal. Bahkan, individu yang secara terbuka hidup dalam praktik lesbian dibiarkan memimpin pujian dan menjabat sebagai ketua pemuda tanpa proses pembinaan, pertobatan, dan pemulihan yang seharusnya, demi mempertahankan pengaruh dan menghindari kehilangan pengikut.
Akibatnya, jemaat diarahkan pada loyalitas kepada pemimpin, bukan kepada kebenaran firman Tuhan; dalam keadaan seperti ini, ketika semua pintu koreksi, pembinaan, dan pemulihan sengaja ditutup, penertiban atau penutupan menjadi langkah terakhir yang sah, perlu, dan bertanggung jawab secara gerejawi demi melindungi jemaat, menjaga kemurnian ajaran, serta memulihkan ketertiban tubuh Kristus.¹²
III. HUBUNGAN DENGAN ATURAN NEGARA
UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun kebebasan beribadah tidak dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas yang membenarkan pelanggaran hukum. Ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama; bagi orang percaya, ketaatan pada aturan yang adil adalah wujud iman yang bertanggung jawab di tengah masyarakat.¹³
Dalam konteks itulah SKB 2 Menteri hadir sebagai instrumen pengaturan, bukan pengekangan. SKB 2 Menteri tidak mengatur iman atau ajaran, melainkan legalitas dan operasional rumah ibadah di ruang publik guna mencegah konflik dan menjaga ketertiban sosial.¹⁴
Namun harus diakui bahwa dalam praktiknya, aturan ini tidak jarang disalahgunakan oleh kelompok tertentu sebagai alat tekanan yang tidak adil sehingga membuka ruang evaluasi dan revisi. Meski demikian, pada prinsipnya gereja tetap dipanggil untuk hidup dan melayani dalam koridor hukum dan ketertiban sebagai wujud ketaatan iman dan kesaksian yang bertanggung jawab.¹⁵
IV. TEOLOGI ATURAN GEREJA
Dalam teologi gereja, Allah adalah Allah yang tertib, bukan Allah kekacauan. Karena itu setiap pelayanan seharusnya lahir dari pengutusan yang sah, bukan dari ambisi pribadi atau kepentingan kelompok. Pengutusan menegaskan bahwa pelayanan adalah bagian dari karya Allah yang dipercayakan melalui tubuh Kristus yang teratur dan bertanggung jawab.¹⁶
Disiplin gerejawi bukan penghukuman, melainkan wujud kasih yang menyelamatkan. Melalui disiplin, gereja menjaga kemurnian ajaran, melindungi jemaat, dan membuka jalan pemulihan. Ketaatan pada aturan yang adil—baik gerejawi maupun negara—menjadi kesaksian iman Kristen yang hidup.¹⁷
V. MENJAGA IMAN MELALUI KETERTIBAN
Iman Kristen tidak bertumbuh dalam kekacauan, melainkan dalam ketaatan dan ketertiban yang dikehendaki Allah. Ketertiban bukan musuh iman, melainkan sarana Allah menjaga gereja tetap sehat dan bertanggung jawab. Dari pemahaman ini, penertiban gereja liar dipahami dalam terang iman Kristen.¹⁸ Oleh karena itu, tindakan menutup gereja liar merupakan bagian dari upaya menegakkan ketertiban rohani dan gerejawi, karena:
1. Menutup gereja liar bukan pelanggaran iman. Menutup gereja liar bukan mematikan iman, melainkan menghentikan pelayanan yang berjalan di luar ketaatan. Iman diukur dari kesediaan tunduk pada kehendak Allah yang tertib.¹⁹
2. Menutup gereja liar sebagai tindakan korektif demi keselamatan jemaat.
Menutup gereja liar dilakukan untuk melindungi jemaat dari kebingungan rohani, penyimpangan ajaran, dan kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan yang benar dan sehat.²⁰
3. Menutup gereja liar memungkinkan gereja dan negara berjalan searah dalam ketertiban. Langkah ini menegaskan panggilan gereja untuk menjadi terang, bukan sumber kekacauan; ketika gereja menghormati aturan yang adil dan negara menjaga ketertiban publik, keduanya dapat berjalan searah demi kebaikan bersama.²¹
4. Menutup gereja liar menegaskan bahwa ketaatan lebih utama daripada kebebasan yang tak bertanggung jawab. Kebebasan rohani tidak pernah membenarkan pembangkangan; iman yang dewasa menempatkan ketaatan di atas kepentingan pribadi, menghormati otoritas, serta menjaga ketertiban demi kemuliaan Allah dan keselamatan jemaat.²²
VI. KESIMPULAN
Gereja yang sehat berani menegakkan kebenaran meski harus mengambil keputusan yang berat. Penutupan gereja liar bukan kebencian, melainkan kasih yang tegas dan bertanggung jawab demi melindungi jemaat dan menjaga kekudusan tubuh Kristus. Ketertiban tidak mematikan iman, justru menjaganya agar bertumbuh sehat. Ketaatan kepada Tuhan—melalui pengutusan, disiplin gerejawi, dan aturan yang adil—selalu membawa kehidupan, pemulihan, dan kesaksian yang benar di tengah dunia.²³
Catatan kaki.
¹ Emil Brunner, The Christian Doctrine of the Church, Faith and the Consummation.
² John Stott, The Contemporary Christian.
³ Paul Avis, The Church in the Theology of the Reformers.
⁴ Dietrich Bonhoeffer, Life Together.
⁵ Edmund P. Clowney, The Church.
⁶ Wayne Grudem, Systematic Theology (bagian tentang gereja dan otoritas).
⁷ Avery Dulles, Models of the Church.
⁸ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29.
⁹ Miroslav Volf, After Our Likeness.
¹⁰ Gordon D. Fee, Paul, the Spirit, and the People of God.
¹¹ Craig L. Blomberg, Neither Poverty nor Riches.
¹² Jay E. Adams, Handbook of Church Discipline.
¹³ Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
¹⁴ SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
¹⁵ Franz Magnis-Suseno, Etika Politik.
¹⁶ Lesslie Newbigin, The Household of God.
¹⁷ Stanley Hauerwas, A Community of Character.
¹⁸ N. T. Wright, Paul and the Faithfulness of God.
¹⁹ John Calvin, Institutes of the Christian Religion.
²⁰ Thomas C. Oden, Pastoral Theology.
²¹ Oliver O’Donovan, The Desire of the Nations.
²² Dietrich Bonhoeffer, The Cost of Discipleship.
²³ Karl Barth, Church Dogmatics.
=======
#Biodata Singkat
Pdt. (Dr. cand.) Syaiful Hamzah, M.Th. adalah Gembala Sidang GBI JPS Jakarta dan GBI PRJ Sion, Sumatera Utara, pernah melayani sebagai gembala di wilayah Riau dalam konteks dinamika jemaat dan persoalan struktural gerejawi, menempuh pendidikan teologi di STT Rahmat Emanuel GBI REM dan STT Jaffray Jakarta, saat ini sedang menempuh Program Doktor Teologi di STT Gragion, aktif mengajar di berbagai Sekolah Tinggi Teologi (STT) di dalam dan luar Jakarta, terlibat sebagai pengajar di Sekolah Penginjil Bethel Petamburan serta pembicara seminar di STT Bethel Petamburan, serta dalam kehidupan keluarga menikah dengan Pdm. Tiolida Sihotang, S.Pd.K. asal Parlilitan, Sumatera Utara, beliau telah menerima marga Nahampun (Parna) melalui prosesi adat, dan dikaruniai dua orang anak, Josua Rajahot Eklesyaiful dan Malki Kurniawan.
#Tulisan ini merupakan refleksi teologis umum tentang eklesiologi, disiplin gerejawi, dan ketertiban pelayanan, serta tidak ditujukan kepada pihak atau peristiwa tertentu. Tulisan ini disusun untuk pembelajaran internal dan perenungan bersama..
#UntukKalanganSendiri
#RenunganKristen
#RefleksiGereja
#RohaniBukanTameng
#GerejaBukanAlatKekuasaan
#StopPenyalahgunaanOtoritas
#TataGerejaHarusDitegakkan
#PelayananTanpaManipulasi
#KebenaranDalamKasih
#pembangkangantidakdilegalkan
#lukatidakgratis